Simulasi Pengaturan Shift Kerja 24 Jam di Perusahaan- Setiap perusahaan menetapkan aturan yang berbeda terkait waktu kerja. Beberapa perusahaan mulai operasional pukul 08:30 hingga 17:30, beberapa lagi mulai dan selesai lebih awal. Begitu pun dengan sistem kerja yang berlaku, banyak perusahaan memiliki sistem kerja normal (7-8 jam sehari), tapi ada juga yang memiliki jadwal shift kerja.
Adanya perbedaan tersebut mungkin membuat kamu bertanya-tanya bagaimana jam kerja yang diatur dalam ketentuan hukum? Terutama bagi kamu yang memiliki bisnis dengan pengaturan shift kerja 24 jam, sudah sesuaikah aturan jam kerja yang berlaku di perusahaan?
Jika kamu masih ragu dan ingin tahu lebih jauh tentang peraturan jam kerja terutama pada sistem kerja shift, simak ulasannya berikut.
Baca Juga: Panduan Lengkap Manajemen Shift Kerja dan Regulasinya
Aturan Jam Kerja Menurut Undang-undang
Perhitungan jam kerja di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Pasal 77 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022. Aturan berikut ini memuat perhitungan dasar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kontrak kerja:
- 7 jam selama 1 hari dan 40 jam selama satu minggu, untuk waktu kerja selama 6 hari dalam satu minggu.
- 8 jam selama 1 hari dan 40 jam selama satu minggu, untuk waktu kerja selama 5 hari dalam satu minggu.
Sedangkan untuk sektor usaha yang harus beroperasi 24 jam, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 atau UU No. 13 Pasal 7 Ayat 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Contohnya, industri media massa, transportasi, kesehatan, pemadam kebakaran, dan sebagainya.
Selain itu, ada juga perusahaan yang bisa memiliki waktu kerja kurang dari yang ditentukan tersebut, dengan karakter sebagai berikut:
- Pekerjaan dilakukan kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam dalam seminggu
- Waktu kerja fleksibel
- Pekerjaan bisa dilakukan secara remote
Baca Juga: Contoh Jadwal Kerja 3 Shift di Restoran dan Kafe 24 Jam
Ketentuan Pengaturan Shift Kerja 24 Jam dan Overtime
Jika peraturan jam kerja seharusnya 40 jam, bagaimana dengan karyawan yang masuk sesuai pergantian shift kerja?
Shift kerja merupakan ketentuan jam kerja yang dibuat oleh perusahaan di bidang tertentu untuk memaksimalkan produktivitas penjualan.
Umumnya, jam kerja sistem ini berotasi selama 24 jam dengan pergantian shift teratur pada pagi, siang, atau malam. Adapun pembagian jadwal kerja shift bisa disesuaikan dengan pola dan kebutuhan perusahaan, ada yang 2 shift, ada yang 3 shift.
- Shift kerja pagi dan sore. Jenis shift kerja ini sangat mudah ditemukan pada beberapa profesi di bidang usaha tertentu. Contohnya, waitress, SPG swalayan, sopir angkutan, sekuriti, dan sebagainya.
- Shift malam. Sektor industri yang memberlakukan jenis shift kerja ini biasanya beroperasi 24 jam. Contohnya, rumah sakit, layanan darurat, transportasi, minimarket, dan beberapa pabrik. Awal shift dihitung dari malam dan berakhir pagi hari, misalnya pukul 20:00 sampai 03:00.
Terkait jam kerja pastinya, tidak ada undang-undang yang mengatur waktu kerja karyawan shift secara jelas. Namun, aturan jam kerjanya kembali mengacu pada PP Nomor 35 atau UU No. 13 Pasal 7 Ayat 3 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
- Setiap shift hanya boleh berlangsung maksimal 7 jam untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari kerja.
- Akumulasi jam kerja bagi setiap karyawan shift tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
- Jika ada karyawan yang bekerja lebih dari perhitungan tersebut, harus dianggap sebagai lembur dengan syarat perusahaan mengeluarkan surat perintah.
Teruntuk karyawan perempuan yang dapat giliran shift, ketentuan kerjanya diatur pada Pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003. Disebutkan, pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun sedang dalam keadaan hamil dilarang bekerja mulai pukul 23:00 hingga 07:00.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan makanan/minuman bergizi, menjaga norma kesusilaan, dan keamanan. Bagi karyawan/buruh wanita yang masuk shift malam (pukul 23:00 hingga 05:00) juga wajib disediakan kendaraan antar-jemput.
Simpulannya, jam berapa pun perusahaan menentukan durasi masuk kerja, satu shift berlangsung selama 8 jam maksimal dengan jam kerja seminggu sama dengan 40 jam. Jika lebih daripada itu, dianggap sebagai overtime.
Lembur (Overtime)
Lembur adalah jam kerja yang melewati batas aturan pemerintah. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja Tahun 2020, aturan mengenai perhitungan overtime kini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan ini menyebutkan bahwa lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam seminggu. Hal ini juga berlaku pada aturan kerja shift.
Perhitungan overtime tersebut merevisi ketentuan Permenakertrans No. 102 Tahun 2004 sebelumnya yang menyatakan bahwa lembur dibatasi 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Selain itu, waktu lembur juga tidak termasuk dalam waktu istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Sebelum menetapkan jadwal lembur, HR dan karyawan biasanya berkomunikasi untuk mencapai persetujuan, antara lain:
- Membuat surat perintah lembur atau lembar persetujuan lembur yang disetujui karyawan yang bersangkutan, serta daftar pelaksana lembur. Jadi, karyawan berhak menolak lembur jika tidak ada surat perintah.
- Karyawan yang lembur wajib mendapatkan upah lembur dari perusahaan, kesempatan istirahat secukupnya, dan makan/minum setara 1.400 kalori jika ia lembur selama 4 jam atau lebih.
Baca Juga: Aturan dan Contoh Pembagian Shift Kerja Karyawan
Kelola Shift Otomatis dengan Software Pembuat Jadwal Shift Kerja
Mengelola pengaturan shift kerja 24 jam secara manual bisa jadi pekerjaan yang merepotkan terutama jika ada banyak karyawan shift. Oleh sebab itu, ganti cari lama membuat jadwal rotasi shift di Excel dengan aplikasi otomatis.
Gadjian memiliki fitur kelola shift kerja karyawan yang siap membagi jadwal jam kerja shift secara lebih mudah. Selain itu, Gadjian juga dilengkapi dengan fitur hitung gaji yang memudahkan penghitungan gaji semua karyawan di perusahaan, termasuk upah karyawan shift dengan jam kerja berbeda.
Pengaturan shift kerja juga bisa dilakukan melalui software pembuat jadwal shift kerja Hadirr yang terintegrasi dengan Gadjian. Kamu juga dapat memantau kehadiran karyawan melalui fitur absensi online serta mencatat pembagian kerja mereka melalui fitur timesheet online di Hadirr. Dengan demikian, perhitungan kompensasi karyawan shift atau yang bekerja per jam/proyek lebih akurat dan adil.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.