Formula Menghitung Upah Lembur dengan Rumus Depnaker

Menghitung Upah Lembur

Aturan ketenagakerjaan kita memperbolehkan perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 8 jam sehari dengan persetujuan karyawan bersangkutan. Kemudian, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebagai lembur (overtime).

Begitu juga karyawan yang diminta masuk tanggal merah atau hari libur, perusahaan wajib membayar mereka dengan upah lembur sebagai tambahan di luar gaji bulanan karyawan.

Upah kerja lembur dihitung berdasarkan rumus lembur Depnaker. Rumus ini telah diperbarui pemerintah aturan terbaru UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Jika sebelumnya kita menggunakan rumus lembur menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102 Tahun 2004, maka kini kita merujuk ke Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Ketentuan kerja lembur

Aplikasi payroll dan kelola HR otomatis

Sebelum membahas rumus upah lembur terbaru Depnaker, perlu kita ketahui lebih dulu ketentuan lembur karyawan perusahaan swasta. 

Lembur hanya dilakukan di luar waktu kerja yang ditetapkan UU, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja); atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja).

Baca Juga: Hitungan Lembur Praktis dengan Gadjian dan Hadirr

Sesuai UU No 6 tahun 2023, lembur wajib memenuhi dua syarat, yakni:

a. harus ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (tidak termasuk lembur pada hari libur)

Jika dibandingkan dengan aturan lembur di UU Ketenagakerjaan, maka ada penambahan jam lembur sebanyak 1 jam sehari dan 4 jam seminggu di aturan terbaru.

Sedangkan kerja lembur pada hari libur atau istirahat mingguan dapat dilakukan paling banyak 11 jam untuk perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu, atau maksimal 12 jam untuk perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu.

Ketentuan upah lembur

cta aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Menghitung upah lembur tidak seperti menetapkan upah/gaji karyawan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Upah lembur ditetapkan oleh pemerintah dan dihitung menggunakan upah sejam (1/173 gaji sebulan) sebagai pengali.

Cara menghitung lemburan per jam dijelaskan dalam Pasal 13 PP No 35/2021 berikut ini: 

1. Upah lembur di hari kerja

Untuk 1 jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan tiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

2. Upah lembur di hari libur/istirahat mingguan untuk 6 hari kerja

Untuk 7 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam; dan untuk jam ke-9, 10, 11, tiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

Apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka untuk 5 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam; dan untuk jam ke-7, 8, 9, tiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

3. Upah lembur di hari libur/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja

Untuk 8 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam; dan untuk jam ke-10, 11, 12, tiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

Dengan demikian, besaran upah lembur per jam tidaklah sama. Paling kecil adalah 1,5 kali upah sejam, dan terbesar adalah 4 kali upah sejam. 

Baca Juga: Peraturan Jam Kerja Shift Sesuai Undang-Undang

Rumus upah lembur

Berdasarkan ketentuan upah lembur per jam di atas, dapat dibuat tabel rumus upah lembur seperti berikut:

1. Upah lembur hari kerja

menghitung upah lembur
Rumus menghitung upah lembur | Gadjian

2. Upah lembur hari libur/istirahat mingguan untuk 6 hari kerja

upah lembur hari libur
Perhitungan upah lembur hari libur | Gadjian

3. Upah lembur hari libur/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja

Rumus upah lembur
Rumus upah lembur karyawan perusahaan | Gadjian

Contoh perhitungan upah lembur

Berikut ini contoh menggunakan rumus manual di atas untuk perhitungan upah lembur karyawan yang memiliki catatan jam lembur seperti di bawah:

Contoh perhitungan upah lembur
Contoh perhitungan upah lembur karyawan | Gadjian

Jika gaji karyawan sebulan Rp5.000.000, maka upah lemburnya adalah:

60 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp1.734.104

Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel: Kelebihan & Kekurangannya bagi Perusahaan

Cara menghitung upah lembur lebih mudah

aplikasi lembur berbasis web Gadjian

Kamu bisa menerapkan rumus manual di atas dengan Excel. Tetapi, prosesnya akan cukup melelahkan dan menghabiskan waktu, terutama jika jumlah karyawan lembur cukup banyak. 

Sebagai gantinya, kamu dapat menggunakan aplikasi lembur berbasis web Gadjian untuk menyelesaikan perhitungan lebih cepat dan lebih akurat. Gadjian adalah payroll software yang memiliki fitur default hitung lembur karyawan.

Dengan memasukkan data jam lembur karyawan ke aplikasi Gadjian, jumlah upah lembur karyawan akan otomatis terhitung sesuai ketentuan lembur Depnaker. Kamu tidak perlu repot memasukkan rumus manual seperti tabel di atas.

Kalkulator lembur Gadjian akan menghitung otomatis upah lembur, dan hasilnya akan muncul di slip gaji online karyawan pada saat penggajian. 

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya