Peraturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak

Cuti Menikah

Cuti menikah termasuk cuti penting, yakni izin tidak bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan atau kepentingan tertentu. Dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, ada 5 jenis alasan cuti penting, yaitu menikah, melahirkan atau keguguran, menikahkan anak, mengkhitankan atau membaptiskan anak, dan anggota keluarga serumah meninggal dunia. 

Aturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak membedakan hak cuti karyawan swasta PKWTT maupun PKWT. Artinya hak dan aturan cuti menikah berlaku sama untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak. 

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang mensyaratkan karyawan PKWT tidak menikah selama masa kontrak?

Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Larangan Menikah Selama Kontrak PKWT

Cuti Menikah
Peraturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak | Gadjian

UU Ketenagakerjaan maupun revisinya melalui UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang mencantumkan larangan karyawan menikah selama masa kontrak PKWT. 

Karena itu, perjanjian kerja yang memasukkan larangan menikah sebagai salah satu syarat bekerja, tidak memiliki landasan hukum dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 54 menerangkan bahwa ketentuan syarat-syarat kerja dalam perjanjian kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengusaha yang tidak memberi izin cuti menikah atau tidak membayar upah cuti, menurut UU, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Menikah merupakan hak dasar setiap orang, termasuk karyawan. Itu sebabnya, karyawan tidak bisa diberhentikan (PHK) karena alasan menikah. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang merevisi Pasal 153 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagakerjaan:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja/buruh dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

Apabila perusahaan melakukan PHK karena alasan tersebut di atas, maka batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak

Berikut ini aturan cuti karyawan kontrak yang ingin mengajukan izin tidak bekerja karena alasan menikah:

  1. Diberikan untuk 3 hari dan dibayarkan upahnya. Namun, apabila perusahaan punya aturan cuti menikah yang lebih baik, maka aturan itu boleh diterapkan.
  2. Karyawan boleh mengambil cuti menikah dan cuti tahunan sekaligus agar mendapatkan libur lebih lama untuk mengurus persiapan pernikahan selama disetujui atasan.
  3. Meski tidak disebutkan dalam UU, dalam praktik umum, cuti menikah hanya diberikan sekali seumur hidup dan hanya berlaku untuk pernikahan pertama yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
  4. Pengaturan pelaksanaan ketentuan cuti menikah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga: Ketentuan Cuti Tidak Berbayar di UU

Cuti Menikah dan Cuti Tahunan

Bagaimana jika karyawan kontrak ingin mengajukan cuti menikah, sementara ia belum mendapat hak cuti tahunan karena belum bekerja 12 bulan terus-menerus?

Ketentuan cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun, dan diberikan setelah karyawan bekerja 12 bulan terus-menerus. Sedangkan cuti pernikahan adalah 3 hari, dan dapat diberikan kapan pun untuk karyawan yang masih lajang dan akan menikah. Kedua cuti ini merupakan hak karyawan yang diberikan terpisah dan tidak saling terkait.

Cuti menikah tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Pun cuti tahunan tidak menghapus cuti menikah. Oleh karena itu, karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan karena belum bekerja 12 bulan terus-menerus, tetap dapat mengajukan cuti pernikahan.

Meskipun merupakan cuti berbayar, baik cuti tahunan dan cuti menikah tidak dapat diganti dengan uang. Cuti yang tidak diambil akan gugur atau hangus.

Aplikasi Cuti Online

Mengelola cuti, izin, dan sakit karyawan lebih praktis menggunakan aplikasi HRIS Gadjian dengan fitur cuti online, yaitu mekanisme cuti yang lebih ringkas, cepat, dan tanpa berbelit. Jika cuti konvensional menggunakan pengajuan tertulis di form kertas dengan proses yang memakan waktu. Maka proses cuti online menggunakan aplikasi digital paperless.

Karyawan mengajukan cuti/izin/sakit dari aplikasi dan atasan dapat menyetujuinya seketika melalui aplikasi. Karena Gadjian mendukung multi-approval, persetujuan cuti pun dapat dilakukan beberapa orang atasan secara bersamaan di aplikasi. 

Kelola Pengajuan dan Perhitungan Cuti Karyawan secara Online | Gadjian

Sistem di aplikasi akan menghitung cuti karyawan secara otomatis. Cuti tahunan yang disetujui akan langsung memotong saldo cuti karyawan pada saat itu juga. Jadi, data cuti karyawan di Gadjian otomatis diperbarui secara real-time, tidak perlu update manual.

Gadjian mengakomodasi periode cuti individu dan cuti bersama, termasuk sistem carry-forward yang mengakumulasi sisa cuti ke saldo cuti tahun berikutnya. 

Baca Juga: 5 Contoh Form Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui

Software as a Service (SaaS) Gadjian adalah aplikasi HR berbasis web yang memiliki aplikasi versi mobile GadjianKu untuk karyawan. GadjianKu dapat digunakan untuk mengajukan cuti/izin/sakit, memberikan ucapan selamat ulang tahun atau ucapan lekas sembuh, dan melihat slip gaji online.

Selain memudahkan proses administrasi cuti dan cek slip gaji dari genggaman. Fitur ala media sosial di GadjianKu dapat menjangkau karyawan millennial dan karyawan generasi Z, serta membuat mereka tetap terhubung. 

GadjianKu dapat diunduh di smartphone Android atau iOS dan digunakan gratis oleh karyawan setelah Anda mendaftar berlangganan Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya