Peraturan Karyawan Kontrak PKWT Terbaru di Perppu Cipta Kerja

Perpu Cipta Kerja untuk Karyawan PKWT | Gadjian.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh lembaga legislatif pada Maret 2023 meski masih menyisakan pro dan kontra terkait klaster ketenagakerjaan di beleid.

Salah satu pro-kontra UU Cipta Kerja 2023 adalah soal karyawan kontrak. Di satu sisi, serikat pekerja menolak Perpu tersebut karena tidak memberikan kepastian status ketenagakerjaan. Yang artinya karyawan dapat dipekerjakan dengan kontrak berulang-ulang tanpa harus menjadi karyawan tetap.

Sebaliknya, bagi pengusaha, aturan karyawan kontrak di Perpu yang telah disahkan justru lebih menguntungkan karena memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam rekrutmen maupun pengakhiran hubungan kerja.

Sebenarnya, tidak ada perbedaan UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang sifatnya substansial menyangkut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan karyawan kontrak. Perubahan dari UU ke Perpu lebih kentara dalam hal aturan alih daya (outsourcing) dan penetapan upah minimum.

Didalam Peraturan karyawan kontrak dan PKWT hanya diatur secara garis besar di UU Nomor 6 Tahun 2023. Sedangkan pelaksanaannya secara lebih rinci tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Perlu diketahui, meskipun PP No 35 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan atau turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dimana sebelumnya dicabut dengan keluarnya Perpu Cipta Kerja, PP tersebut dinyatakan masih berlaku.

Baca juga: Aturan & Hak Karyawan PKWT/Kontrak Sesuai dengan Perpu Cipta Kerja

Jenis pekerjaan karyawan kontrak

Karyawan PKWT dan Perpu Cipta Kerja

Terkait peraturan karyawan kontrak terbaru terdapat dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 80 Angka 15 tentang perubahan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan jenis pekerjaan untuk karyawan kontrak.

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Suatu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. Hanya pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. Dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  5. Jenis pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Kemudian karyawan kontrak PKWT tidak dapat dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang dilakukan terus-menerus tanpa dibatasi jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Apabila karyawan kontrak dipekerjakan untuk jenis pekerjaan bersifat tetap atau di luar lima jenis pekerjaan di atas, maka demi hukum PKWT berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan begitu, status karyawan kontrak juga berubah menjadi karyawan tetap.

Jangka waktu karyawan kontrak

  1. Paling lama 5 tahun

Untuk karyawan kontrak berdasarkan jangka waktu tertentu, PKWT dibuat untuk waktu paling lama 5 tahun. 

Apabila pekerjaan belum selesai dan kontrak kerja berakhir, maka dapat dilakukan perpanjangan kontrak sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu PKWT keseluruhan, termasuk jangka waktu perpanjangan, tidak lebih dari 5 tahun.

Contohnya, PKWT 3 tahun diperpanjang 2 tahun, atau PKWT 2 tahun diperpanjang 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun lagi. Atau PKWT 1 tahun dan diperpanjang hingga 4 kali masing-masing perpanjangan 1 tahun.

Ini berbeda dengan aturan PKWT di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebelumnya, di mana jangka waktu PKWT paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

  1.   Sesuai selesainya pekerjaan

Bagi karyawan kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, PKWT dapat dibuat berdasarkan kesepakatan yang memuat ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan. 

Jika kontrak berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

Karena tidak disebutkan batasan PKWT dan perpanjangan kontrak, maka jangka waktu disesuaikan dengan selesainya pekerjaan. Namun, apabila pekerjaan selesai sebelum kontrak berakhir, maka otomatis PKWT dan hubungan kerja juga berakhir.

Baik dalam PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, masa kerja karyawan kontrak dihitung sejak terjadinya hubungan kerja, yakni sejak mulainya PKWT dan juga perpanjangan kontrak.

Baca juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)

Kompensasi PKWT

Peraturan Perpu Cipta Kerja dengan PKWT| Gadjian.

Lalu juga, UU Nomor 6 Tahun 2023 menyisipkan Pasal 61A di UU Ketenagakerjaan tentang hak kompensasi PKWT. Dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak. Yang dimana besarnya sesuai masa kerja karyawan di perusahaan bersangkutan.

Pembayaran kompensasi dilakukan pada saat berakhirnya PKWT dan sebelum dilakukan perpanjangan. Sedangkan kompensasi perpanjangan PKWT diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu perpanjangan kontrak.

Besaran uang kompensasi adalah:

  1. 1 bulan upah untuk karyawan kontrak PKWT 12 bulan
  2. Proporsional dengan rumus (masa kerja : 12) x 1 bulan upah untuk karyawan PKWT kurang dari 12 bulan
  3. Dan, proporsional dengan rumus (masa kerja : 12) x 1 bulan upah untuk karyawan PKWT lebih dari 12 bulan

Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Artinya, kompensasi PKWT tetap menjadi hak karyawan terlepas apakah yang memutuskan kontrak adalah pihak pengusaha atau karyawan (resign).

Tanpa masa percobaan

Terkait PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan (probation). Jika perjanjian kerja tetap mensyaratkan masa percobaan karyawan kontrak, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan tetap dihitung sebagai masa kerja.

Contohnya, jika perusahaan mensyaratkan karyawan harus melalui masa percobaan 3 bulan dan dilanjutkan kontrak 12 bulan, maka masa percobaan tersebut dianggap tidak ada, dan masa kerja karyawan dihitung menjadi 15 bulan.

Syarat kontrak PKWT 

Berbeda dengan PKWTT yang dapat dibuat secara lisan, kontrak PKWT harus tertulis dan dicatatkan di Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan secara daring (online). Durasinya sendiri paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan. 

Apabila layanan pencatatan daring belum tersedia di kota/kabupaten setempat, maka pengusaha wajib mendaftarkan secara luring paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Berdasarkan peraturan karyawan kontrak PKWT paling sedikit memuat identitas perusahaan dan jenis usaha, identitas karyawan, jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, upah dan cara pembayarannya, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, jangka waktu kontrak, serta tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak.

Baca juga: Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak Terbaru

Kelola Karyawan Kontrak dengan Aplikasi HRIS

Aplikasi HRIS Gadjian

Punya karyawan PKWT di perusahaan? Kamu bisa menggunakan aplikasi HR cloud Gadjian. Hal tersebut bisa mengelola administrasi sesuai peraturan karyawan kontrak lebih mudah dan praktis. Software as a service ini merupakan paket lengkap payroll dan HRIS dalam satu aplikasi berbasis web.

Software Gadjian punya fitur reminder kontrak PKWT sebagai pengingat otomatis menjelang berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja. Bagi perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan kontrak, fitur ini sangat membantu HR agar tidak melewatkan tanggal kedaluwarsa PKWT setiap karyawan.

Selain itu, aplikasi Gadjian juga punya fitur data personalia. Kamu dapat mengetahui masa kerja karyawan, tanggal mulai bergabung di perusahaan, dan juga status karyawan (kontrak/tetap/tetap percobaan). Jadi, kamu dapat menghitung uang kompensasi berdasarkan masa kerja karyawan kontrak.

Gadjian adalah aplikasi hitung gaji online. Kalkulator gaji di aplikasi ini dapat menyusun slip gaji karyawan dan menghitung semua komponennya, seperti gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS, dan PPh 21 secara otomatis. Jadi, proses penggajian di perusahaan kamu lebih efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Software Gadjian dapat digunakan bersama aplikasi absensi digital Hadirr. Aplikasi absensi Hadirr adalah satu-satunya pencatat kehadiran otomatis berbasis teknologi anti-fake GPS dan face-recognition. Ini sangat efektif mencegah kecurangan dan memantau presensi karyawan di banyak titik pelaporan kehadiran.

Cukup dengan foto selfie di aplikasi smartphone, data kehadiran karyawan akan terekam di sistem. Bukan hanya cepat dan akurat, sistem absensi digital ini juga hemat biaya karena tidak membutuhkan perangkat absensi khusus.

Karena telah terintegrasi dengan aplikasih HRIS Gadjian, data kehadiran di aplikasi Hadirr dapat langsung diimpor ke Gadjian untuk perhitungan gaji dan tunjangan.

Selain mencatat presensi, Aplikasi mobile Hadirr juga punya fitur shift kerja untuk membantu kamu menyusun jadwal kerja karyawan sekaligus memonitor kinerja dan produktivitas mereka secara online.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya