Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan (Updated)

Bonus Tahunan Karyawan

Menurut PP No 36 Tahun 20211 tentang Pengupahan, bonus dikategorikan sebagai pendapatan non-upah sama seperti tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Namun, berbeda dengan THR yang besaran dan tata cara pembayarannya diatur secara detail oleh pemerintah, ketentuan dan pembayaran bonus karyawan diserahkan ke masing-masing perusahaan, seperti disebutkan di Pasal 11 berikut ini:

1. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.

2. Bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja.

Karena itulah, aturan bonus akhir tahun tiap perusahaan bisa berbeda, dari mulai besaran, cara menghitung, sampai waktu pembayarannya. Bahkan, ada perusahaan yang tidak memberikan bonus karyawan sama sekali karena menganggapnya bukan termasuk kewajiban perusahaan.

Cara menghitung bonus tahunan karyawan

Bonus karyawan merupakan penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, yang diterima sekali dalam setahun atau periode lainnya. Hal ini tertulis dalam Pasal 1 Ayat 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.2 

Pada praktiknya, pembayaran bonus tahunan tidak selalu pada akhir tahun. Ada perusahaan yang memberikannya pada awal tahun, tengah tahun, atau bersamaan dengan pembayaran THR.

UU tidak pernah mengatur cara menghitung bonus akhir tahun, sehingga para HR perusahaan menggunakan best practice sebagai pedoman perhitungan bonus tahunan karyawan yang dianggap proporsional dan adil.

Perhitungan bonus tahunan karyawan menggunakan rumus yang melibatkan sejumlah variabel, yaitu masa kerja, level jabatan, departemen, besaran gaji, dan sanksi surat peringatan (SP)

Rumus bonus akhir tahun adalah:

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

Penjelasannya seperti berikut:

a. Gaji

Gaji merupakan variabel pokok yang memengaruhi perhitungan bonus tahunan karyawan. Besaran bonus karyawan berbanding lurus dengan besaran gajinya.

b. Poin masa kerja

Masa kerja juga ikut menentukan besaran bonus tahunan, sebab masa kerja karyawan mengindikasikan kontribusi karyawan terhadap bisnis dan loyalitas terhadap perusahaan. Semakin lama karyawan bekerja di perusahaan, bobot poin untuk perhitungan bonusnya juga akan semakin besar.

c. Level jabatan

Bonus tahunan juga dipengaruhi oleh level jabatan karyawan. Level jabatan berkorelasi dengan porsi dan lingkup tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan. Jadi, jabatan yang lebih tinggi juga memiliki bobot poin perhitungan bonus yang lebih besar dibandingkan jabatan di bawahnya.

d. Departemen

Departemen atau divisi dalam perusahaan juga memengaruhi besaran bonus. Bukan persoalan yang satu lebih penting dari yang lainnya, tetapi lebih karena masing-masing departemen punya level kontribusi yang berbeda bagi pertumbuhan bisnis. 

Aturan sederhananya, karyawan di departemen yang menjalankan kegiatan inti bisnis berhak mendapat bobot poin perhitungan bonus lebih besar dibandingkan departemen yang sifatnya pendukung.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif

e. Sanksi SP

Sanksi karyawan berupa surat peringatan (SP) juga memengaruhi perhitungan bonus. SP merupakan indikasi pelanggaran. Karyawan yang tidak pernah kena sanksi akan mendapat poin penuh. Semakin berat level pelanggaran, maka semakin kecil bobot poin untuk perhitungan bonus tahunan. 

Berikut ini bobot poin untuk setiap variabel rumus hitung bonus tahunan:

rumus hitung bonus tahunan

Baca Juga: Pahami Cara Menyusun Anggaran HRD dengan Tepat

Contoh perhitungan bonus akhir tahun 

Banner Hitung gaji PPh 21 BPJS karyawan kontrak PKWT di aplikasi HRIS Gadjian

Berikut ini contoh menghitung bonus akhir tahun karyawan:

1. Seorang manajer produksi menerima gaji Rp15 juta, belum pernah kena sanksi, dan telah bekerja 11 tahun di perusahaan.

Bobot poin:

a. masa kerja 11 tahun: 140%

b. level jabatan manajer: 120%

c. departemen produksi: 120%

d. tanpa sanksi SP: 100%

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

      = Rp15.000.000 x 140% x 120% x 120% x 100%

      = Rp30.240.000

2. Seorang foreman sales menerima gaji Rp5 juta, pernah kena sanksi SP I, dan telah bekerja 3 tahun di perusahaan.

Bobot poin:

a. masa kerja 3 tahun: 100%

b. level jabatan foreman: 90%

c. departemen sales (non-produksi): 110%

d. sanksi SP I: 90%

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

      = Rp5.000.000 x 100% x 90% x 110% x 90%

      = Rp4.4550.000

3. Seorang operator pelaksana pengadaan (General Affair) menerima gaji Rp3,5 juta, tidak pernah kena sanksi, dan telah bekerja 2 tahun di perusahaan.

Bobot poin:

a. masa kerja 2 tahun: 100%

b. level operator pelaksana: 80%

c. departemen GA (supporting): 100%

d. tanpa sanksi SP: 100%

Bonus = gaji x masa kerja x level jabatan x departemen x sanksi SP

      = Rp3.500.000 x 100% x 80% x 100% x 100%

      = Rp2.800.000

Pajak bonus karyawan

Perhitungan bonus seperti di atas tidak terlalu sulit. Justru bagian sulitnya adalah menghitung pajaknya. Perlu dicatat bahwa bonus karyawan termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.

Bonus merupakan pendapatan tidak teratur karena hanya diberikan setahun sekali. Oleh sebab itu, dalam menghitung penghasilan bruto, bonus tidak dikalikan 12. 

PPh 21 bonus karyawan adalah selisih antara PPh 21 gaji dan bonus dengan PPh 21 gaji. Kita menggunakan contoh nomor 1 di atas, yaitu manajer produksi dengan gaji Rp15 juta, menikah dan punya 2 orang anak (K/2). 

Perhitungan pajak bonusnya seperti berikut:

pph 21 bonus karyawan

Baca Juga: Aturan Potong Gaji Karyawan sesuai PP Pengupahan

Aplikasi penghitung gaji, bonus, THR, dan pajaknya

kalkulator PPh 21 Gadjian akurat dan update sesuai peraturan pemerintah terbaru

Menghitung gaji karyawan, bonus, lengkap beserta pajaknya akan lebih mudah, cepat, dan akurat menggunakan aplikasi payroll Gadjian.

Software penggajian berbasis web terbaik di Indonesia ini memiliki fitur hitung gaji karyawan yang andal untuk menghitung berbagai jenis pendapatan karyawan, dari gaji, lembur, tunjangan, bonus, THR, sampai komisi dan gratifikasi, secara otomatis. Hasilnya langsung muncul di slip gaji online.

Gadjian juga telah dilengkapi fitur kalkulator PPh 21 online untuk menghitung otomatis pajak karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan tenaga ahli. Dengan kalkulator PPh 21 yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru, hasil perhitungan pajak di Gadjian tepat dan bebas human error.

Keuntungan menggunakan aplikasi penghitung pajak adalah lebih efisien. Kamu tidak perlu berlama-lama menghitung slip gaji dan potongan PPh 21 secara manual di Excel dengan rumus yang rumit. Selain itu, kamu juga akan lebih hemat karena tidak membutuhkan software pajak atau menyewa konsultan pajak.

Rumus Perhitungan PPh 21
Cara menghitung PPh 21 di aplikasi Gadjian | Gadjian

Untuk perhitungan bonus dan pajaknya, kamu bisa masuk ke menu pengaturan Gaji & LTHR di aplikasi. Kemudian tambahkan nama pendapatan, misalnya “Bonus akhir tahun”, tipe “Manual” karena hanya dihitung satu kali dalam setahun. 

Kemudian, tipe A1 pemotongan pajaknya dimasukkan ke kategori “Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan THR”. Selanjutnya, bonus akan terakumulasi ke dalam penghasilan bruto karyawan dan akan terhitung pajaknya. Mudah, bukan?

Yuk, coba Gadjian yang serba mudah dan praktis untuk mengelola penggajian dan keuangan di perusahaan kamu.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sumber

  1. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker. ↩︎
  2. Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya