Hak Cuti Karyawan, Tipe Cuti dan Aturannya

Hak cuti karyawan perusahaan

Hak cuti karyawan merupakan sebuah aspek penting dalam dunia kerja yang memberikan kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat, mengatur kehidupan pribadinya, dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan (work life balance)

Memahami hak cuti karyawan secara menyeluruh sangat penting bagi setiap individu yang bekerja. Dalam panduan ini, kami akan mengulas dengan rinci berbagai jenis cuti yang tersedia, meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan lain-lain.

Selain itu, kami juga akan membahas aturan-aturan terkait cuti, sisa cuti diuangkan, serta apa saja sanksi yang dapat diterima oleh perusahaan berkaitan dengan hak cuti karyawan.

Aturan Hak Cuti Karyawan

Hak Cuti

UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang mengatur hak cuti karyawan di Indonesia. Pasal 79 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja dalam setahun. Hak cuti karyawan ini didapatkan setelah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus-menerus.

Kemudian, berdasarkan jenis cuti yang diberikan, terdapat update dalam UU Cipta Kerja Terbaru yang berbeda dengan aturan hak cuti karyawan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun yang pasti, seluruh ketentuan cuti yang diberikan perusahaan harus dimuat dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.

Perlu diketahui, cuti ini tidak dibedakan berdasarkan status karyawan. Sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa hanya cuti tahunan karyawan tetap saja yang mendapatkannya. Karyawan tidak tetap pun berhak atas hak cuti karyawan.

Selanjutnya, apa saja jenis dan aturan cuti karyawan swasta atau cuti tahunan karyawan dan lainnya yang dapat diberikan oleh perusahaan? Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: 5 Aplikasi Pengajuan Cuti Online Terbaik untuk Bantu Kerja HR

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Cuti

Dapat diperhatikan bahwa sebenarnya aturan cuti ini sudah diatur dengan jelas di dalam perundang-undangan. Jika perusahaan melanggar aturan ini, tentu sanksi akan menghadap dan perusahaan harus menerimanya.

Salah satu contohnya, jika perusahaan memberikan cuti tahunan karyawan kurang dari 12 hari, maka sanksi yang diberikan adalah kurungan penjara 1 bulan atau paling lama 1 tahun dengan denda 10 juta rupiah atau maksimal 100 juta rupiah.

Jenis-Jenis Cuti Karyawan

Hak cuti karyawan

1. Cuti besar

Aturan terkait cuti besar ini memang sudah diatur secara rinci dalam UU Cipta Kerja, namun perusahaan masih dapat memberikan cuti besar ini di dalam aturan cuti karyawan swasta yang tertuang dalam perjanjian kerja.

Secara pelaksanaan, hak cuti besar ini secara penuh diberikan kebebasan kepada perusahaan untuk melaksanakannya. Jika ingin tetap menerapkan cuti besar berdasarkan aturan sebelumnya di UU No. 13 Tahun 2003, maka Anda dapat menerapkan dengan skema berikut,

Cuti besar diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan penuh dan diberikan pada tahun ke-7 dan ke-8 dibagi menjadi masing-masing 1 bulan. Cuti besar ini dapat diberikan setelah karyawan bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama terus menerus tanpa putus.

2. Cuti tahunan

Cuti tahunan merupakan hak dasar dari seorang karyawan. Hak cuti ini diberikan paling sedikit 12 hari setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus. Sama dengan cuti besar, aturan cuti tahunan ini juga harus tertuang di dalam perjanjian kerja.

Perlu diketahui pula, karyawan yang mengambil cuti ini tetap dibayarkan upahnya secara penuh. Selain itu, hak cuti ini tidak boleh digantikan dengan uang, kecuali karyawan keluar dari perusahaan (resign) atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

cta Hak Cuti Karyawan

3. Cuti bersama

Ini adalah salah satu cuti yang diatur secara langsung waktunya oleh pemerintah. Cuti bersama biasanya dibuat oleh pemerintah untuk hari kerja yang berdekatan dengan hari raya keagamaan.

Namun secara pelaksanaan, cuti bersama ini dapat diterapkan dengan berbagai cara yang diinginkan oleh perusahaan. Ada beberapa skema penerapan cuti besar yang dapat Anda jadikan referensi:

  • Cuti bersama memotong cuti tahunan, sehingga pengambilannya dikembalikan kepada individu karyawan.
  • Cuti bersama tidak memotong cuti tahunan, sehingga perusahaan akan memberikan seluruh karyawan hari libur atau cuti di tanggal tersebut tanpa memotong hak cuti tahunan karyawan.

4. Cuti haji & umroh

Hak cuti ini juga menjadi salah satu hak cuti karyawan yang pelaksanaannya dikembalikan kepada perusahaan. Cuti ini dapat diberikan ketika seorang karyawan beragama Islam melaksanakan ibadah haji atau umroh. Sebagai referensi Anda dapat melihat pada UU Ketenagakerjaan Ps. 39 ayat (2).

Jumlah cuti yang diberikan pun dapat dipisahkan antara haji dan umroh, seperti umroh biasanya diberikan cuti selama 7 hari kerja dan haji selama 50 hari. Namun, jangan lupa, aturan mengenai cuti haji dan umroh ini juga harus tertuang di perjanjian kerja agar dapat disepakati oleh karyawan dan perusahaan.

5. Cuti sakit

Cuti ini biasa dikenal pula dengan izin sakit di banyak perusahaan. Jenis cuti ini dapat diberikan kepada karyawan yang keadaan kesehatannya sedang terganggu sehingga membutuhkan istirahat penuh.

