Jika Anda masuk ke dalam artikel ini, tentu Anda saat ini membutuhkan informasi terkait cara hitung pajak penghasilan karyawan (PPh 21) untuk perusahaan Anda. Anda dapat temukan berbagai cara hitung manual pajak penghasilan karyawan di internet. Namun, bagaimana dengan cara otomatis?
Simak artikel berikut ya!
Perhitungan pajak penghasilan karyawan selalu menjadi hal yang rumit dilakukan setiap bulannya, apalagi di akhir tahun ketika harus menghitung PPh 21 Final. Resiko kesalahan hitung pajak penghasilan karyawan kerap terjadi, akhirnya harus melakukan pembetulan pajak saat lapor pajak jika ada kurang bayar maupun lebih bayar. Belum lagi jika ada perubahan aturan perhitungan pajak. Semakin pusing deh!
Namun, Anda tidak perlu lagi merasa takut akan resiko tersebut jika menggunakan aplikasi hitung pajak penghasilan karyawan di Gadjian. Berbagai variabel resiko yang mungkin terjadi kini teratasi dan akan membantu Anda saat melakukan lapor pajak karyawan. Selain itu, Gadjian juga selalu up to date dengan peraturan pajak terkini.
Cara Hitung Pajak Penghasilan di Gadjian
Gadjian, sebuah platform pengelolaan sumber daya manusia terbaik di Indonesia saat ini, telah membantu lebih dari 10 ribu karyawan dalam perhitungan PPh 21 karyawan swasta dan penerbitan bukti potong PPh 21. Gadjian dapat menghitung pajak karyawan otomatis dan akurat, selain itu juga paperless. Anda dapat mengakses Gadjian di mana saja dan kapan saja selama terkoneksi dengan internet.
Cara menggunakan fitur perhitungan PPh 21 di Gadjian sangat mudah. Jika Anda menggunakan aplikasi Gadjian tidak dari awal tahun, Anda hanya perlu mengisi PPh 21 Awal agar tidak terjadi kekeliruan pada perhitungan pajak karyawan di akhir tahun.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap
Anda dapat mengisi PPh 21 Awal dengan cara berikut:
- Masuk ke modul Kelola PPh 21/26 dan pilih PPh 21/26 Awal.
- Masukkan data PPh 21 Awal (pilih salah satu):
- Dengan input data pajak karyawan satu per satu, atau
- Mengunggah template yang telah disediakan.
- Jika Anda memilih input data karyawan satu per satu, klik kolom Aksi untuk menampilkan form Edit PPh 21 dan lengkapi data di kolom berikut:
- Dari bulan: masukkan angka bulan mulai masa bekerja karyawan. Jika dari Januari masukkan angka 1, jika masuk dari Mei maka masukkan angka 5.
- Ke bulan: masukkan angka bulan terakhir sebelum menggunakan Gadjian. Jika perusahaan Anda menggunakan Gadjian mulai bulan Agustus, maka bulan terakhir sebelumnya adalah Juli, sehingga masukkan angka 7 (Juli).
- Gaji/pensiun atau THT/JHT: masukkan Gaji Pokok Karyawan.
- Tunjangan PPh 21: Hanya diisi jika Anda menggunakan metode perhitungan gross-up, berupa tunjangan PPh 21 karyawan setiap bulan.
- Tunjangan lainnya, uang lembur, dan sebagainya: Masukkan seluruh tunjangan atau pendapatan lainnya yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaan. Seperti tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, tunjangan kehadiran/output, termasuk upah lembur. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JK) dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan juga dimasukkan. (Bonus dan THR tidak termasuk)
- Honorarium dan imbalan lain sejenisnya: Hanya diisi jika karyawan menerima honorarium dari perusahaan.
- Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja: Hanya diisi jika perusahaan membayarkan asuransi komersial (selain BPJS) untuk karyawan.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21: Hanya diisi jika karyawan menerima pembayaran lain dari perusahaan dalam bentuk selain uang, seperti fasilitas tambahan atau barang kena pajak.
- Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, dan THR: Hanya diisi jika karyawan menerima pendapatan tidak teratur seperti THR keagamaan, komisi tambahan atau bonus.
- Iuran pensiun atau JHT: Masukkan besaran iuran pensiun dan JHT yang ditanggung oleh karyawan. Jaminan Hari Tua (JHT) 2% upah dan Jaminan Pensiun (JP) 1% upah.
- PPh 21 terbayar: masukkan PPh 21 yang telah dibayarkan dari bulan ke bulan.
Setelah data di setiap kolom terisi lengkap, klik Simpan.
- Jika memilih unggah data dengan template, klik tombol Upload PPh 21 Awal, lalu klik Download Template untuk mengunduh file template. Silakan buka dan isi seluruh kolom dalam file tersebut. Dalam template ini, kamu hanya mengisi jumlah, misalnya jumlah gaji pokok, jumlah tunjangan, jumlah iuran pensiun/JHT, dan seterusnya dalam rentang bulan bersangkutan. Setelah selesai, silakan buka Gadjian kembali dan klik Upload PPh 21 Awal, klik Select File, pilih file template yang telah Anda simpan sebelumnya dan klik Upload.
Setelah itu, Gadjian akan menghitung otomatis PPh 21 karyawan Anda dan akan langsung muncul dan atau memotong pendapatan di slip gaji karyawan bulanan.
Baca Juga: DPP PPh 21: Dasar Pengenaan Pajak dan Contoh Perhitungannya
Pilihan Metode Perhitungan Pajak di Gadjian
Dalam aplikasi Gadjian, Anda dapat melakukan hitung pajak penghasilan karyawan menggunakan 3 metode;
- Metode Gross: Seluruh nilai pajak penghasilan karyawan (PPh 21) ditanggung penuh oleh karyawan. Perusahaan akan memotong gaji karyawan sejumlah nilai pajak.
- Metode Gross Up: Pajak penghasilan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak.
- Metode Nett: Pajak penghasilan karyawan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan (bukan dalam bentuk tunjangan pajak)
Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Asing (WNA) di Gadjian
Jika di perusahaan Anda terdapat karyawan yang bukan warga negara Indonesia (ekspatriat), tidak memiliki NPWP namun, menerima penghasilan di Indonesia kurang dari 183 hari maka ia akan dikenakan PPh 26 (pajak penghasilan pasal 26). Dalam praktiknya, terdapat pengecualian bagi negara-negara yang menandatangani pakta pajak dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Nilai pajak karyawan dari negara yang menandatangani perjanjian tersebut dikenai tarif lebih rendah.
Apabila menggunakan Gadjian, Anda tidak perlu lagi repot menghitung dan juga mengecek satu persatu negara asal karyawan asing Anda. Gadjian telah memiliki data negara-negara P3B dan juga tarif P3B. Sehingga seluruh perhitungan pajak penghasilan karyawan asing (ekspatriat) Anda telah dihitung secara akurat dan otomatis.
Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh 21 WNA atau Pekerja Asing
Dokumen Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan Otomatis
Dalam proses pelaporan PPh 21 karyawan, perusahaan akan melaporkan melalui e-SPT yang diperoleh dari DJP Online. Jika tidak menggunakan Gadjian, Anda harus memasukkan satu per satu data PPh 21 karyawan swasta ke dalam e-SPT atau mendownload file template kemudian isi kolomnya satu per satu setelah itu di upload kembali dengan banyak resiko.
Dengan Gadjian, Anda hanya cukup mendownload file CSV yang disediakan oleh Gadjian dan setelah itu langsung upload ke e-SPT PPh 21 melalui menu e-filling. Selesai!
Sangat mudah dan terhindar dari banyak resiko. Selain itu Anda dapat mendownload bukti potong PPh 21 karyawan otomatis langsung di Gadjian.
Dengan bantuan fitur hitung pajak penghasilan karyawan di aplikasi hitung pajak Gadjian, seluruh proses perhitungan khususnya dalam hitung pajak penghasilan karyawan menjadi sangat mudah dan cepat serta terhindar dari banyak kesalahan. Anda dapat menghemat banyak waktu dan biaya dalam melakukan perhitungan pajak karyawan hingga puluhan juta per tahunnya.
Anda dapat mencoba aplikasi Gadjian secara gratis tanpa mengeluarkan biaya apapun selama 14 hari!