Kalender Kerja 2023: Bantu HRD Tingkatkan Produktivitas (Update)

Kalender Kerja 2023

Update Cuti Bersama 2023:
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, pemerintah menetapkan:

  • 19, 20, 21, 24, dan 25 April: Cuti bersama Idulfitri 1444 H
  • 22-23 April: Libur lebaran Idulfitri 1444 H
  • 2 Juni: Cuti bersama Waisak
  • 26 Desember: Cuti bersama Natal

Sudah memasuki penghujung tahun, saatnya perusahaan mulai menyusun kalender kerja 2023. Namun, biasanya pada akhir tahun para HRD memiliki banyak pekerjaan tahunan yang harus dituntaskan.

Maka dari itu, kamu perlu merencanakan semua daftar pekerjaanmu agar tidak ada penumpukan. Kalender kerja di bawah ini bisa membantumu untuk memanajemen pekerjaan secara efektif dan efisien.

Yuk, lihat dan tandai tanggal-tanggal penting pada kalender kerja berikut. Kamu juga bisa download Kalender Kerja 2023 Gadjian dalam mempermudah pekerjaan HR dan manajemen perusahaan.

Penyesuaian Upah Minimum 2023

Kalender kerja 2023 dimulai pada 1 Januari, yang juga menandakan pemberlakuan upah minimum terbaru. Kenaikan upah minimum ini disahkan pada 17 November 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelum tahun berganti, kamu perlu melakukan penyesuaian upah terendah di perusahaan mulai dari sekarang. Dalam memudahkan pengaturan upah minimum karyawan, kamu bisa menggunakan software payroll Gadjian yang memiliki fitur struktur dan skala upah

Baca Juga: Penetapan Aturan Upah Minimum 2023 dan Mekanismenya

Pelaporan SPT Tahunan Karyawan

HR perusahaan perlu memberikan bukti potong pajak penghasilan yaitu formulir 1721 A1 paling lambat pada minggu keempat bulan Januari. Karena batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu 31 Maret atau 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak. Maka para HR perlu memberikan bukti potong pada awal tahun, agar karyawan bisa melaporkan pajak penghasilannya lebih awal. Hal ini bertujuan menghindari denda keterlambatan. 

Agar perhitungan PPh 21 karyawan lebih akurat, kamu bisa menghitungnya secara otomatis di aplikasi HRIS Gadjian. Fitur kalkulator pajak Gadjian membantumu untuk memasukkan tarif PPh 21 dan ketentuan lain mengikuti peraturan terbaru pemerintah.

Jika perusahaanmu menggunakan Gadjian, karyawan hanya perlu men-download bukti potong PPh 21 langsung dari aplikasi. Karyawan cukup melampirkan dokumen ini saat melaporkan pajak melalui e-Filing.

Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing. Serta, penyetoran pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. 

Tanggal Penggajian Karyawan

Tanggal penggajian karyawan tidak ada yang berubah, di mana idealnya mulai dari tanggal 25 hingga tanggal 1 bulan berikutnya. Peraturan pembayaran gaji karyawan tertuang pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Di dalamnya juga membahas metode pembayaran dan ketentuan penggajian pada hari libur. 

Perlu diketahui bahwa gaji yang terlambat disetor hingga lebih dari 3 hari akan didenda 5%. Dihitung pada setiap hari keterlambatan. Agar penggajian karyawan tetap maupun kontrak tepat waktu, perusahaanmu bisa memanfaatkan fitur hitung gaji di software payroll Gadjian. Perhitungannya akurat dan otomatis serta juga menyediakan slip gaji online untuk karyawan.

Setor Iuran BPJS Karyawan

Batas waktu untuk menyetor iuran BPJS karyawan adalah tanggal 10 setiap bulan (untuk BPJS Kesehatan) dan tanggal 15 bulan berikutnya (BPJS Ketenagakerjaan). Kedua iuran ini wajib perusahaan bayarkan setiap bulan sebagai program jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Perhitungan iuran BPJS karyawan membutuhkan waktu, terlebih jika perusahaan kamu memiliki banyak karyawan. Jika tidak disetor tepat waktu, perusahaan bisa didenda keterlambatan. Oleh sebab itu, beralihlah ke sistem hitung yang lebih praktis dan akurat, seperti Gadjian. 

Baca Juga: Lengkap! Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Musim Rekrutmen

Diantara tanggal penting dalam kalender kerja HR yaitu tanggal rekrutmen massal. Jika perusahaanmu berencana merekrut fresh graduate, waktu terbaik untuk hiring karyawan yaitu awal tahun (Januari-Februari) dan pertengahan tahun (Mei-Agustus).

Biasanya, pada bulan-bulan tersebut jumlah lulusan perguruan tinggi lebih banyak daripada bulan lain. Sehingga kesempatan untuk memperoleh karyawan potensial lebih besar.

Baca Juga: Keunggulan Sistem ATS Rekrutmen HRD

Pembayaran THR

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan ke karyawan menjelang hari raya keagamaan mereka. Batas akhir pembayarannya yaitu 7 hari sebelum hari raya. Besaran THR sama dengan besaran gaji/upah 1 bulan karyawan bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Jika masa kerjanya kurang 12 bulan atau lebih dari 1 bulan, besaran THR-nya dihitung prorata. 

Apabila terlambat, perusahaan dikenakan denda 5%. Agar pembayaran THR karyawan tepat waktu, tandai tanggal hari raya semua agama di kalender kerja kamu. Kemudian, hitung 7 hari sebelumnya untuk mengagendakan pembayaran.

Sebagai panduan, catat tanggal batas akhir pembayaran THR keagamaan berikut ini.

  • 13 Januari 2023: Batas akhir pembayaran THR Imlek untuk karyawan beragama Konghucu
  • 15 Maret 2023: Batas akhir pembayaran THR Nyepi untuk karyawan beragama Hindu
  • 14 April 2023: Batas akhir pembayaran THR Idulfitri untuk karyawan beragama Islam
  • 26 Mei 2023: Batas akhir pembayaran THR Waisak untuk karyawan beragama Buddha
  • 18 Desember 2023: Batas akhir pembayaran THR Natal untuk karyawan beragama Kristen & Katolik

Baca Juga: Mengulas Perhitungan THR Beserta Pajaknya

Kalender Kerja HR: Jadwal Cuti Bersama

Untuk tahun 2023, pemerintah Indonesia telah menetapkan 24 hari cuti bersama, yang terdiri atas 16 hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama. 

Penentuan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berikut kalender HR 2023 lengkap beserta Libur Nasional dan Cuti Bersama.

kalender kerja 2023

Download Kalender Kerja HR 2023 kualitas HD versi desktop dan mobile.

Daftar tanggal libur nasional 2023

NoTanggalHariLibur Nasional
11 JanuariMingguTahun Baru 2023 M
222 JanuariMingguTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
318 FebruariSabtuIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
422 MaretRabuHari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1945
57 AprilJumatWafat Isa Al Masih
622-23 AprilSabtu-Minggu Hari Raya Idulfitri 1444 H
71 MeiSeninHari Buruh Internasional
818 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
91 JuniKamisHari Lahir Pancasila
104 JuniMingguHari Raya Waisak 2567 BE
1129 JuniKamisHari Raya Iduladha 1444 H
1219 Juli RabuTahun Baru Islam 1445 H
1317 AgustusKamisHari Kemerdekaan RI
1428 SeptemberKamisMaulid Nabi Muhammad SAW
1525 DesemberSeninHari Raya Natal

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal cuti bersama jatuh sekitar hari libur nasional, long weekend, dan hari kerja yang diapit 2 hari libur (harpitnas). 

Jadwal cuti bersama 2023 

  • 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret: Hari Suci Nyepi 1945
  • 21, 22–26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 H
  • 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

Berdasarkan tanggal libur di atas, ada beberapa harpitnas dan long weekend yang biasanya jadi daftar cuti massal karyawan. Perhatikan tanggal-tanggal ini untuk mengatur jadwal shift karyawan atau pengganti karyawan yang sedang cuti.

Harpitnas & long weekend karyawan

  • 6 & 10 April, Kamis-Jumat: sehari sebelum Hari Wafatnya Isa Al Masih dan sehari setelah libur Paskah (long weekend)
  • 27-28 April, Kamis-Jumat: setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (long weekend)
  • 2 Mei, Selasa : sehari setelah Hari Buruh
  • 19 Mei, Jumat: sehari setelah Kenaikan Isa Al Masih (long weekend)
  • 30 Juni, Jumat: sehari setelah libur Iduladha
  • 18 Agustus, Jumat: sehari setelah libur Hari Kemerdekaan RI
  • 29 September, Selasa: sehari setelah Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • 27–29 Desember, Rabu-Kamis: setelah libur Natal

Baca Juga: Rumus Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Dalam mempermudah pengaturan pola kerja atau shift kerja karyawan berdasarkan kalender HR, kamu bisa menggunakan aplikasi HRIS Gadjian. Fitur kelola cuti online Gadjian juga membantu HR menyetujui cuti karyawan dengan prosedur yang lebih ringkas dan paperless. Selain itu, dari sisi karyawan juga bisa mengajukan cuti hanya dari aplikasi.

Coba Gadjian Sekarang

Gadjian terintegrasi dengan aplikasi absensi karyawan Hadirr. Hadirr dapat memantau kehadiran karyawan hingga jadwal shift kerja karyawan. Karyawan shift bisa diatur dan dimonitor dari lokasi yang ditentukan melalui fitur absensi online dan shift kerja. Data terekam secara real-time serta akurat dengan teknologi face recognition dan GPS.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Baca Juga Artikel Lainnya