Ini Simulasi Perhitungan Gaji Outsourcing Terbaru

Perhitungan Gaji Outsourcing

Sistem alih daya (outsourcing) seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi para pencari kerja sehubungan dengan polemik pemberian gaji karyawan. Padahal, permintaan akan tenaga outsourcing terus meningkat dalam rangka mempercepat alur kerja dan mengurangi beban biaya operasional perusahaan.

Outsourcing dianggap merugikan kesejahteraan karyawan karena kerap dikenakan pemotongan upah yang besar oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja yang merekrut. 

Benarkah anggapan ini? Lalu, bagaimana perhitungan gaji outsourcing yang dibenarkan secara aturan hukum? Agar Anda tidak bingung, simak penjelasan berikut.

Apa Itu Karyawan Outsourcing?

Kerja alih daya atau outsourcing merupakan penyediaan tenaga kerja melalui pihak ketiga (dalam hal ini perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya) ke perusahaan lainnya untuk menyelesaikan tugas yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan cenderung menggunakan karyawan outsourcing di beberapa pekerjaan tertentu karena lebih efektif dan efisien. Pihak perusahaan tidak perlu memberikan fasilitas, tunjangan karyawan, dan jenjang karier sebab ketiga hal tersebut disediakan oleh perusahaan outsourcing sendiri.

Sistem outsourcing menawarkan kemudahan dalam perekrutan karyawan. Perusahaan tidak lagi kerepotan karena harus membuka lowongan kerja.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai sistem kerja outsourcing :

  1. Praktik pemotongan gaji karyawan outsourcing merupakan hal yang tak seharusnya dilakukan. Perusahaan outsourcing yang benar akan menetapkan kesepakatan mengenai pembagian hasil upah dengan adil dan sebisa mungkin tidak merugikan pihak karyawan. 
  2. Sistem outsourcing memiliki kontrak waktu sementara saja. Penggunaan karyawan outsourcing tidak untuk jangka panjang, biasanya durasi tahunan yang ditawarkan sekitar 1 sampai 2 tahunan saja. 
  3. Pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karier, sebab karyawan tersebut bukan milik perusahaan pengguna jasa (user).

Contoh pekerjaan outsourcing yang sering digunakan perusahaan user adalah customer support, IT support specialist, akuntan/bookkeeper, payroll clerk, personal assistant, data entry, dan penulis.

Baca Juga: 11 Pertanyaan Seputar Pekerja Outsourcing Menurut UU Ciptaker

Peraturan Terbaru Sistem Kerja Outsourcing

Perhitungan Gaji Outsourcing

Peraturan terbaru mengenai outsourcing diatur dalam UU Cipta Kerja No.11/2020 dan PP No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa :

  1. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja yang dengan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  2. Perlindungan karyawan outsourcing, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan perselisihan yang timbul menjadi tanggungjawab perusahaan outsourcing. Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Apabila perusahaan outsourcing mempekerjakan karyawannya berdasarkan PKWT, maka Perjanjian Kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi karyawan outsourcing apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Poin Penting dalam Kesepakatan Outsourcing

Agar pihak perusahaan (perusahaan penyedia karyawan outsourcing dan perusahaan user) dan karyawan yang akan bekerja merasa nyaman dan aman, ada beberapa poin berhubungan dengan gaji yang perlu diperhatikan dalam kesepakatan outsourcing.

1. Posisi dan tugas pekerjaan

Besaran gaji sebaiknya selaras dengan beban kerja yang akan diperoleh, sehingga karyawan harus memerhatikan posisi dan deskripsi kerja yang ditawarkan. Jangan sampai melakukan banyak sekali pekerjaan yang tidak sebanding dengan tugas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

2. Jangka waktu perjanjian

Lama waktu perjanjian antara perusahaan outsourcing dan perusahaan user memengaruhi masa kerja karyawan, jadi pastikan sudah tercantum dalam kesepakatan sebagai jaminan.

