5 Kelompok Pemotong PPh 21, Siapa Saja?

Pemotong PPh 21

Siapa saja yang termasuk pemotong pajak PPh 21 menurut Undang-Undang?

Pemotong PPh 21 dan PPh 26 adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, termasuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan.

Menurut UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Pasal 21, ada 5 pemotong pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Yuk, kita bahas satu per satu.

Baca Juga: Mengenal 9 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan

1. Pemberi kerja

Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran imbalan tersebut.

Pemberi kerja yang dimaksud adalah:

a. orang pribadi, 

b. badan, atau

c. cabang, perwakilan, atau unit, yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Sedangkan objek pajak yang dipotong PPh 21 adalah semua jenis penghasilan yang disebutkan di atas (gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain) yang diterima oleh:

a. pegawai, yakni orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja secara lisan atau tertulis, sehingga kedua pihak terikat hubungan kerja.

b. bukan pegawai, yakni orang pribadi selain pegawai tetap atau tidak tetap yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan jasa yang dilakukan. Berdasarkan perintah atau permintaan pemberi kerja, di mana kedua pihak tidak terikat hubungan kerja.

Contoh: setiap tanggal penggajian, perusahaan menghitung berapa besar potongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima karyawan. Kemudian menyetorkan potongan pajak gaji tersebut ke negara.

2. Bendahara pemerintah

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, juga merupakan pemotong PPh 21.

Yang dimaksud bendahara adalah pemegang kas pemerintah, yakni bendahara pada pemerintah pusat. Termasuk institusi TNI/Polri, bendahara pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Objek pajak yang dipotong PPh 21 adalah semua jenis imbalan atau pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh: bendahara pemerintah memotong PPh 21 atas gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil setiap bulan.

3. Dana pensiun

Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun, merupakan pemotong PPh 21. Objek pajak PPh 21-nya adalah penghasilan berupa uang pensiun dan tabungan hari tua.

BP Jamsostek sebagai badan yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, diwajibkan memotong PPh 21 atas pembayaran tersebut. 

Contoh: karyawan yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dipotong PPh 21 bersifat final sebesar 5% untuk jumlah di atas Rp50 juta.

Baca Juga: Seputar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4. Badan yang membayar honorarium

Badan yang membayarkan honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan kegiatan, juga wajib memotong pajak PPh 21-nya. Objek pajak yang dipotong PPh 21 adalah imbalan atau pembayaran berupa:

a. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas, termasuk jasa tenaga ahli.

b. Honorarium atau pembayaran lain sehubungan dengan jasa atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak luar negeri (dipotong PPh 26).

c. Honorarium sebagai imbalan bagi peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.

Contoh: perusahaan yang membayarkan honorarium kepada tenaga ahli berhak memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut.

Baca Juga: Cara Menggunakan Kalkulator Pajak Gaji Karyawan

5. Penyelenggara kegiatan

Penyelenggara kegiatan yang merupakan pemotong PPh 21 meliputi orang pribadi, badan, badan pemerintah, organisasi, perkumpulan orang, atau lembaga, yang membayar imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Objek pajak yang dipotong PPh 21 adalah imbalan kegiatan berupa honorarium, hadiah, dan penghargaan, dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi yang terlibat dalam kegiatan.

Contoh: penyelenggara lomba atau kejuaraan memotong PPh 21 atas hadiah uang tunai yang diterima oleh pemenang.

Hitung otomatis potongan PPh 21

Jika kamu termasuk salah satu dari kelompok pemotong PPh 21 di atas, kamu dapat menghitung beban pajak penghasilan tersebut menggunakan Gadjian, aplikasi payroll berbasis web yang punya fitur hitung PPh 21 online yang efisien dan andal.

Fitur ini berupa kalkulator PPh 21 yang menghitung pajak karyawan secara otomatis, cepat, dan akurat. Perhitungan PPh 21 atas semua jenis penghasilan, baik gaji, tunjangan, honorarium, THR, maupun bonus, tidak lagi rumit bagi pengguna Gadjian.

Tak jadi soal apabila karyawan kamu mencapai ratusan orang, Gadjian bisa menyelesaikan perhitungan pajak penghasilan mereka dalam beberapa menit, sesuai dengan ketentuan hitung di peraturan pajak terbaru. 

Sebagai pembanding, jika dikerjakan dengan rumus manual di Excel, kamu akan menghabiskan waktu berjam-jam hingga berhari-hari. Selain itu, risiko human error juga cukup tinggi.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Software penggajian cloud ini menghitung komponen pendapatan karyawan dan menyusun slip gaji online, lengkap dengan potongan PPh 21-nya. Ini lebih praktis dan hemat, karena hanya dengan satu perangkat lunak, kamu bisa membereskan seluruh proses payroll dari a sampai z.

Gadjian dapat menghitung PPh 21 dengan metode gross, gross up, dan nett. Di mana sesuai kebijakan perusahaan dalam pembebanan PPh 21, apakah ditanggung karyawan sebagai wajib pajak atau ditanggung perusahaan.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Metode Gross up dan Nett yang Benar

Tak hanya menghitung PPh 21, aplikasi HRIS cloud ini juga menyediakan bukti potong 1721 A1 karyawan tetap dan juga bukti potong tidak final untuk karyawan tidak tetap dan bukan pegawai. Kamu tidak perlu repot membuat dan mengisi form bukti potong sendiri.

Data pemotongan pajak penghasilan karyawan juga tersedia dalam file CSV yang langsung dapat diimpor di e-SPT. Hal ini untuk memudahkan perusahaan dalam pelaporan PPh 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya