Di sebuah dunia kerja, karyawan tentunya memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu kewajiban yang seringkali menjadi perdebatan adalah regulasi tentang cuti sakit dan izin kerja. Sebenarnya, seperti apa peraturan cuti sakit dan izin kerja yang telah di atur oleh pemerintah.
Simak penjelasan lengkapnya di dalam artikel ini.
Aturan Cuti Sakit dan Izin Karyawan Menurut UU
Mengenai aturan cuti sakit karyawan swasta dan negeri di Indonesia diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa:
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
2. Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
(a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
(b) Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaa
Berdasarkan aturan di atas maka karyawan yang sakit, termaksud karyawan perempuan yang sakit karena haid hari pertama dan kedua diperbolehkan mengajukan cuti sakit ke perusahaan. Tentunya, karyawan tersebut tetap mendapatkan upahnya secara penuh walaupun tidak bekerja.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Izin Sakit Karyawan
Kebijakan untuk Pekerja yang Tidak Masuk Karena Sakit
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada karyawan yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Selain itu, beberapa perusahaan juga memberikan penggantian biaya pengobatan tertentu bagi karyawan sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing.
Namun, seberapa lama seorang karyawan dapat mengambil cuti sakit yang dibayarkan oleh perusahaan? Pasal 93, ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur masa cuti sakit dan jumlah upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan diantaranya:
- Pada 4 bulan pertama karyawan dibayar 100% dari upah
- 4 bulan ke-2 karyawan dibayar 75% dari upah
- 4 bulan ke-3 karyawan dibayar 50% dari upah
- dan 4 bulan seterusnya karyawan dibayar 25% dari upah sebelum di-PHK perusahaan
Ketentuan cuti sakit berbayar di atas hanya berlaku untuk karyawan yang menyertakan surat keterangan medis dari dokter/rumah sakit atau surat rekomendasi dokter apabila karyawan tersebut harus menjalani masa istirahat panjang.
Baca Juga: Sah! Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Perppu Cipta Kerja
Kapan Surat Keterangan Dokter Dibutuhkan untuk Cuti Sakit?
Surat keterangan dokter umumnya diperlukan saat seorang karyawan mengambil cuti sakit dari perusahaan. Surat ini berfungsi sebagai bukti yang mengonfirmasi bahwa seseorang benar-benar mengalami sakit atau kondisi medis yang memerlukan waktu istirahat dan pemulihan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, kapan sebenarnya surat keterangan dokter ini diperlukan? Artikel ini akan membahas beberapa situasi di mana surat keterangan dokter diperlukan untuk mengambil cuti sakit.
1. Kebijakan Perusahaan
Menurut Pasal 93 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, karyawan yang tidak bekerja maka tidak akan menerima upah (no work no pay). Artinya, upah atau gaji karyawan tidak akan dibayarkan oleh perusahaan apabila karyawan tersebut mengajukan cuti sakit namun tidak menunjukan surat keterangan dokter.
Aturan cuti sakit umumnya dicantumkan perusahaan dalam surat perjanjian kerja yang menjelaskan bahwa karyawan harus melampirkan surat keterangan dokter jika mengalami sakit selama 2 hari. Namun terdapat juga perusahaan yang tidak mengharuskan surat keterangan dokter apabila karyawan hanya sakit selama 1 hari.
2. Cuti Sakit dalam Waktu yang Lama
Jika karyawan Anda mengambil cuti sakit dalam waktu lama, maka surat keterangan dokter akan diperlukan. Ini berlaku terutama jika karyawan mengambil cuti sakit berkelanjutan atau perlu izin medis untuk jangka waktu yang lama. Surat keterangan dokter akan memberikan informasi tentang kondisi medis karyawan, waktu yang diperlukan untuk pemulihan, dan memberikan legitimasi terhadap kebutuhan karyawan untuk absen dalam jangka waktu tertentu.
3. Kondisi Medis yang Membutuhkan Verifikasi
Ada beberapa kondisi medis tertentu yang memerlukan verifikasi dari dokter. Misalnya, jika karyawan mengalami penyakit menular seperti Covid-19, flu, demam berdarah, atau kondisi serius lainnya yang mempengaruhi kesehatan dan kelayakan banyak dalam bekerja, surat keterangan dokter akan diperlukan untuk menjamin bahwa karyawan Anda benar-benar tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
4. Permintaan dari Pihak yang Berwenang
Ada situasi di mana pihak yang berwenang, seperti asuransi kesehatan, lembaga penegak hukum, atau lembaga pengatur, meminta surat keterangan dokter sebagai bagian dari proses klaim atau verifikasi. Ini terutama berlaku jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan atau klaim cuti sakit berbayar.
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Cuti Sakit
Apakah diperbolehkan bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan yang sakit dalam waktu lama?
Mengacu pada Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.”
2. Pengusaha dilarang melakukan (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Simpulannya, perusahaan dapat mem-PHK karyawan apabila karyawan mengambil masa cuti sakit lebih dari dua belas (12) bulan berturut-turut. Namun, jika cuti sakit karyawan tersebut disebabkan dari pekerjaan atau kecelakaan di tempat kerja dan dokter/pihak rumah sakit tidak dapat memastikan kapan karyawan akan sembuh, maka dari itu perusahaan tidak berhak mem-PHK karyawan tersebut.
Baca Juga: Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemenaker
Kelola Pengajuan & Persetujuan Cuti Karyawan di Aplikasi Gadjian
Permudah urusan pembuatan pengajuan dan persetujuan cuti sakit atau cuti lainnya di perusahaan pakai aplikasi cuti karyawan dari Gadjian berbasis web. Software HRIS Gadjian dapat mengelola cuti dan izin karyawan tanpa ribet dan cepat. Surat keterangan dokter pun dapat langsung diunggah oleh karyawan melalui aplikasi mobile GadjianKu.
Tidak hanya itu, Aplikasi Gadjian juga dilengkapi dengan fitur personalia, hitung gaji hingga tunjangan karyawan yang akan mengefisiensi pekerjaan HR.
Lalu, perusahaan juga bisa memonitor kehadiran karyawan mereka dengan memanfaatkan fitur clock in dan clock out di aplikasi absensi online Hadirr.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.