Seringkali HR masih bingung menentukan gaji karyawan karena kurangnya pemahaman akan definisi komponen upah dalam penghitungan gaji karyawan. Padahal, memahami komponen upah dan gaji serta perbedaannya terlebih dahulu sangat penting. Agar penghitungan gaji karyawan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji sendiri memiliki banyak ketentuan yang harus disesuaikan oleh perusahaan. Hal ini agar pekerja mendapatkan stabilitas gaji dari perusahaan. Yuk, kita bahas lebih lanjut soal upah dan non upah yang harus dipahami oleh HR!
Definisi Upah Menurut Undang-undang
Dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Lalu ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sedangkan menurut Edwin B. Flippo yang dimaksud dengan upah adalah harga untuk jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain. Menurut Van Ber Van, upah secara luas merupakan tujuan objektif kerja ekonomis.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa upah atau gaji adalah pengganti atas jasa yang telah diberikan pekerja dalam pekerjaannya. Dalam hal ini yang membayar upah atau gaji adalah pengusaha, majikan atau perusahaan.
Baca Juga: Perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Take Home Pay (THP) Adalah
Memahami Komponen Upah
Berikut ini adalah hal-hal yang termasuk dalam komponen upah menurut UU No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap
- dan upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Simak penjelasan masing-masing komponen di bawah ini:
Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Besarnya gaji tersebut berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Namun, hal ini juga diatur dalam pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2023, yang berbunyi:
“Dalam hal komponen upah adalah upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Tunjangan tetap
Jenis tunjangan karyawan lainnya yaitu tunjangan tetap. Upah ini merupakan pembayaran kepada karyawan yang menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan anak, tunjangan istri, dan sebagainya.
Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tidak tetap sama halnya dengan tunjangan tetap, hanya saja dibayarkan secara tidak teratur untuk karyawan dan keluarganya. Misalnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan kehadiran.
Baca Juga: Ketentuan Formula Kenaikan Upah Minimum
Komponen Upah yang Digunakan untuk Penyusunan Gaji karyawan
Dalam menyusun gaji karyawan, terdapat berbagai komponen upah yang telah ditentukan oleh HR dan perusahaan. Komponen tersebut yaitu:
Upah pokok
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, upah pokok merupakan hal yang umum digunakan dalam penyusunan upah gaji karyawan. Biasanya upah ini mengacu pada besaran UMR (Upah Minimum Regional) daerah atau kota tempat perusahaan berada.
Tunjangan tetap
Tunjangan tetap juga merupakan salah satu komponen upah yang digunakan dalam penyusunan gaji karyawan. Komponen ini bisa berubah apabila pekerja dipromosikan.
Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tidak tetap biasanya dimasukkan dalam komponen upah oleh HR. Komponen ini besarnya tidak tetap tiap bulan.
Upah lembur
Komponen upah ini dibayarkan apabila pekerja melakukan penambahan waktu kerja dari yang seharusnya. Besaran upah lembur disesuaikan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Potongan
Potongan karyawan biasanya terdiri dari PPh Pasal 21, iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Komponen hitungannya digunakan untuk memperoleh besaran pajak tepat untuk dilaporkan dan disetorkan.
Persentase Minimal Upah Pokok yang Diterima Karyawan
Menurut Pasal 7 dalam PP Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, persentase upah karyawan dapat dibagi menjadi 2 skema:
a. Upah pokok ditambah tunjangan tetap, sehingga upah pokok minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap
b. Upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap, sehingga upah pokok minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap.
Rumus upah pokok dari komponen upah seharusnya:
Upah diterima karyawan (100%) = upah pokok (min. 75%) + tunjangan tetap (mak. 25%)
Namun, untuk jabatan tertentu, persentase upah pokok dalam komponen upah karyawan perusahaan bisa diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 7 PP Pengupahan.
Jenis-jenis jabatan tertentu tersebut adalah karyawan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, dan pengendali kebijakan perusahaan. Diantaranya, supervisor, manajer, dan ahli. Di mana mereka menerima paling sedikit sebesar batas paling tinggi upah untuk dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.
Jenis-Jenis Upah
Dalam buku berjudul “Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila” yang ditulis oleh G. Kartasapoetra memaparkan soal jenis-jenis upah yang terdiri dari:
Upah nyata
Upah nyata merupakan upah yang benar-benar harus diberikan kepada pekerja yang berhak. Pemberian upah berdasarkan daya beli yang bergantung dari jumlah yang yang diterima, dan jumlah biaya hidup yang dibutuhkan
Upah nominal
Definisi upah nominal merupakan jenis upah yang dibayarkan kepada karyawan secara tunai atas imbalan dari yang pekerja lakukan. Ketentuan upah nominal dibayar berdasarkan perjanjian kerja tanpa ada tambahan atau kekurangan lain yang dimasukkan.
Upah hidup
Pengertian upah hidup ialah jenis upah yang meliputi kebutuhan pokok karyawan dan kebutuhan sosial keluarga karyawan. Misalnya, bahan pangan bernilai gizi lebih, asuransi, dan lainnya.
Upah minimum
Upah minimum merupakan jenis komponen berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Biasanya upah minimum telah ditetapkan oleh pemerintah wilayah provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah daripada upah yang telah ditentukan.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3/MEN/1997 Tentang Upah Minimum, upah ini telah termasuk di dalamnya tunjangan-tunjangan bersifat tetap. Beberapa jenis upah minimum dapat disimak sebagai berikut:
- Upah minimum sub-sektoral regional
- Upah minimum sektor regional
- dan Upah minimum regional atau upah minimum provinsi
Baca Juga: Menghitung Upah Lembur dengan Rumus Depnaker
Memahami Komponen Non-upah
Penjelasan di atas sudah mencakup berbagai hal tentang upah, sekarang kita pahami tentang komponen non-upah, yuk!
Berikut ini adalah berbagai hal yang termasuk non-upah:
- THR atau tunjangan hari raya. Perusahaan berkewajiban memberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dipeluk oleh karyawan, atau biasanya perusahaan memberikannya saat hari raya keagamaan agama yang dominan dianut oleh karyawan.
- Fasilitas kantor. Fasilitas, seperti laptop, meja, air minum dan sebagainya merupakan kebutuhan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dalam melakukan pekerjaannya sehingga hal ini bukan termasuk upah.
- Bonus. Bonus tahunan merupakan keuntungan perusahaan karena karyawan telah mencapai target tertentu sehingga berdampak besar bagi karyawan.
- Insentif. Hal ini diberikan perusahaan kepada karyawan dengan jabatan atau pekerjaan tertentu.
- Uang service merupakan uang yang dibayarkan dengan jumlah selisih biaya cadangan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif
Hitung Upah Karyawan dengan Akurat dan Praktis
Sekarang Anda sudah bisa membedakan mana upah dan non-upah. Terkadang, upah karyawan berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Tentunya menghitung upah karyawan satu per satu yang cukup banyak akan memakan waktu serta tenaga. Untuk itulah Anda sebaiknya menggunakan aplikasi Gadjian.
Aplikasi payroll Gadjian memiliki fitur menghitung upah karyawan secara otomatis. Sistem penggajian karyawan di aplikasi HRIS Gadjian yang fleksibel dan dapat diakses online. Dapat memudahkan Anda dalam perhitungan gaji karyawan dengan beragam komponen tunjangan. Termasuk mengkalkulasi lembur, THR, dan bonus.
Yuk, beralih ke Gadjian supaya hitung upah karyawan tak perlu pusing lagi!