Ketentuan Pemotongan THR Karyawan Terkena Surat Peringatan (SP)

THR Karyawan Terkena Surat Peringatan

Bolehkah perusahaan memotong tunjangan hari raya keagamaan (THR) Karyawan Terkena Surat Peringatan?

Jika mengacu pada aturan THR yang berlaku, jawabannya bisa ‘boleh’ dan ‘tidak boleh’, tergantung pada kebiasaan perusahaan dalam membayar THR karyawan setiap tahun. 

Pemotongan THR karyawan terkena surat peringatan diperbolehkan, namun dengan syarat dan ketentuan. Silakan simak penjelasan berikut ini.

Surat peringatan

THR Karyawan Terkena Surat Peringatan

Surat peringatan atau biasa disingkat SP merupakan mekanisme yang wajib ditempuh oleh perusahaan sebelum memutus hubungan kerja atau melakukan PHK terhadap karyawan yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baik di UU Ketenagakerjaan (sebelum revisi), UU Cipta Kerja, maupun Perpu Cipta kerja, aturan tentang SP tidak mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:

a. SP diberikan 3 kali berturut-turut sebelum pemutusan hubungan kerja, berupa SP 1, SP 2, dan SP 3.

b. masing-masing SP berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut ini kutipan dari aturan terbaru di Perpu Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 154A di UU Ketenagakerjaan:

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

k) pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam praktiknya, karyawan yang terkena SP 1 dapat diberikan SP 2 apabila melakukan atau mengulangi pelanggaran dalam kurun 6 bulan sejak terbit SP 1. Begitu pun dengan SP 3, hanya dapat diberikan apabila karyawan yang terkena SP 2 tetap melakukan pelanggaran dalam  kurun 6 bulan sejak keluar SP 2.

Jika pelanggaran dilakukan karyawan setelah lebih dari 6 bulan atau setelah SP kedaluarsa, maka harus diberikan SP 1 lagi, begitu seterusnya. 

Baca Juga: 7 Contoh Laporan HRD Excel di Perusahaan

Syarat karyawan penerima THR

Perhitungan THR Prorata

THR keagamaan adalah jenis pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kepada siapa saja THR diberikan?

Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan syarat karyawan yang berhak, yakni:

a. mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih; dan

b. mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berdasarkan aturan THR karyawan ini, THR wajib dibayarkan kepada semua karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja di perusahaan bersangkutan minimal 1 bulan. 

Seperti penjelasan sebelumnya, SP merupakan prosedur sebelum terjadinya PHK. Jadi, THR karyawan terkena Surat Peringatan tetap berhak didapatkan di mana yang bersangkutan masih terikat hubungan kerja dengan pengusaha.

Besaran THR sesuai Pasal 3 adalah 1 bulan gaji untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih; dan proporsional untuk karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan.

Cara hitung THR karyawan cukup mudah dengan rumus di bawah ini:

Masa kerja

Hak THR

≥ 12 bulan

1 bulan gaji

>1 bulan dan <12 bulan

(masa kerja/12) x 1 bulan gaji

Nah, lalu bagaimana jika THR Karyawan Terkena Surat Peringatan dikenai pemotongan? Misalnya, perusahaan menetapkan aturan semacam itu.

THR tidak boleh dipotong 

THR yang dibayarkan perusahaan tidak boleh rendah dari ketetapan pemerintah. Karena itu, pada dasarnya, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan THR, termasuk terhadap karyawan yang sedang terkena SP. 

Pemotongan THR akan menyebabkan besaran THR menjadi lebih kecil dari ketentuan THR di Peraturan Menteri. Nah, perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dikenai sanksi administratif.

Contohnya seperti ini, misalnya perusahaan melakukan pemotongan atas THR karyawan yang terkena sanksi SP 1 sebesar 20%, sehingga karyawan hanya akan menerima THR sebesar 80% atau 0,8 kali gaji. Padahal, karyawan seharusnya berhak menerima 1 kali gaji.

Meski demikian, dalam kasus tidak biasa, pemotongan THR masih dimungkinkan dengan beberapa kondisi.

Baca Juga: Perusahaan Telat Bayar THR? Deretan Sanksi Siap Mengintai

THR boleh dipotong dengan syarat

THR Karyawan Terkena Surat Peringatan

Perlu diketahui bahwa ada ketentuan lain tentang THR karyawan di Peraturan Menteri ini, yakni Pasal 4 seperti berikut:

Apabila penetapan besaran nilai THR keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Singkatnya, apabila selama ini perusahaan memiliki aturan/kebiasaan membayar THR lebih dari ketentuan pemerintah maka aturan/kebiasaan itulah yang berlaku, bukan Peraturan Menteri. 

Jadi, bisa dikatakan bahwa aturan THR pemerintah di atas adalah batas minimal. Perusahaan diperbolehkan memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji. Sedangkan yang dilarang adalah membayar THR lebih rendah dari 1 bulan gaji.

Dalam kasus ini, THR boleh dipotong dengan syarat berikut:

a. perusahaan memiliki peraturan, kesepakatan, atau kebiasaan membayar THR dengan nilai melebihi ketetapan pemerintah; dan

b. jumlah THR setelah dipotong tidak kurang dari nilai THR yang ditetapkan pemerintah.

Pemotongan THR terkait sanksi SP dimungkinkan selama sisa THR yang dipotong tidak kurang dari ketentuan pemerintah. 

Contohnya begini, perusahaan terbiasa membayar THR 1,5 kali gaji (150% gaji) dengan aturan pemotongan 20% untuk karyawan yang menerima sanksi SP 1; 30% untuk SP 2; dan 40% untuk SP 3. Perhitungannya seperti berikut:

Jenis sanksi

Hak THR

Potongan

THR dibayarkan

SP 1

150% gaji

20%

130% gaji

SP 2

150% gaji

30%

120% gaji

SP 3

150% gaji

40%

110% gaji

Pemotongan di atas tidak melanggar ketentuan Peraturan Menteri, sebab nilai THR tidak lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah. Namun, apabila pemotongan lebih besar lagi dan hanya menyisakan THR kurang dari 100%, maka tetap tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Begini Contoh Surat SP Karyawan, HR Harus Tahu

Kelola perhitungan THR dengan software online

Menghitung THR mungkin cukup mudah dengan rumus sederhana di atas atau menggunakan kolom Excel. Namun, praktiknya tidak sesederhana itu, sebab THR adalah jenis pendapatan karyawan yang kena pajak penghasilan.

Artinya, mengelola perhitungan THR tidak hanya menentukan besarannya saja, tetapi juga menghitung potongan pajak PPh 21-nya. Bagian inilah yang agak rumit. Sebab, proses hitung pajak THR melibatkan perhitungan PPh 21 atas penghasilan bruto setahun karyawan.

Agar tak repot, kamu bisa menggunakan software payroll Gadjian yang praktis dan serba otomatis. Aplikasi cloud ini memiliki fitur default perhitungan THR online yang akan menghitung THR berdasarkan data gaji karyawan di aplikasi.

Kamu juga dapat melakukan pengaturan. Misalnya besaran THR yang akan dibayarkan untuk karyawan bisa diatur 1 kali (atau lebih) komponen gaji pokok saja atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kamu bisa memilih bilangan pembaginya, apakah 12 bulan atau 365 hari.

cara hitung thr karyawan

Aplikasi Gadjian juga menyediakan slip THR online yang bisa diatur dan ditambah jika perusahaan memberikan THR untuk beberapa hari raya keagamaan dalam setahun. Kamu bisa memberikan nama pada slip, misalnya ‘Slip THR Lebaran’ dan ‘Slip THR Natal’. 

Berikut ini contoh slip THR online.

slip gaji THR online

Perhitungan slip THR di atas sudah termasuk potongan PPh 21 THR yang muncul di kolom ‘deduction’, sehingga kamu tidak perlu repot menghitung pajaknya terpisah di Excel yang menghabiskan waktu. 

Gadjian menyelesaikan semua proses payroll di satu aplikasi, dari mulai hitung gaji, lembur, THR, bonus, tunjangan, BPJS, dan PPh 21. Tidak hanya hitung payroll, kamu juga bisa membayar gaji dan THR karyawan langsung dari dashboard Gadjian. 

Yuk, coba software berbasis web yang efisien ini untuk mengerjakan tugas-tugas administrasi personalia di perusahaan kamu.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya