Aturan perhitungan pesangon PHK karyawan mengalami perubahan sejak terbitnya UU Cipta Kerja Lama No 11/2020, hingga Perppu Cipta Kerja yang sekarang telah disahkan menjadi UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Ketentuan besaran uang pesangon masih sama, tetapi faktor kalinya menjadi lebih kecil.
Jika di UU Ketenagakerjaan No 13/2003 uang pesangon yang dibayarkan paling sedikit adalah 1 kali ketentuan, maka kini menurut aturan pesangon UU Cipta Kerja Terbaru pengusaha bisa membayar 0,5 kali ketentuan dalam kasus PHK dengan alasan tertentu.
Perlu diketahui bahwa, PHK tidak hanya soal pemecatan, simak ulasan berikut ini.
Hak karyawan PHK
Ada empat jenis hak karyawan yang dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu:
- uang pesangon;
- uang penghargaan masa kerja (UPMK);
- uang penggantian hak (UPH);
- dan uang pisah;
Pembayaran hak tersebut tergantung pada jenis PHK dan alasannya. Ada karyawan yang menerima pesangon, UPMK, dan UPH, tetapi ada juga yang hanya menerima uang pisah dan UPH.
Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja
Besaran uang pesangon PHK 2024 dan UPMK terbaru diatur dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja Terbaru, seperti dirangkum dalam tabel berikut ini.
Faktor pengali pesangon PHK
Perhitungan uang pesangon dan UPMK menggunakan faktor pengali yang didasarkan pada alasan PHK. Faktor pengali ini diatur dalam PP 35/2021 sebagai berikut:
1. Pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena:
- Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
- Melakukan efisiensi karena mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun;
- Tutupnya perusahaan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Di mana perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;
- Kondisi perusahaan pailit;
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
2. Pesangon 0,75 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
3. Pesangon 1 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena:
- Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
- Pengambilalihan perusahaan;
- Melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian;
- Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian;
- Kondisi perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian;
- Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).
4. Pesangon 1,75 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
5. Pesangon 2 kali ketentuan, UPMK, dan UPH untuk PHK karena:
- Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan;
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Berikut tabel faktor pengali pesangon PHK dan UPMK berdasarkan alasannya:
Jenis PHK tanpa pesangon
Perlu diketahui juga bahwa tidak setiap pengakhiran hubungan kerja PKWTT menimbulkan hak pesangon bagi karyawan. Ada beberapa jenis PHK tanpa pesangon yang juga diatur dalam PP 35/2021.
Untuk PHK karena alasan berikut, karyawan hanya berhak atas UPH dan uang pisah:
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dimaksud Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya);
- Jika pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan;
- Pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah.
Sesuai ketentuan perundang-undangan di atas, hak karyawan resign hanya UPH dan uang pisah. Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila tidak diatur, maka perhitungan uang pisah sama seperti perhitungan UPMK.
Baca Juga: Daftar Pertanyaan Karyawan yang Akan Resign dan Cara Menjawabnya
Dasar perhitungan pesangon
Ketentuan dasar perhitungan pesangon terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 45 tentang perubahan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari.
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
- Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Contoh perhitungan pesangon
a) Tono terkena PHK karena perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Ia telah bekerja selama 10 tahun dengan gaji terakhir Rp12.000.000, maka perhitungan nilai pesangon dan UPMK yang seharusnya diterima seperti berikut:
Alasan PHK: Perusahaan bangkrut | ||||
Masa kerja: 10 tahun | ||||
Gaji terakhir: Rp12,000,000 | ||||
Hak | PMTK | Nilai | Perhitungan | Kompensasi |
Pesangon | 0,5 x | 9 bulan upah | 0,5 x 9 x Rp12,000,000 | Rp54,000,000 |
UPMK | 1 x | 4 bulan upah | 1 x 4 x Rp12,000,000 | Rp48,000,000 |
Jumlah kompensasi PHK | Rp102,000,000 |
b) Sendy terdampak PHK karena perusahaan melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan tujuannya untuk mencegah kerugian. Jika Sendy telah bekerja selama 7 tahun dengan gaji terakhir Rp10.000.000, maka perhitungan pesangon dan UPMK Sendy seperti berikut:
Alasan PHK: Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian | ||||
Masa kerja: 7 tahun | ||||
Gaji terakhir: Rp10,000,000 | ||||
Hak | PMTK | Nilai | Perhitungan | Kompensasi |
Pesangon | 1 x | 6 bulan upah | 1 x 6 x Rp10,000,000 | Rp60,000,000 |
UPMK | 1 x | 2 bulan upah | 1 x 2 x Rp10,000,000 | Rp20,000,000 |
Jumlah kompensasi PHK | Rp80,000,000 |
Untuk informasi tambahan, pesangon dan UPMK termasuk penghasilan karyawan, sehingga perusahaan wajib memotong PPh 21 atas kompensasi PHK yang diterima oleh karyawan bersangkutan. Pajak PPh 21 pesangon bersifat final dan menggunakan tarif PP No 68 Tahun 2009.
Tetapi, apabila pesangon dan UPMK dibayarkan bertahap dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perhitungannya menggunakan tarif PPh yang tercantum dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Perhitungan Tarif Pajak PPh 21 TER dan Progresif
Aplikasi hitung gaji dan slip gaji online
Menghitung pesangon dan UPMK karyawan harus dilakukan secara teliti, apalagi dalam menghitung penggajian karyawan. Perusahaan dapat melakukan perhitungan gaji/upah secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi dengan HR payroll software Gadjian yang efisien dan andal dengan berbagai fitur.
Gadjian adalah aplikasi penggajian cloud yang memiliki kalkulator hitung gaji online untuk menghitung gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, uang lembur, bonus, THR, BPJS, pajak PPh 21, dan menyusun semua komponen penghasilan ke dalam slip gaji online karyawan.
Penggajian online merupakan metode paling efisien, karena menerapkan otomatisasi proses hitung dan data real-time. Penggunaan aplikasi payroll bukan hanya menyingkat waktu kerja Anda, tetapi juga akan meminimalkan risiko kesalahan.
Baca Juga: Pertanyaan UU Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Data penggajian pun tersimpan rapi di server cloud dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Selain lebih aman, Anda juga tidak perlu repot membuat database di storage lokal komputer kantor.
Selain fitur hitung gaji, software as a service (SaaS) Gadjian juga memiliki fitur analisis data yang menyediakan informasi demografi, tingkat absensi, produktivitas, remunerasi, hingga masa kerja karyawan. Jadi, Anda bisa menghitung uang pesangon PKWTT atau uang kompensasi PKWT lebih mudah menggunakan data yang tersedia di sini.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa UP, UMP, THT, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus. JDIH Kemenkeu.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kemenkeu.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.