Uang pisah merupakan hak karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Sayangnya, jenis hak ini masih sering diabaikan oleh perusahaan mengingat ketentuan maupun perhitungannya tidak dijelaskan rinci dalam aturan ketenagakerjaan.
Bahkan, di UU yang baru, uang pisah tidak disebutkan lagi secara eksplisit. Kita tidak akan menemukan ketentuan uang pisah Perppu Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, karena Omnibus Law telah menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja.
Dengan penghapusan Pasal 162 tersebut, apakah kini tidak ada lagi aturan uang pisah karyawan PHK?
Sebetulnya, tidak demikian. Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi UU memang tidak menyebutkan uang pisah PHK. Sebab, ketentuan terbaru uang pisah telah tercantum dalam aturan turunan Omnibus Law yang mengatur mengenai PHK, yaitu PP No 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang
5 Jenis Hak Uang Pisah
Uang pisah adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat PHK karena alasan tertentu, yang besaran dan cara pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, hak uang pisah hanya timbul pada saat PHK karena alasan tertentu, tidak untuk semua kasus PHK karyawan. Sedangkan yang dimaksud “alasan tertentu” dijelaskan dalam PP No 35 Tahun 2021, Pasal 49 sampai dengan Pasal 54, yakni putusan PHI, resign, mangkir, pelanggaran mendesak, dan pelanggaran pidana.
Mari kita bahas satu per satu.
1. Uang Pisah PHK karena Putusan PHI
Karyawan berhak mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, atau dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam karyawan;
- Membujuk atau menyuruh karyawan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selam 3 bulan berturut-turut atau lebih;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan;
- Memerintahkan karyawan melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan, yang tidak terdapat dalam perjanjian kerja.
Apabila PHI memutuskan bahwa pengusaha terbukti melakukan salah satu perbuatan yang disebutkan di atas, maka karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Namun, apabila PHI memutuskan bahwa pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan karyawan, maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan bersangkutan dan memberikan:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Daftar Pertanyaan Karyawan yang Akan Resign dan Cara Menjawabnya
2. Uang Pisah PHK karena Resign
PHK juga dapat terjadi karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign). Apabila pengunduran diri karyawan memenuhi syarat berikut ini:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
maka karyawan bersangkutan berhak atas:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, apabila pengunduran diri karyawan tidak memenuhi ketiga syarat di atas, maka pengusaha tidak wajib memberikan uang pisah karyawan resign.
Dalam kasus PHK karena karyawan resign, tidak ada kewajiban bagi pengusaha membayar pesangon dan UPMK.
3. Uang Pisah PHK karena Karyawan Mangkir
Dalam hal karyawan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, maka dapat dilakukan PHK. Karyawan bersangkutan berhak atas:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PHK karena karyawan mangkir juga tidak menimbulkan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon maupun UPMK.
4. Uang Pisah PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendasak
Apabila karyawan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan PHK.
Pelanggaran bersifat mendesak tidak membutuhkan proses pemberian surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, sehingga pengusaha boleh secara langsung memberhentikan karyawan bersangkutan.
Contoh pelanggaran bersifat mendesak adalah:
- Melakukan pencurian atau penggelapan aset milik perusahaan
- Membocorkan rahasia perusahaan
- Mengancam, menyerang, atau menganiaya rekan kerja
- Melakukan kecerobohan yang berakibat merusak barang, merugikan perusahaan, atau merusak reputasi perusahaan
Kepada karyawan bersangkutan diberikan:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Terkena PHK
5. Uang Pisah PHK karena Pelanggaran Pidana
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena dugaan melakukan tindak pidana, dan/atau pengadilan memutus perkara pidana kurang dari 6 bulan dan menyatakan karyawan bersalah.
Apabila tindak pidana karyawan tidak merugikan perusahaan, maka karyawan berhak atas UPMK dan uang penggantian hak. Namun, apabila kasus tersebut menyebabkan kerugian perusahaan, maka karyawan berhak atas:
- Uang penggantian hak;
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon
Seperti disebutkan di atas, hanya ada 5 kasus PHK yang mewajibkan pengusaha membayarkan uang pisah kepada karyawan. Uang pisah tidak sama dan juga bukan sebagai pengganti pesangon. Masing-masing diberikan untuk kasus PHK yang berbeda.
Berikut ini perbedaan kedua jenis kompensasi PHK tersebut:
Perbedaan | Uang pisah | Uang Pesangon |
Besaran dan perhitungan | Diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | Diatur secara rinci di Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU 6/2023 dan PP 35/2021 |
Alasan PHK | a. Putusan PHI yang menyatakan pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan karyawan b. Karyawan resign dan memenuhi syarat c. Karyawan mangkir 5 hari berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali d. Karyawan melakukan pelanggaran bersifat mendesak e. Karyawan ditahan pihak berwajib 6 bulan atas dugaan tindak pidana | Semua alasan PHK selain yang disebutkan di samping, misalnya: a. Perusahaan melakukan efisiensi b. Karyawan meninggal dunia c. Perusahaan tutup d. Perusahaan pailit, dan seterusnya. |
Perhitungan Uang Pisah
Besaran dan perhitungan uang pisah seharusnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama jika mengacu ke PP 35/2021.
