7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak

Cuti Karyawan PKWT

7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak Karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga memiliki hak cuti yang hampir sama dengan karyawan tetap (PKWTT). 

Menurut pasal 79 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cuti wajib diberikan kepada pekerja. Yaitu paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Sehingga jika masa kerja tidak lebih dari 1 tahun atau 12 bulan maka hak cuti tahunannya belum ada. Dalam pasal ini tidak menyebutkan antara karyawan kontrak atau karyawan tetap. 

Lantas, cuti apa saja hak cuti karyawan kontrak? Yuk, bahas lebih lanjut dalam artikel berikut ini!

Baca Juga: Ketentuan Cuti Tidak Berbayar di UU

Jenis-Jenis Hak Cuti bagi Karyawan Kontrak

Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis cuti karyawan PKWT atau karyawan kontrak:

1. Cuti tahunan

Bukan hanya karyawan tetap yang mendapat cuti tahunan, tapi juga karyawan kontrak. Hal ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disebutkan di atas yaitu pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020. 

Namun untuk mendapatkan cuti tahunan pekerja kontrak, karyawan harus bekerja satu tahun terlebih dahulu untuk mendapatkan cuti ini. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti dengan sukarela meskipun karyawan belum mencapai satu tahun bekerja. Ketentuan ini dapat dituliskan dalam perjanjian atau kontrak kerja pada saat awal masuk ke perusahaan.

2. Cuti sakit

Cuti sakit karyawan kontrak dan karyawan tetap diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf a UU 13/2003. Kebijakan ini berbeda-beda setiap perusahaan. Ada yang mewajibkan memberikan surat keterangan dokter. Ada juga yang memperbolehkan cuti sakit tapi tidak boleh lebih dari satu hari. Jika lebih dari satu hari harus memberikan surat keterangan dokter.

Apabila sakit yang dialami karyawan cukup parah dan tidak memungkinkan untuk bekerja. Maka aturan dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

  • sakit pada 4 bulan pertama, gaji diberikan 100%
  • sakit berlanjut pada 4 bulan kedua, gaji diberikan 75%
  • sakit pada 4 bulan ketiga, 50%
  • dan sakit pada 4 bulan selanjutnya hingga sembuh, 25%

3. Cuti hamil dan melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan juga didapat oleh karyawan kontrak wanita. Jenis cuti ini bisa didapat bahkan sebelum satu tahun bekerja dalam satu perusahaan. Aturan cuti ini diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU 13/2003. Durasinya adalah 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir dan 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan.

Namun, ada juga perusahaan yang tidak mematok tanggal seperti ini. Biasanya karyawan kontrak wanita bebas mengambil tanggal cuti hamil dan melahirkan asalkan melewati tanggal melahirkan.

Kelola Pengajuan dan Perhitungan Cuti Karyawan secara Online | Gadjian

Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini yang Perlu HR Tahu

4. Cuti keguguran

Karyawan kontrak juga mendapatkan cuti keguguran. Hal ini untuk menjamin kesehatan mental dan fisik karyawan setelah kehilangan anak. Negara sendiri mengharuskan perusahaan memberi cuti keguguran selama 1,5 bulan. Ini tertulis dalam Pasal 82 Ayat 1 UU 13/2003.

Namun, aturan ini bisa diperpanjang apabila kondisi karyawan belum pulih. Syaratnya tentu ada surat rekomendasi dari bidan atau dokter untuk tidak bekerja terlebih dahulu.

5. Cuti haid

Cuti haid karyawan kontrak juga diberikan kepada karyawan perempuan setiap dua hari setiap bulan. Hal ini karena saat mengalami nyeri haid biasanya perempuan kesulitan untuk bekerja. Apalagi gejala haid yang dialami sangat berbeda-beda setiap perempuan. Bahkan sampai ada yang tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. 

Hak pekerja perempuan yang satu ini diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU 13/2003. 

6. Cuti menikah

Karyawan kontrak juga mendapatkan cuti menikah, lho. Cuti menikah karyawan kontrak menurut undang-undang diberikan selama 3 hari dan karyawan masih mendapatkan upah penuh tanpa potongan. Namun, apabila perusahaan memiliki kebijakan lebih lama untuk cuti menikah, maka boleh diterapkan.

Peraturan pemerintah tidak menyebutkan berapa kali jenis cuti ini bisa diambil. Dalam praktiknya, perusahaan hanya memberikan sekali seumur hidup dan hanya berlaku pada pernikahan pertama. Pengaturan pelaksanaan ketentuan cuti menikah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

7. Cuti lainnya

Jatah cuti karyawan bukan hanya itu saja. Ada juga jenis cuti lain yang bisa diambil oleh karyawan. Beberapa jenis cuti tersebut yaitu cuti:

  • menikahkan anak 2 hari
  • membaptiskan anak 2 hari
  • mengkhitan anak 2 hari
  • suami/istri meninggal 2 hari
  • orang tua/mertua meninggal 2 hari
  • anak meninggal 2 hari
  • anggota keluarga dalam serumah meninggal 1 hari

Aplikasi Cuti Online Gadjian

aplikasi hris gadjian

Mengelola cuti, izin, dan sakit karyawan lebih praktis menggunakan aplikasi cuti online Gadjian. Aplikasi ini mempunyai fitur cuti online, yaitu mekanisme cuti yang lebih ringkas, cepat, dan tanpa berbelit. Pasalnya, cuti konvensional mengharuskan menggunakan form kertas, minta tanda tangan atasan, hingga manager yang mana cara ini cukup ribet dan sulit. Menggunakan aplikasi cuti online Gadjian memudahkan proses pengajuan cuti tanpa kertas dan tanpa kontak.

Dengan aplikasi Gadjian, karyawan dapat mengajukan berbagai jenis cuti lewat aplikasi, kemudian atasan dapat menyetujui atau menolak melalui aplikasi. Sistem aplikasi juga dapat menghitung cuti karyawan secara otomatis, real-time, dan tidak perlu update secara manual.

Aplikasi HRIS Gadjian juga memiliki fitur untuk memotong hak cuti bersama. Sistem akan otomatis memotong jatah cuti seluruh karyawan apabila terdapat cuti bersama dalam perusahaan.

Baca Juga: 5 Contoh Form Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui

Selain itu, terdapat juga fitur lain yang memudahkan karyawan yaitu fitur pengingat kontrak karyawan PKWT. Fitur ini berada dalam data pribadi karyawan yang berisi, data pribadi, data karir, detail penggajian, rekaman absensi karyawan, jatah cuti, hingga tanggal berakhirnya kontrak.

Dengan adanya pengingat ini, HR dan karyawan bisa sama-sama mengingat kapan kontrak harus diperbaharui menjadi kontrak baru atau kontrak telah habis.

Ada banyak manfaat aplikasi Gadjian bagi HR dan karyawan. Untuk itulah saatnya beralih ke aplikasi Gadjian agar birokrasi dan administrasi karyawan dapat dikelola jadi lebih mudah, praktis, dan efisien untuk dilakukan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya