Aturan Cuti Besar Karyawan Swasta

Peraturan Cuti Besar Karyawan Swasta | Gadjian.

Peraturan cuti besar karyawan swasta adalah salah satu hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan atau HR (Human Resources) dalam pengelolaan karyawan. 

Hal ini sangat penting, karena dapat mempengaruhi kinerja karyawan dan produktivitas perusahaan. Khusus bagi perusahaan, harus memastikan bahwa peraturan cuti besar yang diberikan kepada karyawannya. Pastinya hal ini tidak merugikan perusahaan dan tetap memenuhi hak-hak karyawan.

Selain itu, bagian HR juga harus memastikan bahwa karyawan memahami peraturan istirahat panjang yang berlaku di perusahaan. HR juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cuti besar dari pemerintah.

Apakah Cuti Besar Diatur dalam UU Cipta Kerja Terbaru?

Regulasi Cuti Besar untuk Karyawan | Gadjian.

Sebelumnya, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah mengatur secara rinci mengenai aturan cuti besar karyawan swasta. Perlu diketahui, dahulu syarat cuti besar dapat diberikan kepada karyawan setelah ia bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Cuti besar atau istirahat panjang ini diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan. 

Keputusan Menaker Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu yang menjelaskan bahwa perusahaan tertentu tersebut adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum, sudah tidak berlaku lagi. Aturan ini dicabut dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021.

Saat ini, aturan cuti besar karyawan tidak lagi diatur, setelah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan tersebut, perusahaan hanya diwajibkan untuk memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun.

Sedangkan untuk cuti besar atau istirahat panjang tidak lagi menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawannya. Lalu, tidak menutup kemungkinan perusahaan masih bisa memberikan cuti besar. Dengan membuat peraturan istirahat panjang karyawan swasta dan dimuat di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Sah! Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Perppu Cipta Kerja

Aturan Terkait Waktu Istirahat dan Cuti

Untuk lebih jelasnya, Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai aturan waktu istirahat dan cuti karyawan sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Pengusaha wajib memberi: waktu istirahat; dan cuti.

2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

4. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A 

5. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dapat dilihat pada poin ke 5, cuti besar atau istirahat panjang tidak lagi wajib seperti pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Perbedaan dengan Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tampak terlihat jelas jika melihat langsung pada ayat 2(d), yaitu:

2(d). Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Swasta

Contoh Aturan Istirahat Panjang Karyawan Bagi Perusahaan

Jika perusahaan Anda masih ingin menerapkan cuti besar atau istirahat panjang, maka Anda perlu menuliskan secara jelas dalam PP/PK/PKB apa saja syarat cuti besar yang perlu karyawan ketahui. 

Kalau merujuk pada UU Ketenagakerjaan yang lama, Anda dapat menuliskan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Untuk durasinya adalah setiap 6 tahun jika bekerja di perusahaan yang sama secara berturut-turut.

Sehingga karyawan akan mendapatkan cuti besar di tahun ketujuh dan kedelapan, selanjutnya di tahun ke-12 dan ke-13 dan seterusnya. Setiap tahunnya, karyawan akan mendapatkan cuti besar selama 1 bulan dan upahnya tetap akan dibayarkan oleh perusahaan.

Baca juga : Wajib Pakai Surat? Begini Aturan Cuti Sakit dan Izin Karyawan

Kemudahan dalam Menghitung Masa Kerja Karyawan

Aplikasi HRIS Gadjian

Untuk memudahkan Anda, terutama bagian HR dalam menghitung masa kerja karyawan dan memantau pengajuan cuti karyawan, Anda dapat menggunakan sistem HRIS online agar seluruh dokumentasi database dan cuti karyawan baik cuti besar maupun cuti tahunan tersimpan secara rapi, digital dan mudah diakses.

Anda dapat menggunakan aplikasi HRIS terbaik di Indonesia saat ini, Gadjian. Dengan adanya fitur kelola cuti online, fitur pengelolaan data personalia dan analisis kinerja karyawan, Anda akan lebih mudah memonitor masa kerja karyawan dan seluruh proses pengajuan cuti karyawan secara online di aplikasi HRIS Gadjian. 

Yuk coba gunakan aplikasi Gadjian secara gratis dengan klik link di bawah ini atau mengisi form di samping.

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Keputusan Menaker Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu. JDIH Kemnaker.

Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Permenaker Sebagai Akibat Diundangkannya UU Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya