5 Fitur SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaporan Data Online – Ingin melakukan perubahan data karyawan, penambahan jumlah personalia, atau penyesuaian gaji terbaru untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Anda tak perlu pergi ke kantor BPJS.
Pelaporan data karyawan dapat dikelola secara mandiri melalui aplikasi SIPP Online atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sistem BPJS online ini, pelaporan data dan pengecekan iuran bisa dilakukan di mana saja.
Sebelumnya, Anda harus terlebih dulu membuat akun pengguna SIPP BPJS dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) di sini.
Setelah registrasi, aktivasi akun Anda lewat link yang dikirim ke email, yang akan mengarahkan ke halaman SIPP BPJS Ketenagakerjaan login, lalu masukkan email dan password. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi SIPP.
Baca Juga: Tutorial Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Menggunakannya
5 Fitur Utama SIPP BPJS Ketenagakerjaan
SIPP Online BPJS Tenaga Kerja memiliki fitur-fitur yang bisa Anda gunakan untuk mutasi data, pengecekan iuran, sampai pembuatan kode iuran. Berikut ini 5 fitur utama aplikasi SIPP.
1. Fitur Mutasi Data
Mutasi Data di dashboard SIPP digunakan untuk perubahan data karyawan, upload gaji, dan hitung iuran BPJS perusahaan yang harus dibayarkan bulan bersangkutan.
Fitur ini menyediakan lima tombol, yaitu Tambah TK, Upload Upah, Upload TK NA, Hitung Iuran, dan Finalisasi.
a. Tambah TK
Klik tombol ini jika Anda ingin menambah tenaga kerja. Ada dua pilihan, yaitu Tambah Individu dan Tambah Massal. Pilih Tambah Individu untuk penambahan karyawan satu per satu dengan mengisi form SIPP secara online. Anda akan diminta melengkapi Profil Karyawan bersangkutan dan juga Profil Keluarga.
Atau, Anda bisa langsung menambahkan banyak karyawan sekaligus dengan memilih Tambah Massal. Caranya dengan mengunggah data sesuai format SIPP, yaitu dalam bentuk template Excel. Unduh dulu template tersebut, lengkapi, dan unggah kembali.
b. Upload Upah
Tombol Upload Upah digunakan untuk menambahkan data gaji karyawan yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, laporkan gaji sebenarnya karena iuran/premi BPJS karyawan akan dihitung menggunakan data ini sebagai basis pengali.
Download template form upah yang ada di aplikasi SIPP, kemudian lengkapi daftar karyawan beserta gajinya, kemudian upload. Dalam hal terjadi kenaikan upah, Anda harus mengubah data form ini dan memasukkan nominal upah terbaru setiap karyawan, kemudian mengunggah file lagi.
Anda juga dapat mengubah upah satu per satu di daftar TK di halaman utama. Klik ikon pensil di sebelah kanan, lalu pilih Edit Upah.
c. Upload TK NA
Di menu Mutasi Data, Anda juga dapat melaporkan karyawan yang tidak aktif dengan tombol Upload TK NA. Unduh form template, isi, dan unggah kembali.
Tenaga kerja yang tidak aktif meliputi karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia, dan berhenti kerja karena PHK atau mengundurkan diri. Pelaporan data karyawan tidak aktif akan memengaruhi jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
d. Hitung Iuran
SIPP juga bisa digunakan untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan Anda setiap bulan. Caranya klik tombol Hitung Iuran dan aplikasi akan menghitung otomatis sesuai dengan jumlah tenaga kerja.
Aplikasi akan menampilkan data iuran yang harus dibayar perusahaan dan ditanggung karyawan, beserta total premi BPJS yang harus dibayar.
e. Finalisasi
Finalisasi digunakan untuk membuat kode iuran BPJS untuk proses pembayaran. Klik tombol ini untuk mengonfirmasi data iuran yang terhitung di aplikasi SIPP, dan akan muncul invoice yang berisi informasi nama perusahaan, kode iuran, bulan tagihan, dan jumlah iuran.
2. Fitur Monitoring
Fitur Monitoring di aplikasi SIPP digunakan untuk pengecekan iuran BPJS. Fitur ini akan menyajikan data iuran perusahaan dari bulan ke bulan. Anda dapat melihat kode iuran, bulan, nama perusahaan, total iuran, dan status pembayaran.
Untuk status pembayaran, akan muncul tulisan PAID atau UNPAID. Status PAID berarti iuran sudah dibayar, sedangkan UNPAID belum dibayar. Jadi, setelah Anda melakukan pembayaran iuran, cek menu Monitoring untuk memastikan status tagihan Anda sudah berubah.
3. Fitur Laporan
Fitur ini menyediakan formulir laporan, dari upah, iuran, hingga tenaga kerja perusahaan Anda yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Klik menu Laporan dan pilih laporan yang ingin diunduh dan dicetak di drop-down list.
Daftar laporan yang tersedia adalah:
a. Laporan F1A (Tenaga Kerja Baru)
b. Laporan F1B (Tenaga Kerja Keluar)
c. Laporan F2A (Rincian Upah)
d. Laporan F2 (Rincian Iuran)
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Melalui Sistem EPS
4. Fitur Pengaturan
Fitur Pengaturan digunakan untuk setting profil perusahaan, menambah perusahaan, menghapus perusahaan, menambah user, dan menonaktifkan user.
a. Profil Perusahaan: Masuk ke Profil Perusahaan untuk memperbarui atau mengubah profil perusahaan, seperti alamat dan nomor kontak perusahaan. Jangan lupa klik tombol “Simpan” setelah mengubah profil perusahaan.
b. Tambah Perusahaan: Sub-menu ini digunakan untuk menambah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menambah perusahaan, masukkan juga NPP dan Divisi, dan klik “Simpan”. Perusahaan yang Anda tambahkan akan masuk daftar perusahaan binaan.
c. Remove Perusahaan Binaan: Anda juga dapat menghapus perusahaan binaan di sini. Setelah itu, perusahaan yang dihapus harus dinonaktifkan dengan cara klik tombol Nonaktifkan Perusahaan.
d. Tambah User: Klik Tambah User apabila Anda ingin menambahkan user pengelola perusahaan binaan.
e. Nonaktifkan User: Klik sub-menu ini apabila ingin menonaktifkan user pengelola perusahaan binaan, kemudian masukkan nomor KPJ user yang akan dinonaktifkan.
5. Fitur Ubah Password
Ini merupakan fitur tambahan di aplikasi SIPP Online untuk menjaga keamanan akun. Ubah Password digunakan terutama apabila admin user SIPP di perusahaan Anda berhenti (resign) sehingga Anda perlu mengubah password, agar yang bersangkutan tidak lagi punya akses ke aplikasi ini.
Pada dashboard, klik nama perusahaan di pojok kanan atas, kemudian klik Profil User. Di halaman Profil User, klik tombol Ubah Password, dan masukkan password lama, lalu diikuti password baru dua kali. Klik tombol “Simpan” untuk mengunci perubahan.
Aplikasi kelola BPJS karyawan
Untuk mendukung pelaporan data karyawan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menggunakan aplikasi Gadjian. Payroll Indonesia ini menyediakan file data karyawan dengan format SIPP yang siap upload.
Artinya, Anda tak perlu repot mengunduh template, mengisinya secara manual, dan mengunggah lagi. Berikut ini contoh file laporan BPJS Ketenagakerjaan di Gadjian untuk diunggah di SIPP.
Selain memudahkan pelaporan SIPP, Gadjian juga dapat menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Fitur kalkulator BPJS online di aplikasi penggajian ini akan menghitung premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun secara otomatis.
Baca Juga: Seputar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah Anda melakukan setting awal, aplikasi Gadjian akan menghitung sendiri premi BPJS Ketenagakerjaan dan juga premi BPJS Kesehatan setiap bulan. Setting kalkulator BPJS bisa dilakukan di menu Pengaturan > BPJS.
Anda hanya perlu memasukkan persentase iuran BPJS yang ditanggung perusahaan dan yang ditanggung karyawan untuk setiap program jaminan sosial. Anda bisa menggunakan rumus di bawah ini:
Atau, Anda dapat memilih untuk memaksimalkan iuran yang ditanggung perusahaan, untuk Jaminan Hari Tua 5,7%, Jaminan Pensiun 3%, dan Jaminan Kesehatan 5%. Ini berarti semua iuran BPJS ditanggung perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS, dan sama sekali tidak membebankan ke karyawan.
Tidak hanya menghitung premi/iuran, Gadjian juga punya fitur PPh 21 Online, yang akan menghitung otomatis potongan pajak PPh 21 atas tunjangan BPJS.
Jadi, dengan Gadjian, perhitungan slip gaji Anda dapat diselesaikan secara efisien, dari mulai perhitungan komponen gaji, tunjangan BPJS, lembur, tunjangan lain, bonus, THR, sampai dengan jumlah potongannya, termasuk PPh 21 karyawan.
Yuk, daftar Gadjian sekarang atau coba gratis dulu dengan mengklik tombol di bawah.