Perusahaan pada umumnya membayarkan upah/gaji karyawan sekali dalam sebulan pada tanggal yang disepakati. Kita sering menyebutnya sebagai sistem upah di Indonesia yaitu secara bulanan atau upah tetap.
Selain upah bulanan, peraturan perundang-undangan juga mengenal macam-macam sistem upah yang dapat diterapkan perusahaan. Apa saja?
Jenis upah di Indonesia
Dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 2021, upah didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan definisi tersebut, sebuah pembayaran dapat disebut sebagai upah apabila memenuhi unsur berikut:
- sebagai imbalan atas pekerjaan
- dalam bentuk uang
- ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau perundang-undangan
- diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja
Contoh jenis pembayaran yang termasuk upah adalah gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Sedangkan yang bukan termasuk upah adalah THR, bonus, insentif, komisi, hadiah, gratifikasi, natura, fasilitas kerja, dan semacamnya.
Secara garis besar, sistem upah di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sistem upah berdasarkan satuan waktu dan sistem upah berdasarkan satuan hasil.
Baca Juga: Sistem Upah Ketenagakerjaan di Indonesia
Upah satuan waktu adalah sistem penetapan dan pembayaran upah menurut jumlah waktu yang dihabiskan oleh karyawan untuk menyelesaikan pekerjaan atau menjalankan tanggung jawab jabatan. Jenisnya ada upah harian, upah bulanan, dan upah per jam.
Sedangkan upah satuan hasil adalah sistem penetapan dan pembayaran upah menurut jumlah hasil pekerjaan atau penyelesaian sebuah pekerjaan yang diperjanjikan. Jenisnya adalah upah satuan dan upah borongan.
Upah bulanan termasuk sistem upah tetap, yakni dengan besaran teratur tiap bulan. Sementara itu, upah harian, upah per jam, upah satuan, dan upah borongan, merupakan sistem upah tidak tetap yang besarannya tidak teratur.
Berikut ini penjelasan beserta contohnya.
Sistem upah bulanan
Upah bulanan ditetapkan menurut kesepakatan pengusaha dan pekerja, atau diatur dalam perjanjian kerja. Meski demikian, besarannya tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.
Upah bulanan memiliki besaran yang tetap dan teratur. Karena itu, upah bulanan juga sering disebut sebagai gaji tetap. Upah ini dapat mencakup komponen gaji pokok, tunjangan tetap, dan/atau tunjangan tidak tetap (berdasarkan kehadiran).
Sistem upah bulanan paling banyak diterapkan oleh perusahaan, baik yang mempekerjakan karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Hampir semua jenis pekerjaan administratif, dari level staf, supervisor, manajer, hingga direktur, menerima upah bulanan.
Contohnya, jika gaji manajer HR di sebuah perusahaan Rp15.000.000 (gaji pokok dan tunjangan jabatan), maka perusahaan akan membayarkan gaji kotor sebesar jumlah itu setiap bulan.
Sistem upah harian
Upah harian dihitung dan dibayarkan menurut jumlah kehadiran atau hari bekerja karyawan. Dengan kata lain, karyawan hanya dibayar apabila masuk kerja, dan tidak diupah jika tidak masuk kerja, atau sesuai prinsip “no work no pay”.
Rumus menghitungnya seperti berikut:
Upah = jumlah kehadiran x upah harian
Umumnya, upah harian terdiri atas komponen tunggal yaitu upah saja. Sistem upah harian sering diterapkan untuk karyawan lepas harian, karyawan tidak tetap, buruh pabrik, pekerja lapangan, kurir, dan tukang/teknisi.
Periode pembayaran upah dapat dilakukan setiap hari, setiap minggu, atau setiap bulan. Apabila upah harian dibayarkan dalam kurun mingguan atau bulanan, maka perhitungannya bergantung pada data kehadiran karyawan.
Berikut ini contoh upah harian yang dibayarkan mingguan untuk pekerja proyek konstruksi yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja (kehadiran).
Sistem upah per jam
Berbeda dari sistem upah harian dan bulanan, upah per jam ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja yang dihabiskan untuk melakukan pekerjaan. Upah per jam hanya dapat diterapkan untuk pekerja paruh waktu, bukan untuk karyawan penuh waktu.
Besaran upah yang diterima karyawan dihitung seperti berikut:
Upah = jam kerja x upah sejam
Pekerja paruh waktu (part-timer) adalah mereka yang menghabiskan waktu kerja kurang dari 40 jam dalam seminggu, misalnya sales promotion girl (SPG), guru les, barista, waiter/waitress, pemandu wisata, instruktur olahraga, pekerja front office, operator, dan telemarketer.
Berikut ini contoh perhitungan upah per jam untuk guru les di sebuah lembaga bimbingan belajar.
Besaran upah per jam ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, namun tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam pemerintah di PP Pengupahan, yakni upah sebulan dibagi 126.
Baca Juga: Penetapan Aturan Upah Minimum 2023 dan Mekanismenya
Sistem upah satuan
Upah satuan ditetapkan berdasarkan jumlah hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh pekerja. Untuk menerapkan sistem upah ini, pengusaha dan pekerja menyepakati upah (rate) per unit pekerjaan. Unit bisa dinyatakan dalam satuan biji, potong, lusin, kodi, kilo, set, dan semacamnya.
Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja dihitung dengan rumus berikut:
Upah = jumlah unit x rate
Setiap karyawan bisa menerima upah berbeda-beda sesuai dengan tingkat produktivitas masing-masing. Karyawan yang menghasilkan unit lebih banyak mendapat upah lebih besar.
Upah satuan dapat diterapkan untuk buruh pabrik yang menghasilkan produk satuan (misalnya garment); karyawan UKM makanan, pangan, dan kerajinan; freelancer; dan penerjemah.
Berikut ini contoh perhitungan upah satuan untuk penjahit pakaian di sebuah pabrik garment.
Sistem upah borongan
Upah borongan merupakan sistem upah untuk penyelesaian suatu pekerjaan yang tidak dapat dihitung satuan. Jenis upah ini disepakati untuk pengerjaan sebuah proyek yang melibatkan beberapa jenis pekerjaan, dari awal sampai selesai.
Upah borongan yang dibayarkan pemberi kerja sudah mencakup semuanya dan tidak ada tambahan. Sistem upah ini lebih banyak digunakan untuk sektor jasa, seperti konstruksi, perbaikan, pemeliharaan, dan industri kreatif.
Contoh sistem upah borongan adalah perusahaan advertising membayar fotografer untuk sebuah proyek pembuatan iklan, di mana pembayaran sudah mencakup semuanya, termasuk untuk sewa alat, transportasi, perlengkapan, pengambilan foto, editing, dan lain-lain.
Baca Juga: Aturan Sistem Upah Menurut Depnaker
Hitung upah dengan aplikasi Gadjian
Menghitung upah/gaji lebih mudah menggunakan Gadjian, aplikasi penghitung gaji karyawan berbasis cloud. Gadjian dapat mengalkulasi sistem upah di Indonesia sebagai upah tetap bulanan untuk karyawan tetap dan kontrak, maupun sistem upah tidak tetap (harian, per jam, satuan, maupun borongan) untuk karyawan lepas.
Gadjian merupakan payroll software Indonesia terbaik yang memiliki kalkulator otomatis untuk menghitung gaji, tunjangan, lembur, BPJS, THR, bonus, dan pajak penghasilan PPh 21/26 karyawan. Aplikasi ini sekaligus menyusun dan menyediakan slip gaji online yang dapat diakses karyawan pada tanggal penggajian.
Berikut ini contoh perhitungan gaji tetap bulanan dengan aplikasi Gadjian.
Sedangkan slip gaji di bawah ini merupakan perhitungan sistem upah tidak tetap karyawan harian yang dibayar mingguan.
Menggunakan Gadjian akan menghemat waktu kerja, menyingkat proses payroll, meningkatkan akurasi, menekan risiko human error, dan menghemat biaya perusahaan. Selain efisien, software penggajian berbasis web ini sangat praktis dan dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Di samping untuk hitung gaji otomatis, Gadjian juga dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan secara cepat dan aman, cukup dengan sekali klik tombol “bayar” di dashboard.
Jadi, jika ingin efisiensi dan kemudahan dalam mengelola penggajian karyawan, kamu perlu mencoba software payroll online Gadjian.
Sumber