3. Gaji dan tunjangan

Dalam perjanjian kerja dicantumkan jumlah gaji yang akan diterima karyawan beserta dengan waktu pembayarannya. Gaji ini tidak dipotong oleh perusahaan outsourcing, sehingga jika ada situasi dimana jumlah yang diterima tidak sesuai, bisa ditanyakan kembali.

Baca Juga: Contoh Slip Gaji Cleaning Service Perusahaan Outsourcing

Cara Menghitung Gaji Karyawan Outsourcing

Penetapan gaji merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 27/PUU-IX/2011, karyawan outsourcing memperoleh hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerjaan di perusahaan pengguna.

Adapun rumus perhitungan slip gaji outsourcing adalah 1,8 kali dari upah karyawan. Pihak yang akan membayarkan gaji karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Misalnya, gaji seorang karyawan outsourcing adalah Rp2 juta, maka perusahaan user akan membayar gaji karyawan tersebut sebesar Rp3,6 juta kepada perusahaan outsourcing

Selisih Rp1,6 juta nantinya dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk lain, seperti untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tunjangan, hingga THR. 

Rumus perhitungan untuk setiap karyawan outsourcing dalam kontrak adalah kesepakatan antara kedua belah pihak perusahaan, yaitu perusahaan penyedia jasa dan perusahaan user.

Perusahaan user juga diperbolehkan memberikan gaji karyawan outsourcing sesuai dengan UMK dan UMP.

Tidak dipungkiri bahwa memang ada perusahaan outsourcing yang memotong gaji karyawan outsourcing dengan jumlah besar, bahkan besaran potongan bisa mencapai 30 persen, sehingga karyawan disarankan memeriksa dan membaca kontrak yang akan diterima lebih jeli agar tidak merasa dicurangi.

Berikut contoh slip gaji outsourcing sederhana :

slip gaji outsourcing

Berdasarkan contoh slip gaji di atas yang berdasarkan perhitungan gaji outsourcing, karyawan masih bisa mendapatkan penghasilan di luar gaji yang sesuai kontrak dengan perusahaan outsourcing. Perusahaan user dapat memberikan bonus jika pekerjaan karyawan memuaskan. Jumlah bonus dan THR yang didapat juga bisa 2-5 kali lipat lebih besar dari gaji per bulannya.

Pemotongan gajinya pun bukan berasal dari kecurangan atau pembengkakan biaya, namun untuk pemenuhan kewajiban dan hak dari tenaga outsourcing, seperti pajak, iuran jaminan sosial, dan lainnya.

Baca Juga: Pilih Payroll Outsourcing Services yang Tepat

Penggajian Karyawan Outsourcing Lebih Mudah dengan Gadjian

Bagi HRD maupun karyawan, penting sekali untuk mengetahui cara menghitung gaji outsourcing supaya tidak ada kesalahpahaman saat terjadi pemotongan. Agar Anda bisa mengelola urusan penggajian dengan lebih mudah, bisa menggunakan aplikasi penggajian berbasis web seperti Gadjian.

Fitur hitung online payroll dari Gadjian membantu Anda meminimalisir kesalahan perhitungan gaji, tunjangan, dan bonus karyawan. Gaji setiap karyawan akan otomatis tercetak dalam slip gaji online dan bisa dibayarkan kepada semua karyawan hanya dengan satu kali klik saja di software Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Di samping menawarkan kemudahan dalam urusan penggajian karyawan, Anda juga bisa menikmati fitur-fitur yang mempermudah pengelolaan karyawan outsourcing secara menyeluruh melalui aplikasi absensi Hadirr. Aplikasi yang terintegrasi dengan Gadjian ini akan membantu Anda dalam mengelola kehadiran, jadwal kerja, dan lembur karyawan secara online.

Gadjian dan Hadirr memudahkan perusahaan user memantau pekerjaan karyawan outsourcing, sehingga produktivitas karyawan pun meningkat.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sumber

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya