Cara hitung tarif JKK BPJS mungkin masih menjadi pertanyaan banyak orang. Bahkan, tak sedikit pula yang belum mengetahui besaran tarif JKK yang harus dibayarkan. Nah, sebelum kita membahas besaran tarif JKK dan bagaimana cara hitung jumlah iuran JKK BPJS KT, ada baiknya kita memahami dulu apa itu program JKK yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Program JKK?
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan risiko atas kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh tempat kerja. Iuran JKK sendiri dibayarkan oleh pemberi kerja. Besaran iuran JKK tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang nantinya besaran iuran akan dievaluasi maksimal dua tahun sekali.
Baca Juga: Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
JKK adalah salah satu program BPJS ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh semua pekerja penerima upah. Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 4 ayat 1 PP No 44 tahun 2015.
Iuran JKK wajib dibayarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pembayaran iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada upah sebulan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja mendapatkan upah harian, maka dasar pembayaran iuran JKK dihitung dari upah sehari dikalikan 25.
Jika upah dibayarkan berdasarkan borongan, maka upah sebulan yang menjadi dasar pembayaran iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung dari upah rata-rata dalam tiga bulan terakhir.
Manfaat Perlindungan Peserta JKK
Sejak tahun 2019, masa kadaluarsa klaim berlaku selama tiga tahun sejak kecelakaan kerja terjadi. Pemberi kerja atau perusahaan harus melakukan pelaporan, baik lisan atau elektronik atas kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan. Setelah itu, perusahaan harus mengirim formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan, peserta program JKK akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, rehabilitasi berupa alat bantu, dan bantuan agar siap kembali bekerja. Secara rinci, berikut manfaat yang akan didapatkan peserta program iuran JKK BPJS ketenagakerjaan:
a. Pelayanan perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis
Dalam hal ini, peserta juga berhak mendapatkan penanganan termasuk komorbiditas dan komplikasi terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Peserta juga bisa mendapatkan manfaat tambahan berupa layanan home care maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20.juta. Peserta juga berhak mendapatkan pemeriksaan diagnostik untuk memastikan proses penyembuhan dilakukan hingga tuntas.
b. Santunan berupa uang
Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan penggantian biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Peserta juga berhak mendapatkan santunan sementara karena tidak mampu bekerja sebesar 100% upah pada enam bulan pertama dan kedua. Pada 6 bulan ketiga hingga sembuh, peserta akan mendapatkan santunan 50% upah.
Manfaat ini juga diberikan untuk peserta yang mengalami kecacatan dengan besar persentase kecacatan sesuai dengan pernyataan dokter yang merawat. Peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan santunan kematian dan biaya pemakaman.
c. Beasiswa untuk anak peserta yang cacat total atau meninggal dunia
Beasiswa ini diberikan untuk maksimal dua orang anak dengan ketentuan, sebagai berikut:
- TK hingga SD atau sederajat Rp 1,5 juta per orang. tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/Sederajat Rp 2 juta per orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/sederajat Rp 3 juta per orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Sarjana S1 Rp 12 juta per orang/tahun, maksimal 5 tahun.
d. Rehabilitasi alat bantu dan/atau alat ganti
Manfaat ini bisa didapatkan oleh peserta yang kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi tubuh akibat kecelakaan atau penyakit kerja.
e. Bantuan kesiapan kembali kerja
Jenis bantuan ini diberikan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai masuk rumah sakit hingga bisa kembali bekerja.
Baca Juga: Kenali Manfaat Iuran Jaminan Pensiun dan Cara Menghitungnya
Denda Terlambat Bayar Iuran JKK
Iuran JKK wajib dibayar setiap bulan, selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Pembayaran juga harus menyertakan data pendukung seluruh pekerja. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Jika pemberi kerja terlambat membayarkan iuran JKK, maka akan dikenakan denda dua persen setiap bulan. Pembayaran denda dihitung dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda keterlambatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja dan pembayarannya dilakukan bersama dengan penyetoran iuran JKK bulan berikutnya.
Bagi peserta bukan penerima upah, maka pembayaran iuran JKK menjadi kewajiban pribadi. Pembayaran iuran bisa dilakukan sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta. Pembayaran iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah juga dilakukan setiap bulan, selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Besaran Tarif JKK
Seperti yang disebutkan sebelumnya, besaran iuran JKK yang harus dibayarkan pemberi kerja bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja. Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja, yakni:
Misalnya, seorang karyawan dengan upah Rp 5 juta per bulan bekerja di perusahaan yang memiliki tingkat resiko kecelakan kerja rendah. Maka iuran JKK yang harus dibayarkan adalah 0,54% x Rp 5 juta = Rp 27.000.
Praktis Hitung Premi BP Jamsostek di Gadjian
Umumnya, perusahaan membayarkan iuran JKK dalam bentuk tunjangan khusus yang ditambahkan ke dalam gaji bruto karyawan. Untuk menghitung tunjangan Jkk lebih mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll Gadjian.
Aplikasi HRIS berbasis cloud Gadjian ini juga memiliki fitur kalkulator BPJS Ketenagakerjaan, yang akan mempermudah Anda dalam menghitung empat macam tunjangan jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), baik JKK,JHT, JP, dan JKM, yang harus dibayarkan perusahaan. Aplikasi payroll Gadjian juga mempermudah Anda dalam menghitung iuran BPJS yang dipotong dari upah pekerja dalam slip gaji karyawan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Karyawan: 5 Hal yang Wajib Diketahui HR
Gadjian juga dilengkapi dengan HR Software untuk Mengelola BPJS Karyawan. Dengan fitur tersebut, Anda bisa menghitung premi BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menghitung PPH 21-nya. Gadjian juga menyediakan file pelaporan data karyawan sehingga Anda hanya perlu mengunggah ke SIPP online.
Sebagai payroll system berbasis cloud terdepan di Indonesia, Gadjian akan membuat pengelolaan administrasi karyawan serta penghitungan gaji karyawan jadi lebih efisien, hemat, dan cepat.