Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan – Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hampir 73 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi. Pada periode itu, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu tumpuan hidup karyawan yang mendadak kehilangan pekerjaan mereka.
Google Trends mencatat pencarian online dengan kata kunci yang merujuk pada cara mencairkan JHT sempat populer pada saat itu. Misalnya, kata kunci “syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2020” atau “cara mencairkan BPJS online” pernah trending selama Juni hingga Agustus 2020.
Pencarian online kata kunci terbanyak berasal dari Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Jika dilacak kembali, puluhan ribu karyawan tengah mengalami PHK massal di tiga provinsi tersebut. Ini kemudian membuat JHT identik dengan karyawan PHK.
Dalam kasus PHK seperti di atas, JHT menjadi tabungan darurat karyawan yang dapat dicairkan pada saat mereka berhenti bekerja dan tidak perlu menunggu hingga mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
Pencairan manfaat JHT
JHT adalah program perlindungan hari tua yang memberikan manfaat berupa tabungan yang berasal dari iuran peserta setiap bulan beserta hasil pengembangan, yang dapat dicairkan pada saat peserta memasuki usia tidak produktif.
Sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, seluruh manfaat JHT BPJS bisa dicairkan sekaligus apabila:
1. Peserta mencapai usia pensiun atau 56 tahun, atau berhenti bekerja karena:
a) Peserta mengundurkan diri (resign)
b) Peserta terkena PHK
c) Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
d) Berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja (PKWT)
2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
3. Peserta meninggal dunia.
Di samping itu, JHT juga dapat dicairkan untuk peserta yang masih dalam usia produktif, yaitu pencairan sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk uang muka kepemilikan rumah, dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat pencairan BPJS
Pada dasarnya, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya dilakukan atas dasar permohonan oleh peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia). Jadi, untuk menerima manfaat JHT, karyawan harus mengajukan klaim dengan melampirkan persyaratan.
Adapun persyaratan pokok pencairan JHT meliputi:
a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b) e-KTP dan Kartu Keluarga
c) Buku tabungan
d) NPWP (jika ada)
Selain itu, dokumen tambahan juga perlu dilampirkan sesuai dengan jenis klaim JHT. Berikut ini persyaratan tambahan klaim BPJS yang dirangkum dari website resmi BP Jamsostek dan Permenaker No 4 Tahun 2022:
1. Untuk karyawan pensiun, ditambah surat keterangan pensiun.
2. Untuk karyawan resign, ditambah surat keterangan kerja (paklaring) atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
3. Untuk karyawan yang selesai kontrak, ditambah surat perjanjian kerja PKWT.
4. Untuk karyawan yang mengalami cacat total tetap, ditambah:
a) Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat;
b) Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
5. Untuk karyawan yang meninggal dunia, ditambah:
a) Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang;
b) Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
c) e-KTP atau kartu identitas ahli waris.
6. Untuk peserta yang meninggalkan wilayah RI selama-lamanya, ditambah:
a) Paspor yang masih berlaku;
b) Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
c) Surat pernyataan bermeterai tentang pindah kewarganegaraan dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia;
d) Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan;
e) Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
Semua persyaratan di atas dibuat dalam bentuk fotokopi dan dokumen elektronik.
BP Jamsostek akan melakukan verifikasi atas pengajuan klaim dan persyaratan dokumen. Apabila telah benar dan lengkap, proses pembayaran JHT memakan waktu paling lama 5 hari sejak pengajuan klaim.
Baca Juga: Kenali Manfaat Iuran Jaminan Pensiun dan Cara Menghitungnya
Cara mencairkan JHT offline
Ini merupakan cara klaim JHT konvensional yang bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat atau di bank yang bekerja sama.
1. Pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kantor cabang BPJS melayani semua jenis klaim JHT, dari peserta pensiun, PHK, resign, selesai kontrak, meninggalkan Indonesia, meninggal dunia, dan cacat total tetap. Prosedurnya seperti berikut:
- Datang ke kantor cabang dan memindai QR code yang tersedia
- Mengisi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk menilai kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia di portal
- Peserta mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Petugas BPJS mewawancarai peserta
- Dana manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan peserta
2. Pencairan JHT di bank
Selain kantor cabang BPJS, pencairan JHT juga dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BP Jamsostek dan memiliki Service Point Office (SPO), seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan lainnya.
SPO di bank saat ini hanya melayani jenis klaim pensiun, resign, dan PHK. Cara klaim BPJS seperti berikut:
- Datang langsung ke bank sesuai jam operasional layanan SPO pada hari kerja, pukul 08.00 – 15.30 WIB atau sesuai jam operasional bank;
- Membawa semua dokumen persyaratan klaim (asli dan fotokopi);
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan klaim, kemudian melakukan wawancara dengan peserta;
- Setelah selesai, pencairan manfaat JHT akan diproses dan dana akan ditransfer ke rekening yang dilampirkan
Cara mencairkan JHT online
Selain pengajuan klaim langsung, manfaat JHT juga dapat dicairkan secara daring melalui layanan Jamsostek online. Pencairan BPJS online bisa dilakukan untuk jenis klaim pensiun, resign, dan PHK.
1. Klaim JHT di Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
Pengajuan klaim JHT di Lapak Asik dapat dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 06.00 – 17.00 WIB. Caranya seperti berikut:
- Masuk ke portal ini
- Peserta mengisi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS;
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis dan menilai kelayakan pengajuan klaim;
- Selanjutnya, peserta diminta melengkapi data sesuai instruksi di portal;
- Peserta mengunggah dokumen persyaratan;
- Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara online;
- Petugas BPJS akan menghubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan, dan peserta diminta menyiapkan berkas asli;
- Dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. Klaim JHT di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain lewat portal Lapak Asik, cara mencairkan JHT atau dalam pengajuan klaim BPJS online juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO di smartphone Android dan iOS. Cara ini hanya untuk jenis klaim PHK dan resign.
- Unduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian pilih “Klaim JHT”
- Apabila memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT di JMO, yaitu akumulasi saldo maksimal Rp10.000.000, telah melakukan pemutakhiran data, dan status kepesertaan sudah non-aktif. Ketuk “Selanjutnya”
- Pilih salah satu sebab klaim (mengundurkan diri/PHK), lalu ketuk “Selanjutnya”
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, di antaranya NIK, nomor kepesertaan BPJS, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Jika sudah benar, ketuk “Sudah”
- Ketuk “Ambil Foto” dan lakukan swafoto sesuai ketentuan di aplikasi
- Masukkan data NPWP dan nomor rekening bank yang aktif, lalu ketuk “Selanjutnya”
- Aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, ketuk “Selanjutnya”
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan semua sudah benar, kemudian ketuk “Konfirmasi”
- Terakhir, akan muncul notifikasi “Pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO berhasil, pembayaran JHT segera diproses.”
- Proses pencairan dapat dilacak di menu “Tracking Klaim”.
Baca Juga: Besaran Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Karyawan
Aplikasi kelola BPJS karyawan
Agar manfaat JHT optimal, peserta harus aktif membayar iuran setiap bulan. Sebagai peserta penerima upah, iuran JHT karyawan ditetapkan sebesar 5,7% dari gaji, yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan, yakni 3,7% dari gaji. Sedangkan karyawan membayar 2%.
Untuk perhitungan iuran BPJS karyawan, kamu dapat menggunakan aplikasi payroll online Gadjian yang mempunyai fitur kalkulator BPJS Ketenagakerjaan. Fitur ini dapat menghitung otomatis iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan JHT.
Lakukan pengaturan BPJS di aplikasi Gadjian, di menu Pengaturan > BPJS. Kemudian masukkan data yang akan digunakan dalam perhitungan BPJS, seperti upah minimum, gaji pokok, dan batas maksimum pengali JP (diperbarui setiap tahun).
Berdasarkan pengaturan awal ini, kalkulator BPJS akan memproses perhitungan iuran Jamsostek secara otomatis setiap bulan. Hasil perhitungan akan muncul di slip gaji online karyawan berupa tunjangan di kolom pendapatan dan iuran di kolom potongan.
Pajak penghasilan atas tunjangan BPJS juga langsung terhitung otomatis bersama pendapatan kena pajak lainnya.
Selain menghitung iuran setiap bulan, Gadjian juga memudahkan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Software payroll berbasis web ini menyediakan file data kepesertaan perusahaan yang langsung dapat diunggah ke SIPP Online.
Jadi, dengan aplikasi HRIS Gadjian, kamu bisa mengelola semua administrasi karyawan terkait dengan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara efisien, dari perhitungan iuran sampai pembayaran premi.