Pendapatan dalam dunia bisnis dibedakan menjadi dua, yaitu pendapatan kotor dan pendapatan bersih. Pendapatan kotor disebut juga dengan omset, sejumlah penghasilan yang belum dikurangi pembayaran beban dan biaya lain dalam bisnis.
Sebagai pemilik usaha, khususnya pemula dalam bisnis, kamu akan menentukan besaran gaji karyawan. Gaji karyawan termasuk dalam beban tenaga kerja (labor cost). Biaya ini diperoleh dari persentase omset.
Sudah tahu cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset? Mari simak artikel berikut.
Berapa Persen Ideal Gaji Karyawan dari Omset?
Omset perusahaan tidak sama antara satu usaha dengan usaha lainnya, oleh karena itu besaran gaji karyawan bisa berbeda-beda.
Para ahli pun memiliki beragam pendapat mengenai persentase ideal dalam perhitungan gaji karyawan berdasarkan omset. Ada yang 15%, 20%, bahkan 30% dari jumlah omset.
Biasanya persentase 15% sampai 20% digunakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dikarenakan beban tenaga kerjanya hanya perhitungan gaji karyawan saja.
Berbeda dengan UMKM, beban tenaga kerja pada perusahaan menengah dan besar lebih kompleks. Selain gaji juga ada pengalokasian biaya untuk rekrutmen dan retensi karyawan.
Nah, umumnya persentase gaji karyawan tidak lebih dari 30% total omset.
Misalnya perusahaan kamu memiliki omset Rp60.000.000 per bulan dan menggunakan persentase 15% hingga 20%. Maka, biaya tenaga kerja yang harus dialokasikan adalah kisaran Rp9.000.0000 sampai dengan Rp12.000.000 per bulan.
Besaran tersebut bisa kamu alokasikan sesuai kebutuhan karyawan. Jika kamu berencana menggaji karyawan Rp1.500.000, maka kamu bisa merekrut 6-8 orang karyawan. Apabila kamu sebagai pemilik usaha juga terlibat dalam operasional usaha, kamu juga berhak mendapatkan gaji dari alokasi anggaran tersebut, sisanya untuk menggaji karyawan.
Cara Menentukan Gaji Karyawan Berdasarkan Omset
Penetapan gaji karyawan berdasarkan omset tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun, batas bawah gaji karyawan sudah ada payung hukumnya, yakni UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan.
Terdapat perbedaan cara menentukan gaji karyawan berdasarkan skala usaha. Berikut penjelasannya.
Gaji karyawan perusahaan skala menengah dan besar
Pada perusahaan berskala menengah dan besar, besaran gaji karyawan tidak boleh lebih kecil dari ketentuan pemerintah. Perusahaan wajib mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi.
Gaji karyawan usaha kecil
Dalam PP Pengupahan, pemerintah memberikan keringanan dalam cara menggaji karyawan usaha kecil.
Berikut rangkuman poin penting penggajian karyawan UMKM berdasarkan aturan tersebut :
- UMKM diperbolehkan memberikan upah karyawan lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Gaji karyawan UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
- Kesepakatan gaji paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi.
- Kesepakatan gaji paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Sebagai gambaran, rata-rata konsumsi masyarakat di DKI Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Rp2.336.429. Jika kamu memiliki usaha UMKM di wilayah Jakarta, maka upah minimal yang harus dibayarkan kepada karyawan adalah 50% dari nominal tersebut, yaitu Rp1.168.215.
Klasifikasi Karyawan yang Dikenai Pajak Penghasilan
Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset usaha juga perlu diiringi pengetahuan mengenai pajak penghasilan (PPh 21).
Jika mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, karyawan dengan gaji kurang dari Rp4.500.000 per bulan tidak berkewajiban membayar pajak.
Seperti apakah ketentuan karyawan yang dikenakan pajak?
1. Karyawan digaji secara harian, dengan upah lebih dari Rp450.000 per hari. Karyawan tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% dari upah harian yang yang telah dikurangi Rp450.000.
Apabila kamu menggaji karyawan Rp500.000 setiap hari, maka pajak penghasilan karyawan tersebut adalah = 5% x (Rp500.000-Rp450.000) = Rp2.500
2. Karyawan dengan gaji harian namun dibayarkan kumulatif. Apabila jumlahnya lebih dari Rp4.500.000 dan kurang dari Rp10.200.000, karyawan tersebut dikenakan pajak. Cara menghitungnya adalah 5% dari selisih upah harian dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebenarnya.
Misalnya kamu mempekerjakan karyawan harian lepas selama 20 hari dengan upah Rp300.000 dan akumulasi penghasilan Rp6.000.000. Jika karyawan tersebut belum menikah, perhitungan pajak penghasilannya yaitu
= 5% x (upah sehari – PTKP sebenarnya (nilai PTKP/360))
= 5% x (Rp300.000 – Rp54.000.000/360 hari) = 5% x Rp150.000 = Rp7.500
3. Karyawan kontrak dengan gaji bulanan lebih dari Rp4.500.000, gajinya dihitung dengan perhitungan pajak penghasilan secara progresif.
Langkah Umum Menghitung Gaji Karyawan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghitung gaji karyawan berdasarkan omset usaha. Langkah-langkah ini dapat digunakan untuk beberapa tipe jenis karyawan, misalnya pramusaji restoran (waitress), tenaga penjual (sales), kurir, penjahit dan masih banyak lagi.
Langkah-langkah ini tentu saja bisa bervariasi tergantung pada jenis bisnis atau perusahaan serta tugas dan tanggung jawab karyawan yang bersangkutan, tetapi langkah-langkah umum untuk menghitung gaji karyawan berdasarkan omset adalah sebagai berikut:
- Tentukan upah per jam untuk karyawan tersebut. Ini bisa ditentukan berdasarkan standar upah yang ditetapkan oleh perusahaan, atau mungkin berdasarkan pengalaman dan kinerja pramusaji.
- Tentukan jumlah jam kerja pelayan per minggu. Data ini bisa didapatkan dari sistem pengaturan shift yang Anda gunakan, seperti yang tersedia di aplikasi Gadjian atau Hadirr. Jangan lupa juga menghitung jumlah jam lembur karyawan (jika ada).
- Hitung total upah karyawan dengan mengalikan upah per jam (langkah 1) dengan jumlah jam karyawan bekerja (langkah 2).
- Tambahkan komponen upah tambahan yang mungkin menjadi hak karyawan tersebut, seperti tip atau bonus. Tambahkan jumlah ini ke total gaji karyawan untuk menghitung total penghasilannya.
- Kurangi dengan potongan-potongan yang berlaku dari total pendapatan karyawan untuk menghitung upah bersihnya.
Cara Praktis Menghitung Gaji Berdasarkan Omset
Jika kamu menghitung gaji karyawan secara manual, kamu perlu mengulangi langkah-langkah yang sudah diuraikan di atas untuk setiap periode perhitungan gaji karyawan (bulanan atau mingguan). Namun, dengan menggunakan aplikasi Gadjian, perhitungan gaji karyawan berdasarkan omset dapat dilakukan secara otomatis.
Gadjian merupakan aplikasi penghitung gaji karyawan dengan fitur payroll yang meringkas pekerjaan menghitung gaji berdasarkan omset secara otomatis dan akurat. Jumlah alokasinya tidak lebih dari 30% omset, namun perhitungan akan terasa rumit jika sudah melibatkan komponen seperti kehadiran karyawan, cuti, lembur dan pajak.
Penggunaan software praktis seperti Gadjian membantu perusahaan terhindar dari masalah keuangan apabila masih menghitung manual melalui sheet Excel. Terintegrasi dengan sistem absensi online, pembayaran gaji karyawan juga bisa lebih cepat.
Hal ini akan membantumu bekerja efektif sekaligus menghemat waktu, serta menekan biaya pengelolaan administrasi karyawan.