Mengelola cuti karyawan adalah salah satu pekerjaan HR. Tugas ini tak hanya memerlukan pencatatan jatah cuti, tapi juga penyusunan aturan cuti karyawan terbaru di perusahaan.
Terutama sejak adanya revisi aturan cuti karyawan swasta di Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) yang membedakan beberapa poin terkait cuti karyawan.
Adapun jenis cuti karyawan swasta meliputi cuti tahunan (annual leave), cuti menikah, cuti haid, cuti sakit, cuti melahirkan dan keguguran, cuti ayah (paternal leave), cuti haji atau umrah, cuti panjang (berlaku untuk perusahaan tertentu), dan cuti penting.
Hak cuti tersebut bersifat wajib. Perusahaan harus memberikannya dan membayar upah sesuai sistem cuti karyawan meskipun pekerja yang bersangkutan tidak menjalani pekerjaan.
Selain itu, ada jenis cuti opsional yang di luar tanggungan perusahaan, yaitu jenis cuti tidak dibayar (unpaid leave).
Cuti Tahunan: Wajib Diberikan
Dibandingkan semua cuti yang berlaku, cuti tahunan merupakan satu-satunya yang mutlak atau harus diberikan tanpa syarat kepada setiap karyawan.
Contohnya, cuti melahirkan yang khusus untuk karyawan perempuan, cuti sakit untuk karyawan yang sedang sakit, cuti penting jika ada keluarga karyawan yang meninggal, mengkhitankan/membaptiskan anak, menikahkan anak, atau istri karyawan melahirkan/keguguran.
Baca juga: Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Swasta
Cuti Tahunan dalam Aturan Cuti UU Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Salah satu ketentuan yang diatur adalah tentang ketenagakerjaan, seperti waktu istirahat karyawan dan cuti tahunan.
Untuk mengetahui perbedaan tentang cuti dan waktu istirahat antara UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja, ada baiknya kamu menyimak poin-poin penjelasannya.
1. Waktu istirahat dan cuti menurut Perppu Cipta Kerja
Waktu istirahat dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf a Perppu No. 2 Tahun 2022 wajib diberikan kepada pekerja/buruh sesedikitnya meliputi:
- Istirahat antara jam kerja sedikitnya ½ jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
- Pasal 79 (3) sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 huruf b, cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah karyawan tersebut bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam ayat 3 diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Selain waktu istirahat, cuti sebagaimana diatur dalam ayat 1, 2, dan 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Lebih lanjut tentang “perusahaan tertentu” yang dimaksud pada ayat 5, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Waktu istirahat dan cuti menurut UU Ketenagakerjaan
Menurut Pasal 79 (2) UU No. 13 Tahun 2003, jam istirahat dan cuti yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi:
- Istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya ½ jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus (tidak termasuk jam istirahat).
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
- Cuti tahunan diberikan sebanyak minimal 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
- Adapun istirahat panjang diberikan minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan—masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Dengan ketentuan, ia tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
- Hak istirahat panjang yang dimaksud dalam ayat tersebut hanya berlaku bagi pekerja di perusahaan tertentu, yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Baca juga: 7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak
Jika dilihat sekilas, tidak ada perubahan tentang UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja terkait pembagian hak cuti tahunan dan istirahat di antara jam kerja. Namun, ada beberapa perubahan penting dalam detailnya, yaitu:
- Cuti/istirahat panjang
Aturan cuti UU Perppu Cipta Kerja (Perppu Nomor 2 Tahun 2022) menyebutkan bahwa pekerja/buruh tetap berhak mendapatkan cuti sedikitnya 12 hari.
Sedangkan, untuk istirahat atau cuti panjang, perusahaan tertentu dapat memberikannya, tapi tidak wajib, tanpa menjabarkan ketentuan detail. Berbeda dengan poin (d) tentang UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pekerja/buruh memberikan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan delapan.
2. Istirahat mingguan
Dalam undang-undang sebelumnya, UU Ketenagakerjaan, menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan istirahat mingguan sebanyak 1 hari atau 2 hari. Namun, pada aturan terbaru tertulis, istirahat mingguan hanya diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bahwa tidak ada perubahan soal istirahat mingguan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, hari istirahat bisa 2 hari dalam seminggu selama memenuhi batas maksimal kerja.
Adapun yang dimaksud, merujuk pada Pasal 77 UU Ketenagakerjaan khususnya ayat 1 mengenai Waktu Kerja yang menyebutkan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Yakni, 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Sanksi bagi Pelanggar Ketentuan Cuti Tahunan
Dengan adanya ketentuan hak cuti tahunan karyawan dalam undang-undang, maka perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan memperoleh sanksi.
Menurut Pasal 187 UU Ketenagakerjaan menegaskan pelanggaran terhadap cuti tahunan, yaitu kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda sedikitnya Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Adapun pengusaha yang tidak membayar upah karyawan yang sedang melaksanakan hak cuti, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan/atau denda sedikitnya Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Baca Juga: Penting! Ini Aturan Cuti Tahunan Karyawan Swasta
Kelola Cuti Tahunan Lebih Efisien dengan Aplikasi HRIS
Mengelola cuti berdasarkan aturan cuti karyawan terbaru bisa lebih efisien dan praktis dengan bantuan software HRIS Gadjian.
Gadjian dapat membantu kamu melakukan semua pekerjaan HR, seperti menghitung gaji, menyetujui pengajuan cuti online karyawan, dan membagi shift kerja. Proses pengajuan dan persetujuan cuti jadi lebih praktis, hemat, cepat, dan paperless.
Selain itu, Gadjian juga lengkap dengan integrasi Hadirr yang memiliki beragam fitur personalia, seperti mengelola absensi dan daftar hadir karyawan. Semua data tersimpan secara real-time di cloud sehingga kamu tak perlu meng-update secara manual.
Daftar dan coba gratis demo Gadjian sekarang untuk menikmati semua fiturnya.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.