Ketentuan Uang Pisah Resign dan Contoh Perhitungannya – Uang pisah karyawan resign merupakan salah satu hak pekerja yang statusnya antara ada dan tiada. Secara normatif, uang pisah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, karena aturannya kurang detail, tidak seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pada praktiknya tidak sedikit perusahaan yang mengabaikannya.
Ketentuan Uang Pisah Karyawan Resign
Hak karyawan resign memang tidak sama dengan hak karyawan yang diberhentikan (PHK) oleh pengusaha. Karyawan PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sedangkan karyawan resign hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah resign.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Pasal 50, yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Yang dimaksud uang penggantian hak adalah:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Syarat Uang Pisah
Seperti tercantum di Pasal 50 di atas, uang pisah diberikan apabila pengunduran diri karyawan memenuhi syarat. Sedangkan syarat pengunduran diri diatur dalam Pasal 36 huruf i, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah.
Problem Perselisihan Hak Uang Pisah
Sekalipun hak uang pisah disebutkan dalam aturan ketenagakerjaan, praktiknya masih “abu-abu”, sebab tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur perhitungan uang pisah secara definitif. Besaran uang pisah diserahkan ke perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Inilah yang kemudian menyebabkan perselisihan hak. Sumber masalahnya, sering kali perihal uang pisah ini tidak ditemukan dalam PK, PP, maupun PKB. Sehingga, seolah-olah tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan hak karyawan resign ini.
Padahal tidak demikian. Para praktisi sepakat bahwa uang pisah merupakan hak pekerja. Meskipun tidak tidak diatur dalam PK, PP, dan PKB, hal ini tidak otomatis menghilangkan hak pekerja atas uang pisah.
Pendapat itu diungkapkan mantan hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat 2006-2016 Juanda Pangaribuan dan mantan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat, seperti ditulis Hukumonline.
Selain itu, semua kasus perselisihan hak uang pisah di PHI berakhir dengan kemenangan gugatan pekerja, dan pengusaha diwajibkan membayar uang pisah meskipun hak itu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB. Biasanya, hakim PHI memutuskan uang pisah dihitung seperti menghitung uang penghargaan masa kerja.
Baca Juga: Dasar Perhitungan Masa Kerja Karyawan Perusahaan
Perhitungan Uang Pisah Resign
Jika putusan hakim PHI menetapkan perhitungan uang pisah sama dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) karyawan PHK, maka ketentuannya mengikuti UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, angka 44, tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dalam UU itu, besaran UPMK diatur sebagai berikut:
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap, yakni upah terakhir yang diterima oleh karyawan sebelum resign.
Dalam hal penghasilan karyawan dibayarkan harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari. Sedangkan apabila upah dibayarkan atas satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir. Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah minimum setempat.
Contoh cara menghitung uang pisah karyawan yang telah bekerja 5 tahun dan mengundurkan diri dengan gaji sebulan Rp7.000.000.
Uang pisah: 2 x Rp7.000.000 = Rp14.000.000
Uang Pisah Karyawan Kontrak
Perlu dicatat bahwa hak dan perhitungan uang pisah di atas berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Lalu, bagaimana jika karyawan kontrak resign sebelum PKWT berakhir? Apakah juga berhak atas uang pisah?
Karyawan PKWT tidak berhak atas uang pisah. Namun, mereka berhak memperoleh uang kompensasi berdasarkan masa kerja kontrak yang telah dijalani. Ketentuannya ada di Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021 berikut:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Perhitungan uang kompensasi adalah masa kerja/12 x upah sebulan.
Contoh, misalnya karyawan PKWT 1 tahun resign setelah bekerja 9 bulan. Maka uang kompensasi yang diperoleh adalah 3/4 upah sebulan.
Kelola Karyawan Kontrak Jadi Lebih Mudah
Gadjian adalah payroll software terbaik di Indonesia dengan fitur reminder kontrak kerja yang sangat praktis untuk mencegah kamu melewatkan batas akhir PKWT karyawan.
Reminder secara otomatis mengingatkan kamu 30 hari sebelum masa perjanjian kerja karyawan berakhir. Sehingga, kamu punya cukup waktu untuk menyiapkan kontrak baru, perpanjangan, atau menghitung uang kompensasi.
Fitur ini sangat berguna apabila kamu mempekerjakan banyak karyawan PKWT dengan masa kontrak yang berbeda-beda. Sebab, kamu tidak perlu membuka salinan kontrak kerja karyawan di lemari kantor hanya untuk mengetahui masa berakhirnya.
Menghitung gaji dan uang kompensasi? Gadjian ahlinya. Sistem penggajian ini memiliki kalkulator hitung online yang dapat menghitung otomatis setiap penghasilan karyawan, dari mulai gaji, tunjangan, THR, lembur, termasuk potongan pajaknya.
Baca Juga: Aturan THR Karyawan Kontrak Terbaru
Aplikasi ini juga menyimpan data masa kerja karyawan real-time, sehingga perhitungan apa pun yang menggunakan masa kerja karyawan, seperti THR dan uang kompensasi PKWT, hasilnya selalu akurat.
Ingin tahu efisiensi Gadjian mengelola administrasi HRD dan penggajian? Kamu bisa coba gratis atau mendaftar berlangganan aplikasi ini.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.