Kenali Manfaat Iuran Jaminan Pensiun dan Cara Menghitungnya

iuran jaminan pensiun

Pernahkah Anda mendengar tentang iuran jaminan pensiun? Bagi karyawan yang tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, Anda pasti pernah mendengar adanya program jaminan pensiun BPJS. Nah, iuran jaminan pensiun ini wajib dibayarkan setiap bulannya oleh karyawan yang tergabung dalam program tersebut.

Dengan mengikuti program jaminan pensiun BPJS, Anda bisa mendapatkan uang tunai bulanan saat mencapai usia pensiun. Tak hanya diterima oleh peserta, manfaat tersebut juga bisa dirasakan oleh suami atau istri yang sah, anak (maksimal 2 orang), atau satu orang tua peserta. 

Mengenal Jaminan Pensiun BPJS

Tidak hanya pegawai negeri atau PNS, karyawan swasta juga berhak mendapatkan jaminan pensiun. Untuk mendapatkan jaminan pensiun tersebut, pihak perusahaan atau HRD bisa mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan pensiun BPJS.

Baca Juga: Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Program jaminan pensiun dari BPJS tersebut akan memberikan jaminan sosial agar peserta dan/atau ahli warisnya bisa mendapatkan penghasilan bulanan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Program ini bisa diikuti oleh pekerja yang bekerja pada perusahaan swasta atau orang perseorangan.

Pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya maksimal satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Sejak Januari 2022, BPJS ketenagakerjaan menetapkan bahwa usia pensiun untuk pekerja adalah 58 tahun. Hal tersebut merujuk pada PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pekerja bisa langsung mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan pensiun BPJS jika pemberi kerja lupa mendaftarkannya. Jika pindah tempat kerja, peserta wajib memberitahukan kepesertaan pada pemberi kerja baru. Selanjutnya, pemberi kerja baru akan meneruskan kepesertaan pekerjanya dalam program jaminan pensiun BP Jamsostek.

Program jaminan pensiun BPJS sebenarnya mirip dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Keduanya sama-sama memberikan  jaminan sosial-ekonomi ketenagakerjaan untuk peserta yang tidak lagi produktif. Namun, tata cara pembayaran manfaat JHT berbeda dengan program jaminan pensiun dari BPJS.

Manfaat JHT dibayarkan secara tunai sekaligus, sedangkan jaminan pensiun dibayarkan secara bulanan seperti halnya gaji. Dengan kata lain, program jaminan pensiun dari BPJS ini memberikan penghasilan teratur bagi peserta yang sudah pensiun.

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS

Program jaminan pensiun BPJS ini akan memberikan sejumlah manfaat berikut:

a. Pensiun hari tua

Ketika memasuki usia pensiun, maka peserta berhak mendapatkan uang tunai bulanan sampai meninggal dunia. Namun, manfaat ini bisa didapatkan jika peserta telah memenuhi masa iuran jaminan pensiun selama 15 tahun atau 180 bulan.

b. Pensiun cacat

Program jaminan pensiun BPJS juga memberikan uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan atau penyakit. Uang tunai bulanan akan didapatkan hingga peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali. Namun, manfaat ini hanya bisa didapatkan jika peserta telah terdaftar dalam program jaminan pensiun minimal 1 bulan dan density rate minimal 80%.

c. Pensiun anak

Jika peserta jaminan pensiun BPJS meninggal dunia sebelum usia pensiun tanpa memiliki janda atau duda yang menjadi ahli waris, maka uang iuran bulanan akan diberikan kepada anak mereka hingga berusia 23 tahun, atau sudah bekerja, atau menikah. Manfaat ini akan diberikan jika peserta telah menjadi peserta minimal 1 tahun dan memenuhi density rate 80%. 

d. Pensiun janda atau duda

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai bulanan akan diberikan kepada janda atau duda yang terdaftar sebagai ahli waris. Manfaat tersebut diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. Syarat untuk mendapatkan manfaat ini adalah peserta harus terdaftar dalam program jaminan pensiun BPJS minimal satu tahun dan density rate 80%.

Hitung Premi BPJS Kesehatan dan lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan Format SIPP BPJS secara Instan | Gadjian

e. Pensiun orang tua

Jika peserta jaminan pensiun BPJS masih lajang, maka uang tunai bulanan akan diberikan kepada orang tua peserta. Namun, hal ini hanya berlaku jika peserta telah terdaftar dalam program minimal 1 tahun dan density rate 80%.

f. Manfaat lumpsum

Manfaat lumpsum diberikan untuk peserta yang tidak berhak mendapatkan manfaat pensiunan bulanan. Jadi, mereka akan mendapatkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Manfaat ini akan diberikan untuk peserta dalam kondisi berikut:

  • memasuki usia pensiun tetapi belum memasuki masa iuran minimum 15 tahun.
  • mengalami cacat total  sebelum 1 bulan menjadi peserta dan tidak memenuhi density rate 80%.
  • meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan density rate minimal 80%.

Baca Juga: 4 Panduan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Menghitung Iuran Jaminan Pensiun

Syarat utama untuk mendapatkan manfaat dari iuran jaminan pensiun BPJS adalah tingkat ketaatan pembayaran iuran atau density rate tidak boleh kurang dari 80%. Jadi, perusahaan harus tertib menyetorkan premi jaminan pensiun BPJS karyawannya.

Jika melihat Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015, besaran iuran jaminan pensiun yang wajib dibayarkan per bulannya sebesar 3% dari gaji per bulan, di mana 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Iuran jaminan pensiun tersebut wajib disetorkan perusahaan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Jika terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran.

Dasar penghitungan iuran yang digunakan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Misalnya, jika karyawan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta, maka penghitungan iuran jaminan pensiun yang wajib dibayarkan seperti berikut:

  • Tunjangan pensiun dari perusahaan: 2% x Rp 5 juta =  Rp 100.000
  • Iuran jaminan pensiun dipotong dari upah: 1% x Rp 5 juta = Rp 50.000
  • Total iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan: 3% x Rp 5 juta = Rp 150.000.

Berdasarkan aturan terbaru, batas upah tertinggi yang digunakan dalam penghitungan iuran jaminan pensiun adalah Rp 9 juta. Iuran jaminan pensiun yang dibayar oleh karyawan nantinya juga dikurangkan dalam penghasilan bruto saat perhitungan PPh 21 karyawan.

Cara Mudah Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

Sering kesulitan saat menghitung BPJS ketenagakerjaan karyawan? Gunakan saja HR Software untuk mengelola BPJS Karyawan dari Gadjian. Dengan HR Software Gadjian, Anda bisa menghitung premi BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, dan menghitung PPH 21-nya. Gadjian juga menyediakan fitur khusus untuk mengisi file SIPP secara otomatis sehingga Anda bisa melakukan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah.

Fitur hitung BPJS Online Gadjian juga membantu Anda menghitung semua iuran BPJS ketenagakerjaan dengan otomatis, baik dalam bentuk tunjangan perusahaan atau iuran yang dipotong dari upah. Gadjian juga membantu Anda menghitung iuran JKK, JHT, dan JKM secara akurat.

aplikasi hris gadjian
Aplikasi HRIS Gadjian

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Melalui Sistem EPS

Software HRIS Gadjian juga menyediakan payroll software berbasis cloud yang akan membantu para HRD dan pengusaha untuk melakukan penggajian karyawan dengan efisien. Gadjian juga tersedia dalam aplikasi mobile yang mudah diakses dan digunakan kapan saja.

Sistem hitung aplikasi Gadjian juga bisa menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah, Anda jadi lebih hemat biaya dan waktu. Dengan Gadjian, Anda tidak akan pusing lagi mengelola administrasi karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya