Perbedaan Objek PPh 21, PPh 21/26, dan PPh 23 – Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, ada beberapa jenis PPh, antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh 25, dan PPh 29. Masing-masing memiliki objek pajak yang berbeda.
Kali ini, kita akan membahas perbedaan objek PPh 21, PPh 21/26, dan PPh 23.
PPh 21
PPh 21 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Yang dimaksud wajib pajak orang pribadi dalam negeri meliputi:
a. Pegawai
b. Penerima uang pesangon, pensiun/uang manfaat pensiun, tunjangan/jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
c. Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, konsultan, penilai, aktuaris), seniman, olahragawan, penceramah, pengarang, agen iklan, dan sebagainya.
d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap pegawai tetap
e. Mantan pegawai
f. Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Metode Gross up dan Nett yang Benar
Sedangkan jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 21 adalah:
a. Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b. Penghasilan yang diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan tunjangan hari tua;
d. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis;
g. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama;
h. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur, yang diterima mantan pegawai;
i. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai
Terdapat pengecualian objek pajak penghasilan PPh 21 seperti disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak RI No PER-16/PJ/2016. Berikut ini tidak termasuk penghasilan dipotong PPh 21:
a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah;
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
e. Beasiswa
PPh 21/26
Pajak penghasilan PPh 21/26 dikenakan terhadap gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Perbedaan PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 26 adalah subjek pajaknya. PPh 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi subjek pajak dalam negeri, misalnya karyawan WNI, pegawai negeri, dan penerima pensiun.
Orang pribadi subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia, contohnya pekerja asing (WNA) dalam waktu tidak lebih dari 183 hari dan tidak memiliki NPWP, bukan wajib pajak PPh 21, melainkan wajib pajak PPh 26.
Objek PPh 21/26 adalah:
a. Gaji/upah
b. Tunjangan
c. Honorarium
d. Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lain.
Tarif PPh 21 adalah tarif UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP):
a. PKP sampai dengan Rp60 juta, tarif 5%
b. PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif 15%
c. PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif 25%
d. PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif 30%
e. PKP di atas Rp5 miliar, tarif 35%
Sedangkan tarif PPh 26 adalah 20% atau sesuai tax treaty Indonesia dengan negara asal subjek pajak. Tarif PPh 26 dikenakan atas penghasilan bruto.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 26 : Perhitungan dan Simulasinya
PPh 23
PPh 23 dikenakan terhadap penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Atau, PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang muncul karena transaksi antara pihak penyedia jasa sebagai penerima penghasilan dan pihak pengguna jasa sebagai pemberi penghasilan.
Subjek PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan bentuk usaha tetap (BUT). Sedangkan objek pajak PPh 23 adalah:
a. Dividen
b. Bunga
c. Royalti
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
e. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
f. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21.
Ada 62 jenis jasa yang termasuk objek pajak PPh 23, seperti akuntansi, hukum, arsitektur, perencanaan kota, perancang, instalasi listrik/mesin, hingga internet.
Tarif PPh 23 ada dua macam, yaitu:
a. 15% atas jumlah bruto dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya;
b. 2% atas sewa, penghasilan sehubungan penggunaan harta, imbalan lain sehubungan dengan jasa.
Aplikasi hitung PPh 21/26
Untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pasal 26, kamu bisa menggunakan HR software Gadjian, aplikasi penggajian yang memiliki fitur PPh 21/26 online terbaik.
Fitur ini menghitung otomatis PPh 21 pegawai, bukan pegawai, dan tenaga ahli, serta PPh 26 untuk karyawan asing berdasarkan tarif normal dan tarif tax treaty. Kamu tak perlu pusing menghitung PPh karyawan, sebab kalkulator pajak Gadjian yang akan menyelesaikan perhitungan PPh 21/26.
Dengan memasukkan data pajak dan menyimpannya di aplikasi, seperti status NPWP, status PTKP, besaran gaji, tunjangan, dan pendapatan lain-lain, pajak PPh 21 akan terhitung otomatis di slip gaji karyawan setiap bulan.
Tinggalkan cara konvensional menghitung PPh 21/26 dengan rumus Excel yang memakan waktu. Belum lagi prosesnya bertingkat dan merepotkan, di mana kamu harus menghitung PPh 21-nya dulu, baru menyusun slip gaji. Kualitas pekerjaan ini sangat bergantung pada kemampuan dan ketelitian admin.
Sistem payroll Gadjian menghitung setiap komponen pendapatan karyawan, dari gaji, tunjangan, lembur, THR, hingga bonus karyawan, termasuk menghitung pajaknya. Jadi, aplikasi cloud ini melakukan tiga pekerjaan sekaligus, yakni menghitung komponen gaji, memotong PPh 21-nya, dan menyusun slip gaji online.
Kamu bisa menyetel metode hitung PPh 21, apakah pajak karyawan akan dihitung gross, gross up, atau nett. Gadjian mengakomodasi perhitungan PPh 21 di perusahaan yang memberikan tunjangan pajak, menanggung pajak, maupun tidak menanggung pajak karyawan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan yang Mulai atau Berhenti Bekerja Tengah Tahun
Jika perusahaan akan memberikan tunjangan PPh 21 sebesar pajak yang akan dipotong, maka tak perlu repot menghitungnya dengan rumus manual. Pilih metode gross up, dan aplikasi akan menghitung otomatis tunjangan PPh 21 yang harus ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan.
Yuk, daftar berlangganan software berbasis web Gadjian sekarang dan nikmati pengalaman menghitung gaji dan pajak karyawan lebih mudah dan praktis.
Sumber
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.