Dalam dunia kerja ada berbagai macam jenis pegawai. Ada pegawai tetap, pegawai kontrak, dan pegawai harian lepas. Pegawai harian lepas atau yang biasa dikenal dengan freelancer memiliki jam kerja yang berbeda dengan karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Pegawai harian lepas memiliki jam kerja yang tidak menentu karena statusnya tidak terikat dengan perusahaan. Artikel kali ini akan membahas berbagai hal tentang pegawai harian lepas. Berikut penjelasannya!
Siapa Saja yang Termasuk Pegawai Harian Lepas?
Freelancer merupakan salah satu jenis pekerja yang sering kali dipekerjakan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja sementara, memenuhi kebutuhan sementara, atau menangani beban kerja tambahan pada periode tertentu.
Perusahaan yang membutuhkan pegawai harian tersebut untuk berada di berbagai sektor seperti: konstruksi, manufaktur, perhotelan, kesehatan, ritel, start-up, dan sektor lainnya. Berikut adalah berapa contoh pekerjaan sebagai freelancer yang ada di masyarakat:
Bidang Sektor | Keterangan |
Proyek dan Konstruksi | Tukang, kuli, dan Pekerja yang dipekerjakan untuk proyek bangunan, proyek konstruksi, pemeliharaan jalan, atau proyek infrastruktur lainnya yang memiliki jangka waktu tertentu |
Industri dan Manufaktur | Pekerja yang dipekerjakan di pabrik untuk membantu dalam garis produksi atau operasi pabrik pada waktu-waktu tertentu |
Kesehatan | Pelayan kesehatan, Pekerja medis, atau paramedis yang dipekerjakan untuk sementara di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya pada jam-jam tertentu |
Administratif | Asisten atau pegawai yang dipekerjakan untuk membantu tugas administratif seperti pengolahan data, pengetikan, atau dukungan administratif lainnya |
Promotor atau Event | Pegawai yang dipekerjakan untuk mempromosikan atau mengatur acara-acara seperti konser, pameran, atau acara perusahaan |
Beberapa contoh di atas hanya sebagian jenis pekerjaan yang ada di masyarakat. Tentu masih ada banyak jenis pekerjaan lain yang sifatnya harian lepas.
Baca Juga: Praktis! Cara Menghitung Pajak Freelance
Peraturan Terbaru tentang Pegawai Harian Lepas
Aturan pekerja harian lepas tercatat dalam Undang-Undang ketenagakerjaan dan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut, pegawai harian lepas termasuk dalam pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Dengan demikian peraturan, hak, dan kewajiban pegawai harian tetap disesuaikan dengan peraturan pegawai PKWT. Namun dalam beberapa hal, aturan tenaga kerja freelance tidak harus menganut aturan PKWT. Semua tergantung bagaimana job desk pegawai serta kondisi perusahaan masing-masing. Berikut penjelasannya.
- Durasi Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja freelance memiliki durasi waktu yang telah ditentukan perusahaan. Durasi kerja pegawai harian lepas biasanya tergantung proyek tertentu. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau durasi tertentu yang telah disepakati.
- Lama Jam Kerja
Tenaga kerja freelance memiliki jam kerja harian yang bersifat fleksibel dan kondisional. Jam kerjanya tidak terikat seperti pekerja tetap, dan cenderung lebih singkat dibanding jam kerja karyawan tetap.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Pekerja Freelance Beserta PPh 21
Perbedaan Peraturan Pegawai Harian Lepas dan Pegawai Tetap
Setelah memahami aturan pegawai harian lepas, berikut perbedaan peraturan yang perlu Anda ketahui.
Pegawai Harian Lepas
Pegawai harian lepas memiliki status pekerjaan yang lebih tidak stabil dan jangka waktu kerja yang bersifat sementara. Karena, biasanya pegawai dipekerjakan untuk proyek-proyek tertentu dengan akses yang lebih terbatas.
Pemenuhan hak-hak pekerja juga disesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Pegawai harian lepas biasanya memiliki kontrak kerja yang lebih singkat dan berlaku untuk jangka waktu tertentu atau proyek tertentu.
Kontrak kerja ini cenderung lebih sederhana dan fokus pada aspek-aspek pekerjaan yang perlu dilakukan, upah yang akan diterima dan durasi bekerja.
Pegawai Tetap
Status pegawai tetap memiliki pekerjaan yang lebih stabil dan jangka waktu kerja yang tidak ditentukan. Pegawai tetap biasanya dipekerjakan secara penuh waktu dan memiliki hubungan kerja yang lebih permanen dengan perusahaan.
Pegawai tetap juga memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, seperti cuti yang dibayar, tunjangan kesehatan, hak bergabung dalam serikat pekerja, dan hak pensiun. Mereka biasanya memiliki kontrak kerja yang lebih rinci dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Perhitungan Gaji Freelancer
Perhitungan gaji pegawai freelance dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, peraturan ketenagakerjaan, jenis pekerjaan, dan tingkat keterampilan pekerja. Berikut ini adalah beberapa metode yang banyak digunakan untuk menghitung upah pekerja harian lepas.
Perhitungan upah satuan
Metode ini sangat umum digunakan, yaitu gaji seorang freelance ditentukan berdasarkan jumlah satuan pekerjaan yang dikerjakan. Perusahaan akan menentukan tarif per hasil kerja.
Contoh: Jika tarif upah per karya/ per pekerjaan adalah Rp. 200.000 maka jika karyawan Anda menyelesaikan 7 pekerjaan, maka Ia mendapat upah sebesar 7 x Rp. 200.000 = Rp. 1.400.000
Perhitungan upah per proyek atau borongan
Pada metode ini, upah freelance ditentukan berdasarkan pekerjaan atau proyek tertentu yang mereka selesaikan. Perusahaan dan pekerja akan menetapkan kesepakatan mengenai jumlah upah yang akan diberikan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Contoh: Seorang tukang cat, mengecat sebuah ruangan dengan bayaran Rp. 2.500.000. Maka setelah pekerjaan selesai, dia akan menerima upah sebesar Rp. 2.500.000.
Tahukah Anda? Perhitungan gaji freelance juga wajib dikenakan pajak penghasilan. Untuk menghitung gaji dan pajak, kami merekomendasikan aplikasi payroll terbaik Gadjian.
Baca Juga: Apakah Pesangon Karyawan Lepas Harian Wajib Diberikan Perusahaan?
Praktis! Pengelolaan Penggajian Freelancer dengan Gadjian
Jumlah karyawan yang begitu banyak baik itu pegawai tetap, pegawai kontrak, maupun pegawai harian lepas, membuat pengelolaan gaji terasa berat.
Namun, jangan khawatir. Kini pengelolaan gaji dan segala kebutuhan karyawan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi payroll Gadjian.
Gadjian menyediakan Fitur hitung gaji dan pajak pegawai harian lepas maupun pegawai tetap, yang secara otomatis dihitung beserta pajak dan tunjangan yang diberikan. Perhitungan gaji ini tentu dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan Anda.
Baca Juga: Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan dan Contohnya
Selain itu, Gadjian juga dilengkapi dengan Fitur kelola data dan analisis kinerja karyawan. Kedua fitur tersebut akan membantu Anda dalam mengelola data dan melakukan penilaian kinerja karyawan hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja.
Gadjian memberikan kemudahan dalam segala kebutuhan mengelola pegawai harian lepas. Adanya Fitur kelola proses rekrutmen akan memudahkan Anda dalam melakukan rekrutmen karyawan freelance atau pekerja lepas.
Bayangkan, semua kebutuhan Anda mulai dari kelola data, analisis kinerja karyawan, kelola gaji, pajak, dan tunjangan, bahkan kelola rekrutmen, kini dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Ajaib bukan?
Silahkan kunjungi website Gadjian untuk informasi lebih lengkap dan fitur-fitur unggulan Gadjian lainnya. Jangan lewatkan kesempatan konsultasi gratis dengan klik di bawah ini.