Simulasi Perhitungan Kalkulator PPh 21 dan BPJS- Kita tahu bahwa setiap warga negara yang memiliki pekerjaan pasti diwajibkan melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan BPJS. Sebagai jaminan kesehatan dari perusahaan, tunjangan BPJS juga menghendaki adanya potongan yang dibebankan pada karyawan sebagai bentuk investasi kesehatan di kemudian hari.
Perhitungan PPh 21 dengan BPJS seringkali menjadi tugas yang sulit untuk Anda, karena setiap karyawan memiliki penghasilan dan tanggungan yang berbeda-beda, sehingga potongannya juga akan berbeda pula. Hal ini akan menjadi sangat sulit jika Anda tidak memiliki metode perhitungan atau kalkulator PPh 21 dan BPJS yang tepat.
Menghitung PPh 21 dan BPJS tentu tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada ketentuan yang mengaturnya. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat menghitung PPh 21 dan BPJS. Sudah tahukah Anda, apa saja yang harus diperhatikan dan bagaimana simulasi perhitungan PPh 21 dan BPJS?
Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Baca Artikel Terbaru: Perhitungan Tarif Pajak PPh 21 TER dan Progresif
Ketentuan Perhitungan PPh 21 dan BPJS
Pada dasarnya perhitungan PPh 21 mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/20161 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan.
Pada pasal 9, dijelaskan bahwa penghasilan kena pajak berlaku bagi: pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara berkala, bukan pegawai namun menerima imbalan berkesinambungan dari perusahaan. Jumlah penghasilan yang dipotong adalah penghasilan yang melebihi Rp. 450.000 sehari, atau Rp. 4.500.000 satu bulan.
Sedangkan peraturan BPJS ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20182 tentang Jaminan Kesehatan. Anggota BPJS yang menerima gaji diharuskan membayar iuran sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Jumlah ini kemudian dibagi lagi antara perusahaan dan karyawan. Sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayar karyawan. Perlu menjadi perhatian bahwa 1% iuran BPJS yang dibayar karyawan tidak mengurangi gaji bruto.
Namun kaidah perhitungan PPh 21 dengan BPJS akan berbeda dengan peraturan di atas. Perhitungan PPh 21 dengan BPJS dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 20133. Jaminan ketenagakerjaan BPJS terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Dari keempat jaminan tersebut, jaminan yang dibayar oleh perusahaan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dibayar oleh karyawan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang besaran potongan PPh 21 dengan BPJS, yuk kita lanjut ke informasi di bawah ini!
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Online
Besaran Iuran PPh 21 dengan BPJS
Sesuai peraturan di paragraf sebelumnya, kaidah perhitungan PPh 21 dengan BPJS terdiri dari beberapa jenis jaminan, di bawah ini adalah penjelasan berbagai jenis jaminan beserta besaran iurannya.
1. Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan ini merupakan biaya BPJS Kesehatan dengan tarif iuran sebesar 4%. JKK menjadi penambah penghasilan karena dibayar oleh perusahaan. Sedangkan jaminan Kesehatan yang dibayar oleh karyawan sebesar 1%. Biaya ini bukan pengurang penghasilan.
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan untuk karyawan apabila mengalami kecelakaan kerja baik saat di kantor atau saat dalam perjalanan pulang. JKK diberikan perusahaan sekitar 0,24%. Namun disesuaikan dengan tingkat kecelakaan yang terjadi. Ada beberapa kelompok kecelakaan kerja yaitu:
- 0,24% gaji sebulan = kelompok 1
- 0,54% gaji sebulan = kelompok 2
- 0,89% gaji sebulan = kelompok 3
- 1,27% gaji sebulan = kelompok 4
- 1,74% gaji sebulan = kelompok 5
Perhitungan JKK dalam tarif PPH 21 termasuk dalam penambah penghasilan. JKK ditambah dengan gaji pokok dan tunjangan untuk menambah penghasilan bruto.
3. JK (Jaminan Kematian)
Jaminan ini merupakan asuransi kematian yang akan diberikan pada ahli waris karyawan, apabila karyawan meninggal. JK dibayarkan jika karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan iuran sebesar 0.3% dari gaji. Jaminan kematian juga termasuk dalam penambah penghasilan.
4. JHT (Jaminan Hari Tua)
Jaminan hari tua merupakan jaminan yang diberikan pada karyawan ketika ia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan Anda. Besaran iuran untuk JHT adalah 3,7% dan tidak menambah penghasilan karyawan. Sedangkan jaminan hari tua yang harus karyawan tanggung adalah sekitar 2% sebagai pengurangan penghasilan karyawan.
5. JP (Jaminan Pensiun)
Jaminan pensiun merupakan jaminan yang akan diberikan pada karyawan atau ahli warisnya saat pensiun. Jaminan pensiun sebesar 2% dibayarkan perusahaan, sedangkan dibayar karyawan sebesar 1%.
Baca Juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023 Terbaru
Contoh Perhitungan PPh 21 dan BPJS
Selanjutnya yuk kita hitung besaran iuran PPh dan BPJS dengan skenario di bawah ini.
Beni merupakan karyawan tetap di perusahaan Anda, Ia memiliki gaji pokok sebesar Rp. 8.000.000. Beni belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Berikut perhitungan PPh 21 dan BPJS Beni.
Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan BPJS di atas, gaji bersih yang diterima Beni adalah sebesar Rp. 8.182.040
Baca Juga: Mudah! Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS
Hitung PPh 21 dan BPJS Lebih Efektif dengan Gadjian
Dari contoh perhitungan PPh 21 dan BPJS di atas, terlihat cukup rumit ya jika perhitungan dilakukan dengan cara manual. Apalagi jika perusahaan Anda memiliki karyawan yang cukup banyak, pasti akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itu, Anda membutuhkan kalkulator PPh 21 dan BPJS. Aplikasi hitung PPh 21 dan BPJS terbaik adalah Gadjian.
Gadjian Kalkulator PPh 21 dan BPJS, menawarkan kemudahan dalam menghitung PPh 21 dan BPJS. Anda hanya perlu memasukkan data pada sistem pengaturan awal. Kemudian sistem akan secara otomatis menghitung besaran gaji karyawan sesuai pajak dan potongan yang berlaku. Perhitungan otomatis ini dinilai akurat karena dilakukan langsung dengan kecanggihan komputer.
Gadjian memiliki fitur penggajian online dimana pendapatan yang telah dikalkulasi oleh sistem selanjutnya akan muncul slip gaji pada mobile phone karyawan Anda. Karyawan dapat mengakses gaji online dan dapat melakukan unduh slip gaji sesuai kebutuhan masing-masing. Yuk, konsultasi gratis dan nikmati kemudahan dalam menghitung gaji karyawan Anda.
Sumber