Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Mengenai perhitungan THR karyawan kontrak, perusahaan dan pengusaha bisa mengacu pada beberapa landasan hukum yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Artinya, THR bukan hanya hak karyawan tetap, melainkan juga hak karyawan kontrak di perusahaan. Karyawan kontrak sendiri merupakan karyawan yang bekerja secara PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu atau setelah pekerjaan tertentu selesai.
Hubungan kerja PKWT memiliki batas waktu dan tidak berlaku terus menerus sehingga THR karyawan kontrak diberikan berdasarkan kondisi tertentu. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak yang Mulai Bekerja Sebelum Hari Raya
Adapun PKWT yang dimulai sebelum hari raya maka karyawan kontrak berhak atas THR. Syaratnya, ia telah bekerja selama 1 bulan di perusahaan bersangkutan, seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1):
“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.”
Namun, jika masa kerja karyawan kontrak belum mencapai 1 bulan, perusahaan tidak wajib memberikan THR. Misalnya, karyawan baru bekerja selama 2 minggu maka ia tidak berhak atas THR.
Tentang cara menghitung THR karyawan kontrak, kamu bisa menggunakan rumus proporsional berdasarkan masa kerja yang disebutkan di Pasal 3 ayat (1) huruf b:
“Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.”
Misalkan, perusahaan merekrut seorang karyawan kontrak dengan masa kerja 1 bulan dan gaji Rp5.000.000 maka ia berhak menerima THR sebesar 1/12 x Rp5.000.000 = Rp417.000.
Baca Juga: Aturan THR Karyawan Kontrak Terbaru
Ketentuan THR Karyawan Kontrak yang Berhenti Sebelum Hari Raya
Bagaimana dengan karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya? Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 3 Permenaker nomor 6/2016, yang menyatakan bahwa pekerja PKWT tidak wajib diberikan THR jika pekerjaannya selesai sebelum hari raya.
“1. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR Keagamaan.
2. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Sebaliknya, jika jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan selesai setelah hari raya, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan kontrak. Rumus perhitungan THR karyawan kontrak mengikuti rumus proporsional jika masa kerja kurang dari 12 bulan. Namun, jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, karyawan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sebagai contoh, jika karyawan dipekerjakan atas dasar PKWT mulai dari 1 Januari 2022 hingga 1 Mei 2023 dengan gaji Rp6.500.000. Pada Hari Raya Idulfitri 2023 nanti, karyawan tersebut berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, yaitu Rp6.500.000.
Baca Juga: Pembaruan dan Perpanjangan PKWT Menurut Aturan Terbaru
Hitung THR Karyawan Kontrak Jika Kontrak Diperpanjang Sebelum Hari Raya
Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Masa kerja karyawan PKWT yang kontraknya diperpanjang tetap dihitung dari masa kerja yang pertama. Dengan demikian, ia tetap berhak menerima THR walaupun masa kerja diperpanjang menjelang Hari Raya karena berlanjut tanpa jeda.
Namun, jika PKWT berakhir dan hubungan kerja selesai selama beberapa waktu, lalu karyawan dipekerjakan kembali. Ia tidak berhak menerima THR.
Misalkan seorang karyawan dipekerjakan dengan PKWT yang berlaku mulai 20 Januari 2022 hingga 21 April 2022 sebelum Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada 2 Mei 2022. Bagaimana perhitungan THR PKWT yang ia terima?
Jika PKWT diperpanjang tanpa PHK selama 1 tahun, karyawan kontrak berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji karena telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih.
Namun, jika PKWT berakhir pada 21 April 2022 dan karyawan dipekerjakan kembali dengan kontrak baru pada 1 Mei 2022, ia tidak berhak atas THR karena adanya syarat “bekerja terus-menerus” yang tidak terpenuhi (putus hubungan kerja selama 9 hari). Karyawan tersebut akan dianggap sebagai karyawan baru yang belum memenuhi masa kerja 1 bulan.
Baca Juga: Info Lengkap Perhitungan Pajak THR Karyawan
Cara Efektif Hitung THR Karyawan Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Penghitungan Tunjangan Hari Raya bagi semua karyawan kini bisa dilakukan dengan efisien menggunakan aplikasi HRIS Gadjian. Software ini memiliki beragam fitur yang memudahkan pekerjaan HR, termasuk juga bagi HR yang merangkap tugas finance.
Gunakan Gadjian untuk menghitung gaji dan THR, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, berdasarkan data masa kerja yang tersimpan di database karyawan. HR atau business owner tidak perlu lagi memasukkan data masa kerja karyawan satu per satu untuk menghitung THR di Excel.
Ingat bahwa THR tergolong objek pajak penghasilan PPh 21 sehingga akan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak perlu khawatir, kalkulator PPh 21 otomatis Gadjian akan menghitung jumlah THR beserta potongan pajak penghasilan yang dibutuhkan. Dengan demikian, kamu tidak perlu instalasi aplikasi tambahan karena semua bisa dilakukan dalam hitungan detik.
Sistem penggajian Gadjian menghitung setiap komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, serta komponen potongan seperti pajak PPh 21 dan BPJS. Lalu, membuat kalkulasinya dalam slip gaji online untuk karyawan.
Platform Gadjian menawarkan akses yang fleksibel dan mudah serta perlindungan data sehingga datamu aman tersimpan di cloud. Dengan harga berlangganan yang cukup terjangkau, kamu dapat mengakses aplikasi ini di berbagai perangkat, kapan pun dan di mana pun ada koneksi internet.
Daftar demonya sekarang untuk mencoba fitur Gadjian secara gratis.