Dapat Surat Teguran Pajak? Berikut Saran dari DJP

Surat Teguran Pajak

Apabila karyawan selaku wajib pajak mendapatkan surat teguran dari DJP pasti akan merasa bingung dan cemas pada awalnya. Karena mereka tidak paham apa yang harus dilakukan dan apa yang akan dihadapi. Padahal surat teguran yang diberikan kantor pajak hanyalah bentuk komunikasi awal antara wajib pajak dan DJP.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, surat teguran merupakan sarana berupa dokumen dari DJP untuk menginformasikan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan.

Selain itu menurut PMK No. 189 Tahun 2020, surat teguran merupakan salah satu tindakan penagihan pajak yang dilakukan otoritas karena WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar.

Baca Juga: Berapa Pajak Jualan Online Menurut Aturan Terbaru?

3 langkah yang dapat dilakukan jika menerima surat dari DJP

Pertama, silahkan laporkan kewajiban pajak yang belum dilaksanakan seperti SPT tahunan. Kadang kita lupa untuk melaporkan kewajiban pajak sehingga DJP memberikan surat teguran agar kita segera melaporkannya.

Kedua, datang langsung ke KPP. Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi atau menanyakan tindakan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan isi surat tersebut. Surat teguran tidak otomatis menuntut wajib pajak untuk membayar pajak. 

Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan maka dapat mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Status ini akan membuat wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Ketiga, jika tidak ada waktu untuk pergi ke KPP maka Anda dapat menghubungi KPP melalui telepon yang dapat dicari dalam situs resmi DJP.

Penerbitan surat teguran merupakan salah satu indikator kerja bagi seorang AR pada setiap unit DJP. Jadi surat teguran merupakan proses yang normal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jadi jangan panik dulu jika dapat surat cinta dari DJP ya.

Baca Juga: Sanksi Bagi Wajib Pajak Apabila Telat dan Tidak Lapor SPT

Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar keuangan maupun perpajakan, Anda dapat klik di sini. Anda juga dapat berkonsultasi seputar keuangan dan perpajakan dengan tim SNI Consulting untuk masalah laporan keuangan dan perpajakan perusahaan Anda.

Namun jika anda mempunyai kendala dalam administrasi karyawan, payroll hingga BPJS karyawan silahkan berkonsultasi dengan tim Gadjian. Gadjian merupakan payroll software terbaik di Indonesia yang mampu mengelola administrasi karyawan mulai dari data karyawan, perhitungan BPJS, payroll gaji, lembur bahkan THR yang dilakukan secara otomatis dalam satu akun. Informasi biaya langganan Gadjian bisa dicek di sini.

Sumber

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. JDIH Kemenkeu.

PMK No. 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. JDIH Kemenkeu.

Baca Juga Artikel Lainnya