Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang dibuat antara seorang karyawan dan perusahaan dengan batasan waktu tertentu, biasanya dalam jangka waktu satu tahun hingga lima tahun.
Banyak cara membuat perjanjian kerja PKWT yang dapat Anda temukan di internet, namun silahkan simak artikel ini untuk mengetahui cara membuat perjanjian kerja PKWT berdasarkan aturan terbaru.
Surat perjanjian PKWT umumnya diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan sementara suatu perusahaan, seperti proyek jangka pendek hingga menengah atau pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tidak lama.
Berikut ini kami ulas bagaimana langkah-langkah menyusun perjanjian kerja karyawan PKWT dan juga regulasi yang mengatur mengenai PKWT beserta contoh kontrak kerja PKWT karyawan sederhana.
Regulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Baca juga: Peraturan Karyawan Kontrak PKWT Terbaru di Perpu Cipta Kerja
Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum membuat perjanjian kerja PKWT, yaitu mempelajari beberapa regulasi yang mengatur tentang masa kontrak kerja PKWT di Indonesia.
Berikut ini aturan menurut undang-undang mengenai masa kontrak karyawan PKWT.
Regulasi terkait perjanjian kerja karyawan PKWT sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang semenjak dahulu. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi beberapa perubahan atau revisi yang terjadi berkaitan dengan perjanjian kerja kontrak karyawan PKWT.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 59 Ps. 1-2 dijelaskan bahwa:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dapat dilihat bahwa dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 masa kontrak kerja karyawan PKWT maksimal tiga tahun.
Komposisi kontrak pertama maksimal dua tahun dan kontrak selanjutnya hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangka masa kontrak maksimal satu tahun.
Namun, setelah terbitnya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, isi aturannya hanya mengatur pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk jenis tertentu dan tidak mengatur mengatur masa kontrak kerja karyawan PKWT.
Sehingga perusahaan mengacu pada PP 35 tahun 2021 yang menyebutkan durasi atau jangka waktu kontrak kerja karyawan PKWT maksimal selama 5 tahun.
Kemudian diperbaharui lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 yang menghilangkan batasan waktu maksimal masa kontrak kerja karyawan PKWT.
Maka dapat disimpulkan, perusahaan dapat terus memperbarui kontrak tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.
3 Langkah Menyusun Surat Perjanjian Kerja PKWT
1. Tentukan tujuan dan syarat perjanjian
Sebelum membuat perjanjian kerja PKWT, Anda harus menentukan tujuan dan syarat yang harus dicantumkan dalam perjanjian. Syarat yang harus dicantumkan di antaranya:
- Nama lengkap karyawan dan perusahaan
- Jabatan karyawan dan deskripsi pekerjaan
- Jangka waktu kerja yang ditentukan
- Gaji dan tunjangan yang akan diterima karyawan
- Jam kerja dan hari libur
- Kewajiban karyawan dan perusahaan
- Hak karyawan dan perusahaan
- Jangka waktu perjanjian
- Kolom tandatangan perjanjian kerja PKWT
2. Tandatangani perjanjian kerja PKWT
Sebelum menandatangani perjanjian PKWT, pastikan bahwa karyawan telah membaca dan memahami isi perjanjian. Hal ini penting agar karyawan mengetahui seluruh hak dan kewajibannya, agar tidak ada kejadian karyawan PKWT melakukan tuntutan hak-hak yang merasa belum dipenuhi namun sebenarnya sudah tertulis di dalam perjanjian kerja bahwa tidak diberikan.
Setelah itu barulah Anda memastikan bahwa karyawan bersedia untuk menandatangani perjanjian PKWT. Jangan lupa, perjanjian kerja karyawan PKWT harus dibuat dua rangkap dan pastikan karyawan menandatangi keduanya.
Setelah itu barulah Anda sebagai pemberi kerja menandatangani kedua rangkap perjanjian kerja PKWT.
3. Berikan salinan perjanjian pada karyawan
Setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini karyawan dan perusahaan pemberi kerja, Anda dapat memberikan salinan perjanjian PKWT pada karyawan. Harapannya selama bekerja, karyawan dapat membaca dan semakin memahami isi perjanjian dan mengetahui hak dan kewajibannya selama bekerja di perusahaan.
Baca Juga: Peraturan Karyawan PKWT dan Uang Kompensasi
Contoh Surat Kontrak Kerja Sederhana
Untuk memudahkan Anda dalam membuat surat perjanjian kerja karyawan kontrak atau PKWT, berikut ini contoh perjanjian kerja karyawan tidak tetap yang dapat Anda jadikan referensi,
PT Makmur Jaya Sentosa Bahagia
Jl. Gatot Subroto No. 45, Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12870
—————————————————————————————————————————-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Nomor: 025/HRD/PKWT/VII/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Robert Cahyadi
Jabatan : Direktur
Instansi : PT Makmur Jaya Sentosa Bahagia
Alamat : Jalan Pondok Indah Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Makmur Jaya Sentosa Bahagia, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Suci Murni Asih
No. KTP/ SIM : 47610009389213
Tempat, Tgl. Lahir : Tangerang, 07 Maret 1993
Alamat : Jalan Boulevard BSD
Telepon/HP : 08123456789
Email : sucimurni.a@gmail.com
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (01-03-2023). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai HR Admin di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto No. 45, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12870
Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal Dua, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (02-08-2023) sampai dengan tanggal Satu, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (01-03-2024).
Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian.
Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa kontrak, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
PIHAK KEDUA berhak:
1.1.Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
1.2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA berkewajiban:
3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.3.Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4.Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.
Pasal 4
SANKSI
Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.
Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
· Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WITA
· Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA
Pasal 6
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.
Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
Baca juga: Cek Perbedaan PKWT dan PKWTT Terkini
Dengan penjelasan dan contoh di atas, semoga Anda dapat lebih memahami bagaimana cara membuat perjanjian kerja karyawan tidak tetap atau kontrak.
Jangan lupa Anda harus terus up to date dengan regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian kerja karyawan kontrak. Jangan sampai ada hal-hal yang tertuang di dalam perjanjian berseberangan dengan regulasi yang ada.
Selain itu, karena ini sifatnya kontrak yang berarti sementara, Anda harus ingat masa kontrak kerja karyawan PKWT dan kemudian memperbaharuinya. Untuk memudahkan, Anda dapat menggunakan berbagai teknologi pendukung yang menyediakan fitur personalia untuk menjawab kebutuhan ini dari aplikasi HRIS Gadjian, seperti reminder kontrak PKWT karyawan hingga analisa kinerja karyawan.
Salah satu teknologi yang saat ini menjadi favorit perusahaan untuk mengelola karyawan adalah Gadjian dan Hadirr.
Aplikasi Gadjian juga terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr dalam memonitor kinerja hingga shift kerja karyawan PKWT. Sehingga kedua aplikasi ini tentu memudahkan seluruh proses administratif karyawan PKWT di perusahaan Anda.