Rumus dan Perhitungan Kenaikan Gaji Tahunan Karyawan

Kenaikan Gaji Tahunan

Perhitungan Kenaikan Gaji Tahunan Karyawan – Setiap tahun, perusahaan wajib menyesuaikan upah terendah mereka dengan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur setempat. Ini berarti gaji paling kecil yang dibayarkan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun provinsi (UMP).

Besaran kenaikan upah minimum diatur menurut formula di PP No 36 Tahun 20211 tentang Pengupahan, yakni menggunakan variabel konsumsi rata-rata per kapita, inflasi atau produk domestik bruto (PDB), dan rata-rata anggota rumah tangga.

Nah, bagaimana dengan karyawan yang gajinya sudah di atas upah minimum? Apakah ada aturan kenaikan gaji dan perhitungan besarannya?

Jika mencari aturan kenaikan gaji di UU Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) dan PP Pengupahan, maka kita tidak akan menemukan pasal-pasal yang mengatur hal itu. Sebab, kebijakan kenaikan gaji tahunan karyawan di luar upah minimum merupakan domain pengusaha dan pekerja.

Gaji berdasarkan kesepakatan

Pengertian gaji atau upah menurut PP Pengupahan adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Faktor Penentu Kenaikan Gaji Berkala untuk Karyawan

Berdasarkan definisi di atas, gaji pada dasarnya merupakan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, yang dapat dituangkan di perjanjian kerja atau diatur di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dasar hukumnya ada di Pasal 90A UU Ketenagakerjaan2, atau pasal yang disisipkan oleh UU Cipta Kerja3

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Kesepakatan gaji biasanya telah disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang merupakan bagian dari peraturan perusahaan. Struktur dan skala upah merupakan kisaran upah terkecil hingga terbesar untuk golongan jabatan terendah hingga tertinggi, yang digunakan sebagai pedoman untuk pengupahan.

Itu sebabnya, perusahaan diwajibkan membuat struktur dan skala upah, seperti dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan:

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Kenaikan gaji karyawan

Istilah “kenaikan gaji” tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah “peninjauan upah berkala” sebagai sinonim dari kenaikan upah.

Contohnya ada di Pasal 92A berikut ini:

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Peninjauan upah dilakukan berkala, biasanya setiap tahun, seperti halnya penetapan upah minimum. Namun, tidak ada ketentuan mengenai batas minimum kenaikan gaji tahunan, mengingat pemerintah tidak pernah menetapkan rumus atau formula perhitungan kenaikan gaji berkala di perusahaan.

Pasal 92A di atas hanya menekankan kenaikan gaji perlu mempertimbangkan dua faktor, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas. Lalu, bagaimana cara perusahaan menetapkan kenaikan gaji tahunan?

Ada beberapa cara yang umum digunakan untuk menghitung kenaikan gaji berkala di perusahaan:

1. Mengikuti kenaikan upah minimum

Cara paling mudah menghitung kenaikan gaji tahunan adalah mengikuti persentase kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Upah minimum ditetapkan setiap akhir bulan November dan mulai berlaku per 1 Januari tahun berikutnya.

Berikut ini rumus kenaikan gaji tahunan berdasarkan upah minimum:

Gaji t+1 = Gaji t + (Gaji t x % UM)

Gaji t+1 adalah gaji tahun depan, gaji t adalah gaji tahun berjalan, dan % UM adalah kenaikan upah minimum.

Contoh, jika kenaikan upah minimum 8% dan gaji karyawan saat ini adalah Rp5.000.000, maka perhitungannya seperti berikut:

Gaji tahun depan = Rp5.000.000 + (8% x Rp5.000.000)

    = Rp5.400.000

Cara Lapor Pajak Perorangan

2. Mengikuti inflasi

Perusahaan juga dapat menaikkan gaji mengikuti angka inflasi tahunan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Inflasi mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa, yang bisa dihitung di satu daerah atau secara nasional.

Oleh sebab itu, kenaikan gaji menyesuaikan inflasi dapat membantu karyawan mempertahankan daya beli. Apabila kenaikan gaji ditetapkan di atas inflasi, maka karyawan akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar selisih antara persentase kenaikan gaji dan angka inflasi.

Misalnya, inflasi tahunan atau year-on-year saat ini 5,71%, maka kenaikan gaji karyawan swasta 2023 bisa di angka 6%.

Rumus kenaikan gaji berdasarkan inflasi:

Gaji t+1 = Gaji t + (Gaji t x % inflasi)

Contoh perhitungannya, apabila gaji karyawan Rp6.000.000 dan inflasi berdasarkan data BPS adalah 5,5% maka:

Gaji tahun depan = Rp6.000.000 + (5,5% x Rp6.000.000)

    = Rp6.330.000

Baca Juga: Ketentuan Formula Kenaikan Upah Minimum

3. Berdasarkan kinerja tahunan 

Kenaikan gaji juga bisa didasarkan pada kinerja karyawan selama setahun. Ini berarti setiap karyawan bisa memperoleh persentase kenaikan berbeda, tergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan. Kebijakan ini cukup adil, di mana kenaikan gaji menjadi reward atas kontribusi karyawan.

Karyawan berprestasi atau memiliki kinerja sangat bagus akan menerima kenaikan lebih besar dari karyawan dengan kinerja kurang memuaskan. Pada akhirnya, kebijakan ini akan memotivasi setiap karyawan untuk meningkatkan produktivitas.

Gaji t+1 = Gaji t + (Gaji t x % kenaikan)

Berikut ini salah satu contoh kenaikan gaji berdasarkan hasil penilaian Key Performance Indicator (KPI):

  1. Jika skor KPI lebih dari 120, mendapat kenaikan gaji 10% sampai 12%.
  2. Skor KPI 101-120, mendapat kenaikan gaji 7% sampai 9%
  3. Skor KPI 100, mendapat kenaikan gaji 6% atau mengikuti inflasi
  4. dan skor KPI kurang dari 100, gaji tidak naik.

Contoh, jika dua orang karyawan masing-masing memiliki gaji Rp7.000.000. Karyawan A punya skor KPI 100 dan karyawan B punya skor KPI 130, maka perhitungan kenaikan gajinya seperti berikut:

Gaji karyawan A tahun depan = Rp7.000.000 + (6% x Rp7.000.000)

= Rp7.420.000

Gaji karyawan B tahun depan = Rp7.000.000 + (12% x Rp7.000.000)

= Rp7.840.000

4. Berdasarkan kemampuan perusahaan

Terakhir, kenaikan gaji berkala juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan, misalnya didasarkan pada keuntungan atau profit yang berhasil dibukukan dalam tiga tahun terakhir.

Jika tren laba terus naik, maka kenaikan gaji tahun berikutnya bisa menggunakan kenaikan gaji rata-rata tahunan yakni di kisaran 6%. Namun jika tren keuntungan turun atau perusahaan sekadar bertahan, seperti pada masa krisis pandemi, maka gaji hanya naik tipis atau bisa tidak naik.

Penting dicatat bahwa gaji karyawan merupakan beban atau biaya perusahaan yang tidak mungkin dipotong atau dikurangi di masa mendatang. Karena itu, kenaikan gaji harus benar-benar memperhitungkan kemampuan jangka panjang perusahaan.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji per Bulan Karyawan

Perhitungan gaji karyawan

aplikasi payroll online

Pada umumnya, penghasilan karyawan tidak berupa gaji saja, tetapi ada komponen lain di dalamnya, seperti tunjangan, lembur, BPJS, dan bonus. Ini menyebabkan perhitungan gaji karyawan menjadi kompleks.

Untuk perhitungan payroll karyawan, HR harus menghitung setiap komponen pendapatan, serta komponen potongan termasuk pajak penghasilan karyawan. Itu sebabnya, proses penggajian memakan banyak waktu kerja HR.

Ada cara paling praktis dan mudah, yaitu menggunakan aplikasi hitung gaji karyawan Gadjian. Software penggajian terbaik di Indonesia ini sangat efisien untuk menghitung semua komponen gaji dan menyusun slip gaji secara otomatis, baik untuk gaji harian, mingguan, maupun bulanan.

Payroll online Gadjian menghitung gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS, dan PPh 21 karyawan lebih cepat dan lebih akurat. Sistem hitung gaji online berjalan otomatis dan mengurangi peran admin, sehingga hasilnya sangat minim risiko kesalahan manusia.

Hasil perhitungan semua komponen penghasilan karyawan akan muncul di slip gaji online, begitu juga dengan potongannya. Slip gaji hanya dapat diakses oleh karyawan bersangkutan pada tanggal penggajian melalui portal karyawan, sehingga lebih aman dan terjaga kerahasiaannya. 

Di samping hitung gaji, Gadjian juga punya fitur struktur dan skala upah. Fitur ini memudahkan HR menyusun rentang gaji pokok untuk semua golongan jabatan di perusahaan dengan menggunakan metode trend and progressive

Jadi, dengan fitur struktur dan skala upah, HR tidak perlu repot membuat kisaran upah karyawan secara manual.

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

  1. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker. ↩︎
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker. ↩︎
  3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya