Aturan dan perhitungan lembur hari libur menjadi khusus dan fokus tersendiri di dalam UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja. Hal ini karena perhitungan lembur hari libur yang berbeda dengan lembur hari kerja. Manajemen dan utamanya HR wajib mengetahui hal ini karena biasanya isu mengenai aturan dan upah kerja lembur ini menjadi isu di kalangan karyawan.
Walaupun sebenarnya tidak semua karyawan diwajibkan untuk lembur, bahkan cenderung tidak disarankan, lembur kerap terjadi untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam jam kerja normal, atau untuk menanggapi suatu keadaan darurat. Lembur ini terkadang jatuh di hari kerja maupun libur yang membuat karyawan tetap bekerja di hari libur nasional.
Baca Juga: Contoh Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan
Aturan Undang Undang Lembur Karyawan
Dalam undang-undang di Indonesia, lembur pada hari libur diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian sebagian peraturan diperbaharui mengikuti UU No. 11 Tahun 2020. Peraturan yang berubah termasuk dengan perhitungan lembur.
Dalam UU No. 11 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja, merinci terkait aturan lembur, termasuk lembur hari libur yang dirinci lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Dalam PP. No. 35 Tahun 2021, disebutkan beberapa poin baru terkait lembur, di antaranya:
- Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
- Waktu kerja lembur maksimal di hari libur nasional atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 11 jam.
- Sementara, untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 9 jam.
- Waktu kerja lembur maksimal di hari libur nasional atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 12 jam
- Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dan upah per jamnya adalah 1/173 upah sebulan
- Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan)
- Ada perintah kerja lembur tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui pekerja
Perbedaannya dengan peraturan sebelumnya adalah peraturan ini memungkinkan karyawan untuk bekerja lembur lebih panjang. Namun, dari sisi perhitungan upah lembur tidak ada perbedaan dengan aturan sebelumnya. Masih hitungan per jam dengan besaran 1/173 dikali upah sebulan bekerja karyawan.
Perhitungan Lembur Hari Libur
Untuk menghitung upah lembur hari libur, pertama-tama kita perlu mengetahui berapa jam kerja lembur yang dilakukan oleh pekerja pada hari libur tersebut. Kemudian, kita perlu mengetahui berapa upah normal karyawan bekerja dalam sebulan. Jika sudah mengetahui kedua hal tersebut, maka upah lembur pada hari libur dapat dihitung dengan rumus dalam tabel perhitungan lembur sebagai berikut:
Upah lembur hari istirahat mingguan/libur resmi dengan pola kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,
- 7 jam pertama : dibayar 2 x upah sejam.
- Jam ke-8 : dibayar 3 x upah sejam.
- Jam ke-9,10,11 : dibayar 4 x upah sejam.
Upah lembur hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek dengan pola kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,
- 5 jam pertama : dibayar 2 x upah sejam.
- Jam ke-6 : dibayar 3 x upah sejam.
- Jam ke-7,8,9 : dibayar 4 x upah sejam.
Upah lembur hari istirahat mingguan/libur resmi dengan pola kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu,
- 8 jam pertama : dibayar 2 x upah sejam.
- Jam ke-9 : dibayar 3 x upah sejam.
- Jam ke-10,11,12 : dibayar 4 x upah sejam.
Baca Juga: Cara dan Rumus Perhitungan Lembur Excel
Contoh Perhitungan Upah Lembur Hari Libur
Seorang karyawan dengan pola kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, bekerja lembur 10 jam pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2023. Gaji karyawan tersebut Rp 7.000.000. Maka perhitungan upah lemburnya sebagai berikut:
8 Jam pertama : 8 x 2 x 1/173(upah sejam) x 7.000.000 = Rp. 647.399
Jam ke-9 : 3 x 1/173 x 7.000.000 = Rp. 121.387
Jam ke 10 : 4 x 1/173 x 7.000.000 = Rp. 161.850
Total Upah Lembur : Rp. 930.636
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Tetap dan Karyawan Harian
Aplikasi Perhitungan Upah Lembur Online
Faktor perhitungan yang banyak dan cukup rumit inilah yang terkadang membuat perusahaan seringkali kurang tepat dalam melakukan perhitungan upah lembur hari libur karyawan. Namun, saat ini sudah tersedia banyak sekali aplikasi hitung lembur online dan otomatis. Salah satunya aplikasi hitung lembur online, Gadjian.
Dengan menggunakan Gadjian, Anda akan lebih mudah mengelola kehadiran karyawan yang terintegrasi dengan aplikasi absensi karyawan dan kelola lembur karyawan, Hadirr atau dengan mesin fingerprint di perusahaan. Dari data absensi yang tercatat dan terekam di Gadjian, aplikasi akan menghitung secara otomatis dan akurat perhitungan upah lembur karyawan.
Selain itu, dengan fitur slip gaji online-nya, Gadjian akan langsung memasukkan komponen lembur ke dalam slip gaji bulanan karyawan.
Jika Anda ingin mempermudah proses perhitungan upah lembur segera gunakan aplikasi Gadjian dan juga aplikasi Hadirr. Anda dapat mencoba Gadjian secara Gratis tanpa biaya apapun selama 14 hari dan Hadirr selama 7 hari.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.