Cara Menghitung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan

Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan

Cara Menghitung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Terdapat dua jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS menjadi benefit yang harus disediakan perusahaan dan termasuk komponen pengurang gaji karyawan. Bagi seorang HR, penting sekali mengetahui ketentuan dan cara menghitung BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan, baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan. Inilah penjelasan lengkapnya.

Wajibkah Perusahaan Mendaftarkan BPJS Karyawann

Berdasarkan UU BPJS, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan seluruh karyawannya. Hal ini ditegaskan melalui Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi :

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial, sesuai dengan Pasal 14 UU BPJS.

Jadi, apabila sebuah perusahaan memiliki skema asuransi kesehatan atau medical reimbursement sendiri, karyawan tetap diwajibkan menjadi peserta BPJS. Akan ada sanksi administratif jika perusahaan mangkir mendaftarkan keanggotaan BPJS karyawannya. 

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis dari BPJS, denda, dan tertutupnya akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan seperti kesulitan mendapat izin usaha, larangan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), larangan mengikuti proyek/tender, dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari/ke Perusahaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan

Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama dikelola oleh pemerintah dan diatur melalui UU BPJS. Keduanya sama-sama memberlakukan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja.

Meski begitu, terdapat perbedaan signifikan antara kedua program pemerintah ini, di antaranya :

Perbedaan BPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
Tugas dasarJaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat IndonesiaJaminan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia
Peserta– Penerima Bantuan Iuran (PBI)
– Pekerja Penerima Upah (PPU)
– Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
– Bukan Pekerja (BP)
– Pemerintah Daerah
– Penerima Upah (PU)
– Pekerja Migran Indonesia
– Bukan Penerima Upah (BPU)
– Jasa Konstruksi
Layanan– Pelayannan kesehatan tingkat pertama
– Pelayanna kesehatan tingkatan lanjutan
– Rawat inap
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Pensiun

Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan

Potongan BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Besar potongan BPJS Kesehatan karyawan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur jaminan kesehatan. Pada kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri, pengenaan tarif iuran bulanannya terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I (Rp150.000), kelas II (Rp100.000) dan kelas III (Rp35.000).

Sementara itu, peserta yang didaftarkan oleh perusahaan tidak bisa memilih kelas. Kelasnya ditentukan berdasarkan gaji karyawan. Inilah dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan pada karyawan :

  1. Tarif iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah 5% upah dengan rincian 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
  2. Iuran 5% mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang anggota keluarga (suami, istri dan 3 orang anak). Setiap penambahan anggota keluarga dikenakan iuran sebesar 1% per kepala.
  3. Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000, sedangkan batas terendah adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP). Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Sebagai gambaran sederhana mengenai cara hitung iuran BPJS Kesehatan karyawan, berikut contoh simulasinya.

Contoh 1. Karyawan dengan gaji UMP, menikah dan memiliki 3 orang anak

Besaran iuran BPJS untuk seorang karyawan (sudah menikah dan memiliki 3 orang anak) dengan gaji sesuai UMP DKI Jakarta 2023 adalah :

Iuran BPJS ditanggung perusahaan4% x Rp4.901.798Rp 196.072
Iuran BPJS ditanggung karyawan1% x Rp4.901.798Rp   49,018
Total iuran BPJS Kesehatan karyawanRp 245,090

Contoh 2. Karyawan dengan upah tertinggi, menikah dan memiliki 4 orang anak

Misalnya, gaji seorang CEO adalah Rp25.000.000 dan memiliki 4 orang anak. Dasar perhitungannya mengacu pada batas upah tertinggi, yaitu Rp12.000.000. Maka besaran iuran BPJS Kesehatannya adalah :

Iuran BPJS ditanggung perusahaan4% x Rp12.000.000Rp 480.000
Iuran BPJS ditanggung karyawan1% x Rp12.000.000Rp 120.000
Total iuran BPJS Kesehatan karyawanRp 600.000

Baca Juga: Simulasi Perhitungan Kalkulator PPh 21 dan BPJS

Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Hitung BPJS Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap karyawan wajib didaftarkan perusahaan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan online

Adapun ketentuan potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan berbasis pada upah yang diterima. Semakin besar gaji karyawan, semakin besar juga iurannya. Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola data kepesertaan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur SIPP online atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan. 

