Pada awal tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI menyampaikan informasi bahwa PTKP wajib pajak orang pribadi tidak berubah yakni sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Artinya, PTKP terbaru sama dengan tahun sebelumnya, yakni masih tetap menggunakan PTKP UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PTKP 2021 ini tidak mengalami perubahan sejak 2016 sebagaimana yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016.
Baca Artikel Terbaru: Tarif Pajak PTKP 2024 dan Contoh Penggunaannya
Dengan demikian, tarif PTKP 2023 sebenarnya adalah tarif PTKP 2016, yang ditegaskan kembali di dalam UU. Landasan hukumnya berbeda, namun besarannya sama.
Penjelasan Terkait PTKTP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas nominal penghasilan orang pribadi yang dibebaskan dari pajak. Penghasilan tersebut dianggap oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak dan keluarganya secara layak selama setahun.
Sampai batas PTKP, penghasilan wajib pajak belum dikenai PPh. Namun, jika telah melebihinya, penghasilan wajib pajak akan dipotong PPh.
Dasar tarif PTKP adalah untuk wajib pajak orang pribadi tidak menikah. Apabila wajib pajak menikah dan/atau memiliki tanggungan anak, maka tarif PTKP akan berubah, yakni dinaikkan batasnya.
Contoh, PTKP karyawan lajang adalah Rp54 juta, namun jika menikah dan punya seorang anak maka bertambah menjadi Rp63 juta.
Baca juga: Cara Perhitungan PPh 21 Online
Kalkulasi PTKP dari tahun ke tahun
Tarif PTKP merupakan salah satu ketentuan perpajakan yang kerap diperbarui oleh pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional, termasuk kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sejak terbitnya UU Pajak Penghasilan No 7 Tahun 1983, PTKP telah direvisi sepuluh kali. Silakan lihat perubahan PTKP dari tahun ke tahun yang kami rangkum dalam tabel berikut ini:
Tahun | PTKP (Rp) | Dasar hukum | Mulai berlaku |
1983 | 960.000 | UU No 7 Tahun 1983 | 1 Januari 1984 |
1994 | 1.728.000 | UU No 10 Tahun 1994 | 1 Januari 1995 |
2000 | 2.880.000 | UU No 17 Tahun 2000 | 1 Januari 2001 |
2004 | 12.000.000 | PMK No 564/KMK.03/2004 | 1 Januari 2005 |
2005 | 13.200.000 | PMK No 137/PMK.03/2004 | 1 Januari 2006 |
2008 | 15.840.000 | UU No 36 Tahun 2008 | 1 Januari 2009 |
2012 | 24.300.000 | PMK No 162/PMK.011/2012 | 1 Januari 2013 |
2015 | 36.000.000 | PMK No 122/PMK.010/2015 | Tahun pajak 2015 |
2016 | 54.000.000 | PMK No 101/PMK.010/2016 | Tahun pajak 2016 |
2021 | 54.000.000 | UU No 7 Tahun 2021 | Tahun pajak 2022 |
PTKP yang Terbaru
Ketentuan PTKP orang pribadi terbaru diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) Bab III, angka 3, tentang perubahan Pasal 7 UU PPh. Berikut ini kutipannya:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
- Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Awal tahun pajak dimulai 1 Januari, sehingga penerapan PTKP juga dimulai pada tanggal tersebut. Jika pada tahun berjalan terjadi perubahan status, maka baru akan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Misalnya, seorang karyawan laki-laki masih berstatus lajang pada awal tahun 2023, berlaku PTKP Tidak Kawin (TK). Kemudian, jika pada bulan Agustus 2023, ia menikah, maka perubahan status PTKP Kawin (K) baru berlaku mulai 1 Januari 2024.
Cara Perhitungan PTKP
Sesuai ketentuan UU HPP PPh 21 di atas, kita dapat menghitung PTKP karyawan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan anak. Setiap karyawan mendapat PTKP pribadi, kemudian ditambah tanggungan kawin, dan ditambah lagi tanggungan anak.
PTKP = PTKP pribadi + tanggungan kawin + tanggungan anak + PTKP istri (khusus untuk penghasilan suami-istri digabung)
Berikut ini rangkuman perhitungannya dalam tabel:
1. Perhitungan PTKP Tidak Kawin (TK): Rp54.000.000
Jumlah Tanggungan | Status | Tambahan (Rp) | PTKP (Rp) |
0 anak | TK/0 | 0 | 54.000.000 |
1 anak | TK/1 | +4.500.000 | 58.500.000 |
2 anak | TK/2 | +9.000.000 | 63.000.000 |
3 anak | TK/3 | +13.500.000 | 67.500.000 |
2. PTKP Kawin (K): Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
Jumlah Tanggungan | Status | Tambahan (Rp) | PTKP (Rp) |
0 anak | K/0 | 0 | 58.500.000 |
1 anak | K/1 | +4.500.000 | 63.000.000 |
2 anak | K/2 | +9.000.000 | 67.500.000 |
3 anak | K/3 | +13.500.000 | 72.000.000 |
3. PTKP Kawin dan Penghasilan Suami-Istri Digabung (K/I): Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000
Jumlah Tanggungan | Status | Tambahan (Rp) | PTKP (Rp) |
0 anak | K/I/0 | 0 | 112.500.000 |
1 anak | K/I/1 | +4.500.000 | 117.000.000 |
2 anak | K/I/2 | +9.000.000 | 121.500.000 |
3 anak | K/I/3 | +13.500.000 | 126.000.000 |
4. PTKP Kawin dan Penghasilan Suami-Istri Dipisah
PTKP Suami (Rp) | PTKP Istri (Rp) | ||||
0 anak | K/0 | 58.500.000 | 0 anak | TK/0 | 54.000.000 |
1 anak | K/1 | 63.000.000 | |||
2 anak | K/2 | 67.500.000 | |||
3 anak | K/3 | 72.000.000 |
Bentuk Contoh Perhitungan PTKP
Pada 1 Januari 2018, Amir adalah karyawan lajang di sebuah startup. Pada pertengahan 2018, ia kemudian menikah. Anak pertama lahir pada akhir 2019 dan anak kedua lahir pada pertengahan 2022.
Perhitungan tarif PTKP Amir seperti berikut:
Tahun pajak | Status | PTKP Amir (Rp) | ||
2018 | Lajang, 0 anak | TK/0 | 54.000.000 + 0 | 54.000.000 |
2019 | Kawin, 0 anak | K/0 | 54.000.000 + 4.500.000 | 58.500.000 |
2020 | Kawin, 1 anak | K/1 | 58.500.000 + 4.500.000 | 63.000.000 |
2021 | Kawin, 1 anak | K/1 | 63.000.000 + 0 | 63.000.000 |
2022 | Kawin, 1 anak | K/1 | 63.000.000 + 0 | 63.000.000 |
2023 | Kawin, 2 anak | K/2 | 63.000.000 + 4.500.000 | 67.500.000 |
Baca Juga: Aplikasi Perhitungan PPh 21, Permudah Payroll Karyawan
Fungsi PTKP dalam Perhitungan PPh 21
PTKP berfungsi sebagai pengurang terbesar penghasilan wajib pajak sebelum dikenakan PPh 21. Sederhananya, semakin besar PTKP, semakin kecil penghasilan yang akan dikenakan pajak.
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan neto – PTKP
Penghasilan yang akan dikenai PPh 21 adalah selisih antara penghasilan neto dan PTKP. Oleh sebab itu, wajib pajak yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah PTKP, beban pajaknya nol.
Contoh, jika penghasilan neto karyawan tidak lebih dari Rp4.500.000 per bulan, penghasilannya tidak dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan neto karyawan Rp4.700.000, penghasilan yang dikenai pajak adalah Rp200.000.
Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang berhak mendapat PTKP adalah pegawai tetap. Ditjen Pajak mendefinisikan pegawai tetap sebagai pegawai yang memperoleh
penghasilan teratur, termasuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dan pegawai kontrak jangka waktu tertentu yang menerima penghasilan secara teratur.
Sedangkan untuk karyawan lepas yang menerima upah harian, upah satuan, upah borongan, serta tenaga ahli dan pekerja bebas tidak mendapatkan pengurangan PTKP dalam perhitungan pajaknya.
Contoh penerapan PTKP
Sepasang suami-istri bekerja di perusahaan A dan B, memiliki NPWP terpisah (NPWP suami dan NPWP istri), dan belum memiliki anak. PPh 21 keduanya telah dipotong oleh perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja.
Penghasilan neto setahun suami Rp100.000.000, dan penghasilan neto setahun istri Rp80.000.000. Suami mendapat pengurangan PTKP K/0 dan istri mendapat PTKP TK/0. Berikut perhitungan PPh 21-nya.
PPh 21 suami dipotong perusahaan A (Rp) | |
Penghasilan neto | 100.000.000 |
PTKP K/0 | 58.500.000- |
Penghasilan Kena Pajak | 41.500.000 |
PPh 21 terutang5% x 41.500.000 | 2.075.000 |
PPh 21 dipotong tiap bulan | 172.917 |
PPh 21 istri dipotong perusahaan B (Rp) | |
Penghasilan neto | 80.000.000 |
PTKP TK/0 | 54.000.000- |
Penghasilan Kena Pajak | 26.000.000 |
PPh 21 terutang5% x 26.000.000 | 1.300.000 |
PPh 21 dipotong tiap bulan | 108.333 |
Karena ada 2 NPWP (suami dan istri), pada saat lapor SPT PPh 21 Tahunan, penghasilan neto suami-istri digabung dan dikurangi PTKP gabungan K/I/0.
Perhitungan SPT Tahunan mereka seperti berikut:
PPh 21 atas Penghasilan Gabungan (Rp) | |||
Penghasilan neto suami | 100.000.000 | ||
Penghasilan neto istri | 80.000.000+ | ||
Total penghasilan neto | 180.000.000 | ||
PTKP K/I/0 | 112.500.000- | ||
Penghasilan Kena Pajak | 67.500.000 | ||
PPh 21 terutang setahun5% x 60.000.00015% x 7.500.000 | 3.000.0001.125.000 | 4.125.000 | |
Perhitungan SPT Tahunan | |||
Suami | istri | ||
PPh terutang100.000.000/180.000.000 x 4.125.000 | 2.291.667 | PPh terutang80.000.000/180.000.000 x 4.125.000 | 1.833.333 |
Kredit pajak | 2.075.000- | Kredit pajak | 1.300.000- |
PPh 21 kurang bayar | 216.667 | PPh 21 kurang bayar | 533.333 |
Namun, apabila pasangan tersebut punya 1 NPWP (istri ikut NPWP suami) maka saat pelaporan SPT Tahunan, PTKP tidak berubah. Suami tetap K/0 dan istri TK/0, dan tidak menggunakan PTKP gabungan sehingga tidak terjadi kurang bayar.
Baca Juga: Metode Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign
Menghitung potongan PPh 21 dengan aplikasi pajak
Sebagai pemberi kerja, kamu wajib menghitung dan memotong pajak PPh 21 karyawan setiap bulan. Agar perhitungan pajak karyawan akurat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, kamu bisa menggunakan aplikasi pajak PPh 21 Gadjian yang efisien dan praktis.
Gadjian dilengkapi kalkulator PPh online yang akan menghitung otomatis pajak karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan harian, dan tenaga ahli, dengan metode gross, gross up, dan nett.
Aplikasi HRIS ini akan membebaskan kamu dari keruwetan hitung PPh 21 manual yang menghabiskan waktu dan tinggi risiko kesalahan.
Dengan menggunakan software HRIS Gadjian, kamu tidak perlu repot menghitung PTKP setiap karyawan. Sistem di aplikasi akan mengenali status PTKP karyawan berdasarkan data personalia yang tersimpan di aplikasi.
Contohnya seperti berikut, karyawan dengan status PTKP TK/0 akan mendapatkan pengurangan PTKP Rp54.000.000 atas penghasilan neto dalam perhitungan pajak PPh 21-nya.
Gadjian adalah payroll online Indonesia yang dapat menghitung semua komponen slip gaji karyawan beserta potongan pajaknya setiap bulan.
Aplikasi ini juga menyediakan bukti potong Formulir 1721-A1 yang dapat diunduh karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Selain fitur hitung pajak karyawan, Gadjian juga punya fitur struktur dan skala upah untuk membantu perusahaan menyusun kisaran upah terkecil hingga terbesar untuk jabatan terendah hingga tertinggi dengan metode trend dan progressive.
Apabila ada karyawan yang menerima penghasilan berupa upah minimum atau di bawah PTKP, kalkulator PPh 21 otomatis menghitung pajaknya nol sehingga tidak mengurangi slip gaji karyawan.
Jadi, kamu tidak perlu repot memilah secara manual penghasilan karyawan berdasarkan batas PTKP.
Sumber
PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP. JDIH Kemenkeu.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kemenkeu.