Poin Penting Perpu Cipta Kerja tentang Pesangon Terbaru – Pesangon berkaitan erat dengan berakhirnya masa kerja atau jabatan seseorang di perusahaan. Uang tersebut diberikan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun dan yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti seseorang dan sebagai pengganti atas suatu hak.
HR dan pengusaha wajib mengetahui aturan pesangon terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau disingkat Perpu Cipta Kerja yang berbeda dari peraturan lama.
Agar Anda memahami lebih dalam mengenai poin penting yang tercantum dalam Perpu Cipta Kerja tentang pesangon hingga contoh perhitungannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan Pesangon dalam Perpu Cipta Kerja
Ketentuan pemberian pesangon diatur mulai dari Pasal 156 ayat (1) Perpu Cipta Kerja yang berbunyi :
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Nah, mari rincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berikut.
(UP) Uang Pesangon
Perbedaan uang pesangon dalam Perpu Cipta Kerja 2023 dengan UU Ketenagakerjaan adalah pada penetapan bakunya, dimana uang pesangon pada Perppu Cipta Kerja dibulatkan, bukan hanya batas minimal saja seperti UU Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan uang pesangon sebesar 9 bulan upah.
Masa Kerja | Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun sampai < 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun sampai < 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun sampai < 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun sampai < 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun sampai < 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun sampai < 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun sampai < 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
(UPMK) Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan hanya memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan korban PHK yang sudah bekerja minimal 3 (tiga) tahun. Besaran UPMK yang diterima yaitu dua kali upah bulanan.
Masa Kerja | UPMK |
3 tahun sampai < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun sampai < 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun sampai < 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun sampai < 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun sampai < 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun sampai < 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun sampai < 24 tahun | 9 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
(UPH) Uang Penggantian Hak
Karyawan korban PHK berhak mendapatkan penggantian hak, sebagaimana disebutkan Pasal 156 Ayat (4) yang meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam rincian di atas, terdapat ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang dihapuskan, yaitu uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari UP dan/atau UPMK.
Baca juga : Perhitungan Pajak pesangon Karyawan
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK Karyawan
Perusahaan boleh mengurangi jumlah pesangon yang diberikan pada karyawan dikarenakan alasan tertentu. Oleh karena itu terdapat faktor pengali perhitungan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut daftar alasan PHK dari pihak perusahaan beserta uraian hak karyawannya :
Alasan PHK | Hak Karyawan |
Perusahaan melakukan penggabungan, perubahan, pemisahan, atau pengambilalihan perusahaan | 1 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH |
Efisiensi untuk mencegah kerugian | |
Perusahaan tutup namun bukan karena mengalami kerugian | |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian | |
Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya). | |
Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadinya perubahan syarat kerja akibat pengambilalihan perusahaan | 0,5 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH |
Efisiensi akibat adanya kerugian | |
Perusahaan tutup yang disebabkan kerugian yang dialami secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun | |
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure) | |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian | |
Perusahaan pailit | |
Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga | |
Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup | 0,75 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH |
Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan | 2 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH |
Karyawan meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris | |
Karyawan memasuki usia pensiun | 1,75 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH |
Baca juga: Perhitungan Pesangon dan UPMK Karyawan sesuai PMTK 2023
Contoh Cara Menghitung Pesangon
Sebagai contoh, seorang karyawan di-PHK dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi selama pandemi COVID-19 akibat mengalami kerugian. Gaji pokok dan tunjangan karyawan tersebut sebesar Rp6.000.000 dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan. Karyawan tersebut juga punya jatah cuti yang belum diambil sebanyak 5 hari.
Inilah perhitungannya :
Upah (gaji pokok + tunjangan tetap) | Rp6.000.000 | Rp 6.000.000 |
Pesangon | ||
Masa kerja 4 tahun 6 bulan (berhak 6 bulan upah) | 5 x Rp6.000.000 | Rp30.000.000 |
PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (0,5 kali ketentuan pesangon) | 0,5 x Rp30.000.000 | Rp15.000.000 |
UPMK | ||
Durasi kerja 4 tahun 6 bulan (berhak 2 bulan upah) | 2 x Rp6.000.000 | Rp12.000.000 |
PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (1 kali ketentuan UPMK) | 1 x Rp12.000.000 | Rp12.000.000 |
UPH | ||
Cuti belum diambil 5 hari (1 bulan = 25 hari kerja) | 8/25 x Rp6.000.000 | Rp 1.920.000 |
Sesuai perhitungan di atas, maka karyawan tesebut berhak menerima uang pesangon, UMPK dan UPH sebesar : Rp15.000.000 + Rp12.000.000 + Rp1.920.000 = Rp28.920.000.
Nah, misalkan karyawan tersebut mengalami PHK didasari alasan efisiensi mencegah kerugian (belum ada kerugian), uang pesangon yang dibayarkan utuh 1 kali ketentuan (Rp30.000.000), sehingga total yang akan diterima karyawan adalah Rp43.920.000.
Contoh perhitungan ini hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) saja. Karyawan kontrak (PKWT) yang di-PHK menerima kompensasi dengan sistem perhitungan yang berbeda pula.
Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?
Strategi Hitung Pesangon Secara Cepat dan Akurat
Setelah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, persoalan hak pesangon karyawan menjadi hal sensitif dan rentan memicu konflik sehingga hindari adanya salah perhitungan.
Untuk memastikan agar pengelolaan pesangon karyawan Anda berjalan baik, gunakan aplikasi payroll Indonesia seperti Gadjian.
Gadjian dapat melakukan perhitungan gaji secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi melalui fitur payroll online. Fitur ini menghitung otomatis berbagai komponen tunjangan, termasuk perhitungan lembur, bonus, dan THR.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur reminder kontrak yang akan memberi tahu Anda 30 hari sebelum masa kontrak karyawan berakhir, sehingga Anda tidak perlu repot memeriksa manual dokumen perjanjian masing-masing karyawan kontrak satu per satu.