Namun, apabila uang pisah tidak diatur atau tidak disebutkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka tidak otomatis menghilangkan hak karyawan ini.
Perusahaan mungkin menolak membayar uang pisah dalam hal terjadi PHK karena alasan tertentu yang disebutkan di atas. Namun, apabila karyawan mengajukan gugatan ke PHI, maka majelis hakim akan tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah.
Cara menghitung uang pisah PHI adalah sama dengan cara menghitung UPMK di Perppu Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan yang sekarang telah disahkan menjadi UU, Pasal 80, angka 47, tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yaitu berdasarkan masa kerja karyawan.
Berikut ini rumusnya dalam tabel:
Masa kerja karyawan | Perhitungan UPMK/Uang pisah |
3 tahun sampai < 6 tahun | 2 x gaji sebulan |
6 tahun sampai < 9 tahun | 3 x gaji sebulan |
9 tahun sampai < 12 tahun | 4 x gaji sebulan |
12 tahun sampai < 15 tahun | 5 x gaji sebulan |
15 tahun sampai < 18 tahun | 6 x gaji sebulan |
18 tahun sampai < 21 tahun | 7 x gaji sebulan |
21 tahun sampai < 24 tahun | 8 x gaji sebulan |
24 tahun atau lebih | 10 x gaji sebulan |
Gaji sebulan sebagai dasar perhitungan uang pisah atau UPMK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal gaji sebulan yang dibayarkan perusahaan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan adalah upah minimum.
Apabila karyawan dibayar upah harian, maka gaji sebulan adalah upah sehari dikalikan 30. Untuk karyawan yang dibayar upah satuan hasil, maka gaji sebulan adalah rata-rata penghasilan sebulan dalam 12 bulan terakhir.
Contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji terakhir Rp10.000.000 dan telah bekerja 10 tahun, kemudian mengajukan resign dan memenuhi syarat pengunduran diri, maka ia berhak memperoleh uang pisah sebesar: 4 x Rp10.000.000 = Rp40.000.000.
Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon
Uang Pisah Tidak Berlaku untuk PKWT
Perlu dicatat bahwa ketentuan perhitungan uang pisah hanya berlaku untuk PHK karyawan tetap atau PKWTT. Sebab, dalam PKWT tidak dikenal mekanisme PHK.
Dalam PKWT, hubungan kerja dapat berakhir apabila:
- Jangka waktu kontrak telah berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai
- Pengusaha memutus kontrak sebelum jangka waktu PKWT berakhir
- Karyawan mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT berakhir
Berakhirnya hubungan kerja PKWT dengan salah satu kondisi di atas tidak menimbulkan hak uang pesangon, UPMK, maupun uang pisah. Namun, karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi PKWT.
Karyawan kontrak yang telah bekerja 12 bulan terus-menerus berhak atas uang kompensasi 1 bulan gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari atau lebih dari 12 bulan mendapat uang kompensasi sebesar masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan 1 bulan gaji.
Aplikasi HRIS untuk Kelola Administrasi Karyawan Tetap dan Kontrak
Perusahaan kamu mempekerjakan karyawan PKWTT dan PKWT? Kamu dapat menggunakan aplikasi payroll dan HRIS Gadjian untuk mengelola administrasi secara efisien, dari menghitung gaji, membuat slip gaji, sampai menghitung cuti secara otomatis.
Gadjian adalah software as a service (SaaS) yang dilengkapi banyak fitur, termasuk untuk mengelola karyawan kontrak. Kamu bisa memanfaatkan fitur reminder kontrak kerja, berupa pengingat otomatis menjelang berakhirnya jangka waktu PKWT.
Jadi, sekalipun punya banyak karyawan PKWT, kamu tidak perlu repot mencatat dan mengingat tanggal kedaluwarsa kontrak, karena aplikasi akan memberitahu kamu 30 hari sebelum batas waktu perjanjian.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur analisis kinerja karyawan yang menyajikan data real-time tentang kompensasi, demografi, tingkat absensi, sampai produktivitas karyawan. Ini akan membantu kamu menilai kinerja karyawan serta membuat keputusan untuk memperpanjang atau menyudahi kontrak PKWT.
Hitung gaji, tunjangan, lembur, dan THR karyawan kontrak dan karyawan tetap juga lebih mudah dengan fitur penggajian. Kalkulator gaji online Gadjian menghitung otomatis penghasilan karyawan setiap bulan termasuk potongan pajaknya.
Dengan aplikasi penggajian berbasis web ini, kamu tidak perlu lagi membuat dan menghitung slip gaji manual dengan Excel yang menguras waktu dan tinggi risiko kesalahan hitung.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.