Perhitungan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan untuk karyawan yang sudah tidak lagi bekerja karena pensiun (56 tahun), meninggal dunia atau cacat total tetap. Karyawan akan menerima uang tunai yang sudah dikumpulkan melalui iuran bulanan ditambah dengan hasl pengembangannya.

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah karyawan dengan rincian 2% dibayarkan oleh karyawan dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan. 

Misalnya, seorang karyawan memperoleh upah Rp8.000.000 per bulan. Maka besaran iuran JHT per bulannya :

Iuran JHT ditanggung perusahaan3,7% x Rp8.000.000Rp 296.000
Iuran JHT ditanggung karyawan2% x 8.000.000Rp 160.000
Total iuran JHT karyawanRp 456.000

Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan untuk karyawan dari risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Umumnya, perusahaan membayar iuran tersebut dalam bentuk tunjangan JKK yang ditambahkan pada gaji kotor karyawan.

Besaran iuran JKK disesuaikan dengan risiko kerja karyawan, berikut ketentuannya :

Tingkat Risiko Lingkungan KerjaPersentase Iuran dari Upah
Sangat rendah0,24%
Rendah0,54%
Sedang0,89%
Tinggi1,27%
Sangat tinggi1,74%

Contohnya, seorang karyawan bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sedang dengan upah Rp8.000.000 per bulan. Maka, iuran JKK yang harus dibayarkan adalah 0,89% x Rp8.000.000 = Rp71.200.

Perhitungan Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) adalah program jaminan yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris ketika karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat yang diperoleh dari program JKM berupa :

  1. Santunan kematian sebesar Rp20 juta
  2. Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
  4. Beasiswa tahunan untuk paling banyak 2 anak peserta sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Besaran iuran JKM adalah 0,3% dari upah bulanan. Jadi jika seorang karyawan bergaji Rp8.000.000 sebulan, maka iuran JKM per bulan yang wajib dibayarkan perusahaan adalah 0,3% x Rp8.000.000 = Rp24.000.

cta Cara Menghitung BPJS Kesehatan

Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi karyawan atau ahli warisnya setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Perbedaan JP dengan JHT adalah sistem pembayarannya. JHT dibayarkan sekaligus, sementara JP dibayarkan setiap bulan.

Untuk memperoleh manfaat JP, karyawan harus memenuhi masa iuran minimal 15 tahun. Jika meninggal dunia di tengah masa iuran, ahli waris yang menjadi penerima manfaatnya.

Besaran iuran JP adalah 3% dari upah karyawan dengan rincian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Misalnya, seorang karyawan dengan pendapatan bulanan Rp10.000.000 juta. Maka iuran bulanan JP yang harus ditanggung perusahaan sebesar :

Iuran JHT ditanggung perusahaan2% x Rp10.000.000Rp 200.000
Iuran JHT ditanggung karyawan1% x 8.000.000Rp 100.000
Total iuran JHT karyawanRp 300.000

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Kelola Program BPJS Karyawan dengan Gadjian

Aplikasi Cara Menghitung BPJS Kesehatan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Pengelolaan kepesertaan BPJS karyawan di perusahaan ditangani oleh HRD. Pekerjaan ini tidak sederhana sebab menghabiskan banyak waktu untuk melakukan perhitungan iuran sesuai dengan berbagai bentuk BPJS karyawan.

Aplikasi perhitungan BPJS seperti Gadjian akan membantu Anda menghitung premi BPJS secara cepat dan otomatis menggunakan fitur kalkulator BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Tambahannya, Gadjian juga membantu pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan dan mengisi file SIPP secara otomatis sehingga siap diunggah ke SIPP online. 

Berkat Gadjian, cara menghitung BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan menjadi lebih mudah dan efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya