Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/20151, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang sehubungan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Saat ini, pajak penghasilan karyawan dapat dihitung dengan dua metode, yakni gross dan gross up. Kedua cara menghitung PPh 21 itu diperbolehkan dan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 20162 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26.
Kamu dapat memilih salah satu metode perhitungan PPh 21 sesuai dengan kebijakan remunerasi yang diterapkan perusahaan. Cara hitung pajak karyawan ini ditentukan berdasarkan siapa yang menanggung pajak PPh 21 karyawan, apakah pemberi kerja (perusahaan) atau pekerja sendiri.
PPh 21 gross
Metode gross digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan yang ditanggung sendiri oleh karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi, di mana besaran PPh 21 mengurangi gaji karyawan setiap bulan. Perusahaan sebagai pemberi kerja tidak menanggung pajak PPh 21 karyawan.
Gaji yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan kotor yang belum dikurangi pajak. Sedangkan gaji bersih (take home pay) yang diterima karyawan merupakan penghasilan yang telah dipotong PPh 21.
Gaji bersih (THP) = Gaji – PPh 21
Misalnya, dalam perjanjian kerja, di bagian hak karyawan disebutkan gaji karyawan Rp10.000.000. Namun saat penggajian, karyawan hanya menerima Rp9.750.000 setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp250.000.
PPh 21 gross up
Metode gross up digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji. Namun, perusahaan memberikan tunjangan pajak yang ditambahkan ke dalam penghasilan bruto karyawan sebesar PPh 21 yang akan dipotong dari gaji.
Gaji kotor yang dibayarkan kepada karyawan lebih besar dari yang dijanjikan perusahaan, karena ada penambahan tunjangan pajak. Sedangkan, gaji bersih yang diterima karyawan sama dengan nominal yang dijanjikan meski slip gaji dipotong PPh 21.
Gaji bersih (THP) = Gaji + tunjangan PPh 21 – PPh 21
Misalnya, karyawan dijanjikan gaji Rp10.000.000, perusahaan membayar karyawan Rp10.294.117, karena ditambah tunjangan PPh 21 sebesar Rp294.117. Sedangkan THP yang diterima karyawan di slip gaji tetap Rp10.000.000, setelah dipotong pajak Rp294.117.
PPh 21 nett
Baca Artikel Terbaru: Apakah Metode Nett PPh 21 Masih Berlaku?
Metode nett digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan yang ditanggung perusahaan melalui subsidi pajak. Slip gaji karyawan tidak dipotong PPh 21, sehingga karyawan menerima gaji bersih utuh.
Berbeda dengan tunjangan PPh 21 gross up, subsidi PPh 21 dalam perhitungan nett tidak termasuk penghasilan bagi karyawan, sehingga tidak menambah penghasilan bruto. Subsidi pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak, merupakan bentuk kenikmatan yang bukan objek pajak penghasilan.
Gaji bersih (THP) = Gaji
Contoh, jika karyawan dijanjikan gaji Rp10.000.000, maka gaji yang dibayarkan perusahaan Rp10.000.00, dan gaji yang diterima karyawan juga Rp10.000.000 tanpa potongan pajak.
Saat ini, metode nett sudah tidak berlaku lagi, dapat di lihat pada pilihan skema perhitungan di website kalkulator pajak DJP.
PPh 21 mix
Pada praktiknya, ada perusahaan yang menerapkan kombinasi dari metode hitung PPh 21 di atas. Salah satu pertimbangannya adalah untuk membagi tanggungan pajak karyawan oleh perusahaan dan karyawan.
Metode mix ini bisa merupakan kombinasi dari gross up dan gross. Misalnya, untuk penghasilan yang sifatnya teratur seperti gaji bulanan ditanggung perusahaan (gross up) sedangkan untuk penghasilan tidak teratur seperti bonus dan komisi ditanggung karyawan (gross).
Namun, secara implisit pemerintah tidak menyarankan perusahaan untuk menerapkan metode mix untuk perhitungan PPh 21 karyawan mereka. Pada kalkulator pajak DJP, perusahaan akan diminta untuk memilih salah satu metode diantara gross dan gross up, begitu pun juga pada sistem Coretax terbaru.
Baca Juga: Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax dan Membuat Bukti Potong
Metode hitung PPh 21 di payroll Gadjian
Aplikasi payroll Gadjian menyediakan dua metode PPh 21 di atas: gross dan gross up sesuai aturan pemerintah terbaru di tahun 2024.
Contohnya, kamu dapat menerapkan metode gross untuk pajak karyawan kontrak PKWT atau metode gross up atau nett untuk pajak karyawan PKWTT. Caranya cukup mudah, tinggal masuk ke menu Personalia dan sub-menu Karir & Remunerasi.
Pada kolom Non-remunerasi, kamu dapat melakukan pengaturan dengan memilih status karyawan (Karyawan Tetap Percobaan / Karyawan Tetap Permanen / Karyawan PKWT / Karyawan Lepas).
Kemudian, pilih juga metode perhitungan pajak yang akan diterapkan untuk karyawan bersangkutan (Gross / Gross Up).
Pada contoh di atas, PPh 21 untuk staf HRD yang berstatus karyawan tetap percobaan menggunakan metode gross up atau pajak ditanggung perusahaan.
Ini berarti, dalam satu perusahaan, kamu hanya bisa menerapkan satu metode hitung PPh 21, jika ingin menerapkan dua metode, maka sifatnya pergantian. Misal, bulan Januari-Mei menggunakan metode gross, lalu di bulan Juni-Desember beralih ke metode gross up.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Gross Up 2025
Cloud payroll solusi penggajian & PPh 21
Selain metode hitung pajak dapat diatur dan disesuaikan seperti di atas, keunggulan lain fitur hitung PPh 21 online di Gadjian adalah lebih minim kesalahan dibandingkan sistem hitung dengan rumus manual di Excel. Sebab, aplikasi menjalankan proses hitung yang akurat berdasarkan data yang dimasukkan.
Misalnya, kamu bisa mengatur jenis-jenis pendapatan yang dikenai PPh 21 dan yang tidak. Untuk jenis pendapatan yang diatur tidak kena PPh 21, secara otomatis tidak akan dipotong pajak penghasilan oleh kalkulator PPh 21 Gadjian.
Proses ini tidak bisa menggunakan spreadsheet, karena kamu mesti memilah pendapatan dan menghitung pajaknya manual.
Dengan Gadjian, PPh 21 THR/bonus terhitung otomatis menggunakan metode TER/Progresif seperti gambar di bawah.
Gadjian adalah solusi penggajian dan PPh 21 terbaik di Indonesia yang memiliki beragam fitur penggajian dan administrasi karyawan. Aplikasi ini dapat membantu perusahaan kamu lebih efisien dan hemat biaya kelola personalia.
Sumber