Jumlah hari untuk cuti atau izin sakit ini biasanya disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan saran dari tenaga ahli kesehatan dalam hal ini dokter. Maka dari itu untuk jenis cuti ini membutuhkan syarat surat keterangan medis yang menyatakan karyawan membutuhkan istirahat dalam rentang waktu tertentu.

Jika sakit yang dialami karyawan berkepanjangan, maka secara aturan telah diatur untuk persentase pembayaran upahnya,

  • 100% upah 4 bulan pertama
  • 75% upah, 4 bulan kedua
  • 50% upah 4 bulan ketiga
  • 25% upah 4 bulan keempat dan selanjutnya diperbolehkan melakukan PHK

Baca Juga: Wajib Pakai Surat? Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta

6. Cuti hamil & melahirkan

Jenis cuti ini salah satu jumlah hari cuti yang terbanyak dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada wanita yang hamil dan akan melahirkan. Jumlah hari cuti yang diberikan adalah maksimal 6 bulan. Hal ini tertuang pada UU KIA yang telah disahkan per Juni 2024.

Simak ketentuan dan skema penggantian upahnya di: Aturan Cuti Melahirkan Terbaru untuk Karyawan dalam UU KIA!

7. Cuti nyeri haid

Jenis cuti ini adalah salah satu jenis cuti yang masih banyak tidak diterapkan di banyak perusahaan. Dimana cuti ini memperbolehkan karyawan perempuan yang sedang mengalami sakit di awal siklus menstruasinya untuk beristirahat. Aturan mengenai jenis cuti ini juga tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan Ps. 81.

Untuk penerapannya sendiri, cuti ini dapat diberikan selama 2 hari di awal siklus menstruasi. Namun sangat disayangkan banyak perusahaan yang mengabaikan cuti haid dan menjadikannya satu seperti cuti/izin sakit, sehingga diperlukan surat dokter untuk mengambil cuti ini.

8. Cuti dengan alasan penting

Jenis cuti karena alasan penting ini diberikan kepada karyawan yang memiliki alasan khusus dan penting sehingga tidak dapat masuk bekerja. Beberapa alasan penting yang termasuk dalam jenis cuti karena alasan penting adalah,

  • Keluarga meninggal dunia (suami/istri/orang tua/anak/menantu); berhak untuk mendapatkan cuti 2 hari
  • Anggota keluarga yang tinggal 1 rumah meninggal dunia; berhak untuk mendapatkan cuti 1 hari
  • Mengkhitankan atau membaptiskan anak; berhak untuk mendapatkan cuti 2 hari
  • Menikah (hanya untuk pernikahan pertama); berhak untuk mendapatkan cuti 3 hari
  • Menikahkan anak; berhak untuk mendapatkan cuti 2 hari

Sisa Cuti Diuangkan

Seperti yang disampaikan sebelumnya, hak cuti tahunan karyawan sebenarnya tidak boleh digantikan dengan uang. Kecuali jika karyawan berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Untuk perhitungan sisa cuti ini sebenarnya biasa disebut dengan uang penggantian hak. Untuk perhitungannya sendiri mengacu kepada upah sehari karyawan. Agar lebih memudahkan simak cara mudah menghitung sisa cuti diuangkan berikut:

Pelajari Rumus Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan!

Contoh Perhitungan Sisa Cuti

Ardi adalah karyawan tetap di PT Sejahtera Banget dengan gaji bulanan sebesar 10 juta rupiah. Ardi saat ini memiliki 4 hari cuti tersisa dan Ardi memutuskan untuk resign. Maka uang penggantian hak cuti Ardi adalah

Berikut rumusnya:

Sisa cuti / Jumlah hari kerja dalam sebulan) x gaji

Jadi, Perhitungannya adalah (4 / 22) x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.818.182

Perbedaan Cuti Karyawan Tetap, Kontrak & Outsourcing

Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, hak cuti karyawan tidak disebutkan secara khusus bagi status karyawan tertentu. Sehingga seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan mendapatkan hak yang sama dalam menerima cuti.

Tidak dibedakan berdasarkan status, hanya saja untuk cuti tahunan diberikan ketentuan bahwa dapat diterima setelah karyawan bekerja secara terus menerus bekerja di perusahaan yang sama selama 1 tahun atau 12 bulan.

Baca Juga: 7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak

Aplikasi Cuti Karyawan dari Gadjian

Aplikasi Pengaturan Cuti Karyawan

Untuk memastikan pengelolaan cuti karyawan yang efisien dan transparan, banyak perusahaan telah mengadopsi aplikasi cuti berbasis web seperti Gadjian. Dengan menggunakan fitur kelola cuti online, karyawan dapat mengajukan cuti secara digital melalui aplikasi, selain itu proses persetujuan cuti lebih terstruktur, HR dan karyawan sama-sama dapat melacak riwayat cuti mereka dengan mudah. 

Perlu diingat bahwa sangat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan cuti karyawan yang diatur oleh undang-undang dan kebijakan internal. Pelanggaran terhadap hak cuti karyawan dapat berpotensi menyebabkan sanksi hukum dan dampak negatif terhadap reputasi perusahaan. 

Aplikasi Pengajuan Cuti Online Gadjian

Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memberikan cuti yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menghambat atau melanggar hak cuti karyawan. Dalam upaya ini, fitur kelola cuti online melalui aplikasi cuti berbasis web seperti Gadjian dapat menjadi alat yang berharga dalam mempermudah pengelolaan cuti karyawan secara sesuai dengan aturan, menjaga kepatuhan, dan mencegah sanksi yang tidak diinginkan.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya