Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Hal ini telah jelas tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, baik besaran nilai THR hingga waktu pemberian THR kepada karyawan. Jika perusahaan terlambat melakukan bayar THR, maka harus segera bersiap menerima konsekuensi akibat perusahaan telat bayar THR.
Sayangnya, tidak semua perusahaan memahami pentingnya hal ini, sehingga seringkali terjadi keterlambatan dalam pembayaran THR dan dianggap sebagai hal biasa untuk dilanggar. Padahal, keterlambatan pembayaran THR ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi karyawan maupun perusahaan. Selain deretan sanksi, pelanggaran aturan ini juga dapat memicu terjadinya konflik hubungan industrial.
Sanksi telat bayar THR karyawan saat ini dibedakan menjadi dua jenis, sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran THR dan juga sanksi administratif. Terkait besaran denda dan sanksi administratif yang berhubungan dengan keterlambatan pembayaran THR secara rinci telah tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, khususnya di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Nah, dalam artikel ini, akan dibahas lebih lengkap terkait regulasi pembayaran THR secara umum dan apa saja jenis sanksi telat bayar THR yang ditanggung oleh perusahaan jika terlambat memberikan THR karyawan. Simak hingga akhir untuk lebih lengkap agar tidak ada informasi yang terlewatkan.
Baca Juga: Peraturan THR Karyawan Swasta Terkini 2023
Regulasi Pembayaran THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaannya masing-masing.
Sehingga untuk teknis pemberian THR kepada karyawan dapat disesuaikan dengan agama masing masing karyawan dan waktu pemberiannya dapat mengikuti hari raya keagamaan dari masing masing karyawan.
Dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa kewajiban membayar THR ini berlaku bagi semua perusahaan kepada seluruh pekerja atau karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik statusnya karyawan tetap maupun kontrak atau PKWT.
Untuk besaran nilai THR yang diberikan kepada karyawan, telah ditentukan aturannya pula di dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besaran nilai THR mengacu kepada upah tetap karyawan dan masa kerja karyawan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sehingga untuk perhitungan besaran nilai THR dan masa kerja sebagai berikut:
- Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih maka diberikan 1 kali upah
- Jika kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional mengikuti lama masa kerja.
(Masa Kerja / 12) x Upah = THR (masa kerja < 12 bulan)
Waktu pemberian THR kepada karyawan juga telah dirinci dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, yaitu THR harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Sehingga sudah cukup jelas, jika perusahaan memberikan THR kurang dari 7 hari sebelum hari raya keagamaan, maka sanksi telat bayar THR akan berlaku.
Baca Juga: 2 Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Diketahui Perusahaan
Sanksi Telat Bayar THR
Setelah mengetahui aturan atau regulasi pembayaran THR, diharapkan Anda sebagai pemberi kerja atau HR dapat mematuhi kewajiban membayar THR tersebut. Hal ini dikarenakan adanya sanksi yang menanti jika tidak mematuhi pembayaran tersebut.
Jika perusahaan telat bayar THR kepada karyawan maka dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang menjadi pendamping dari Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 kemudian disempurnakan menjadi PERPPU Cipta Kerja menyebutkan, perusahaan akan dikenai denda 5% dari keseluruhan nilai THR.
“Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar”, PP No. 36/2021 Pasal 62 (1).
Selain sanksi denda yang dikenakan kepada perusahaan, sanksi administratif juga tak luput menjadi salah satu hal yang harus ditanggung oleh perusahaan. Sanksi administratif ini diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Perhitungan THR Prorata : Aturan dan Contoh Simulasinya
Dengan adanya sanksi administratif dan sanksi denda, diharapkan perusahaan semakin patuh dan tunduk pada aturan kewajiban membayar THR karyawan. Perlu diingat, walaupun sederet sanksi yang telah dituliskan sebelumnya dikenakan kepada perusahaan, tidak menghapus kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan kepada para karyawan.
Perlu diketahui, sanksi denda keterlambatan bayar THR sebesar 5% tersebut tidak disebutkan secara rinci dalam bentuk spesifik. Sehingga denda keterlambatan bayar THR dapat diberikan juga dalam bentuk lain, seperti tunjangan atau fasilitas untuk karyawan, bahkan dalam bentuk aktivitas perusahaan.
Sejak pandemi, Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah juga telah membuka posko pengaduan THR. Tujuannya agar hak-hak karyawan dapat dipenuhi secara aturan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar THR, maka karyawan dapat langsung melakukan aduan di posko tersebut.
Aplikasi Perhitungan THR
Tentu bukan tugas mudah, melakukan perhitungan THR dengan karyawan yang cukup banyak dengan masa kerja yang berbeda, kemudian menghitung PPh 21 THR, membuat slip THR dan lain sebagainya. Ditambah pula beban untuk mengejar waktu agar pembayaran THR bisa diselesaikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dapat dibayangkan betapa tinggi sekali resiko terjadinya keterlambatan akibat kesalahan hitung dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, banyak rekan HR mencari solusi untuk mempersingkat urusan administratif seperti ini agar menghemat waktu dan menurunkan peluang terjadinya resiko kesalahan perhitungan THR. Salah satu solusi ampuh adalah penggunaan sistem HRIS untuk mengotomasi perhitungan THR di perusahaan dengan berbagai kondisi yang ada.
Salah satu sistem HRIS yang dapat Anda coba adalah Gadjian. Sistem HRIS Gadjian saat ini menjadi salah satu HRIS terbaik di Indonesia, fitur yang lengkap dan akurat menjadi keunggulan dari Gadjian. Sehingga seluruh urusan administratif seperti perhitungan THR serta PPh 21 THR dapat selesai dengan cepat dan tetap akurat.
Dengan fitur hitung dan bayar THR secara online, software payroll terbaik Gadjian sangat memudahkan Anda dalam urusan THR dari hulu ke hilirnya. Sanksi telat bayar THR dapat terhindar, karyawan merasa diapresiasi dan pada akhirnya perusahaan akan memiliki karyawan dengan loyalitas dan produktivitas maksimal.