Cek Perbedaan PKWT dan PKWTT Terkini (Updated)

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dalam dunia pekerjaan, Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah PKWT dan PKWTT. Keduanya merupakan jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Meskipun penting, nyatanya masih banyak perusahaan maupun pekerja itu sendiri yang belum memahami perbedaan PKWT dan PKWTT ini. 

Sebagai landasan hukum seorang karyawan, penting untuk mengetahui ketentuan serta perbedaan karyawan kontrak dan tetap. Lantas, komponen apa saja yang perlu diketahui? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

Mengenal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004. Di dalamnya, tertulis PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Karyawan dengan kontrak kerja waktu tertentu sering disebut karyawan kontrak atau sementara. Meskipun kontrak kerja seorang karyawan dapat diperbaharui, tapi sesuai UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status ini pada semua jenis pekerjaan.

Jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. Di antaranya:

  • pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
  • pekerjaan yang sifatnya musiman; dan
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

Aturan karyawan kontrak juga mencakup karyawan lepas/harian. Jenis pekerjaan ini adalah pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu, volume pekerjaan, serta upah yang didasarkan pada kehadiran.

Baca Juga: Ketentuan Besaran Kompensasi Karyawan Kontrak PKWT

Mengenal PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Cek Perbedaan PKWT dan PKWTT Terbaru Karyawan kontrak dan tetap

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pemberi kerja dengan pekerja dengan hubungan bersifat tetap atau tidak ada batas waktu tertentu. Perjanjian kerja ini biasa disebut dengan pegawai tetap dan bisa digunakan di berbagai jenis pekerjaan.

Berbeda halnya dengan karyawan kontrak kerja PKWT yang memiliki masa kerja sementara, karyawan tentu akan lebih diuntungkan pada kontrak karyawan tetap PKWTT. Sebab, pekerja tak perlu khawatir masa kontrak kerjanya berakhir di waktu tertentu.

Dalam PKWTT, umumnya terdapat syarat masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Namun dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah jumlah upah minimum. 

PKWT dapat berubah statusnya menjadi PKWTT dengan ketentuan, seperti:

  1. Bila pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  3. Bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan PKWTT sebagaimana dimaksud di Pasal 15 Ayat 1,2 ,3, dan 4, maka hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT.

Baca Juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak PKWT

Perbedaan PKWTT dan PKWT

Setelah memahami konsep dan ketentuan dalam PKWT dan PKWTT, tak lengkap rasanya jika tidak membahas perbedaan keduanya. Untuk melihat perbedaan karyawan kontrak dan tetap, Anda bisa lihat dalam tabel perbedaan PKWT dan PKWTT ini.

perbedaan pkwt dan pkwtt atau karyawan kontrak dan karyawan tetap swasta

Revisi Aturan Terbaru PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Mengacu pada perbedaan PKWT dan PKWTT sebelumnya, ketentuan pada tabel tersebut pada dasarnya adalah aturan terbaru yang telah direvisi. Tentunya, terdapat beberapa komponen yang berbeda dari aturan sebelumnya.

Sebelum direvisi, PKWT diatur dalam pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan memberikan kontrak kerja maksimal dalam waktu 3 tahun. Lebih dari itu, maka karyawan harus diangkat menjadi karyawan tetap apabila masih ingin dipekerjakan.

Namun, aturan ini diperbaharui melalui UU Cipta Kerja. Peraturan PKWT 2024 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 menjelaskan bahwa batasan atau jangka waktu kontrak kerja ini dibuat untuk paling lama 5 tahun. Hal ini dipertegas dalam PP 35/2021 yang menyatakan bahwa PKWT beserta perpanjangannya paling lama 5 tahun.

PKWT UU Cipta Kerja juga memiliki ketentuan baru, di mana perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi PKWT apabila kontrak kerja PKWT berakhir. Dengan begitu, hak karyawan pkwt yang masa kontraknya sudah habis masih dilindungi.

Baca Juga: Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak Terbaru

Kelola Kontrak Kerja secara Efektif melalui Gadjian

Nah, itulah beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT. Apapun jenisnya, kontrak kerja pada dasarnya adalah hal yang sangat krusial dan perlu untuk disusun secara cermat dan teliti agar tidak merugikan salah satu pihak. 

Perusahaan Anda memiliki karyawan PKWT? Jangan sampai lupa untuk memperbaharui kontrak kerjanya, ya! Sebab, jika Anda tetap mempekerjakan karyawan kontrak melebihi batas waktu perjanjian tanpa perpanjangan, maka hubungan kerja secara otomatis akan berubah dari PKWT menjadi PKWTT. 

Software Payroll Gadjian Terbaik di Indonesia

Untuk mempermudah pekerjaanmu, gunakan aplikasi HRIS Gadjian. Aplikasi ini memiliki fitur pengingat kontrak kerja. Melalui fitur reminder, Anda akan mendapatkan notifikasi otomatis apabila masa kontrak kerja karyawan akan berakhir. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi mengecek berkas kontrak karyawan dan mengingat masa kedaluwarsa PKWT.

Selain itu, aplikasi payroll Gadjian juga memungkinkan Anda untuk mengelola penggajian dengan baik. Melalui fitur hitung gaji, Anda dapat menghitung gaji karyawan dengan beragam komponen tunjangan, termasuk mengkalkulasi lembur, THR, dan bonus.

Yang tidak kalah penting, aplikasi HRIS ini juga dilengkapi fitur kalkulator PPh 21/26. Fitur ini dapat membantu Anda menghitung PPh 21/26 ahli secara otomatis, sekaligus membuat bukti potong pajaknya.

Melalui Gadjian, Anda bisa mendapatkan segudang kemudahan dalam pengelolaan dan perekrutan karyawan. Anda tidak hanya bisa menghitung gaji karyawan, tetapi juga dapat mengerjakan banyak tugas administratif HR secara otomatis, cepat, dan akurat.

Jadi, tunggu apa lagi? Saatnya beralih ke Gadjian sekarang juga!

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004  tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. JDIH Kemnaker.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya