Hitungan Lembur Tanggal Merah Hari Raya Keagamaan – Saat libur Hari Raya Idulfitri dan hari libur keagamaan lainnya, tidak semua perusahaan tutup dan mengistirahatkan karyawan. Ada sejumlah sektor usaha yang tetap beroperasi seperti biasa atau justru menambah jam operasional mereka saat Lebaran.
Jika perusahaan kamu termasuk salah satunya, berarti kamu wajib mempekerjakan karyawan lembur pada hari raya keagamaan dan membayar upahnya. Untuk itu, kamu perlu tahu hitungan lembur tanggal merah bagi karyawan swasta.
Baca Juga: Rumus Menghitung Lembur Karyawan Terbaru
Dasar Hukum Lembur Tanggal Merah
Ketentuan yang membolehkan lembur pada tanggal merah tercantum di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. (Pasal 2)
Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (Pasal 4)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh. (Pasal 5)
Jadi, selama dilakukan dengan kesepakatan dan pengusaha membayar upah lembur, maka mempekerjakan karyawan di hari libur resmi tidak melanggar aturan.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Lembur Tanggal Merah
Perusahaan/sektor usaha dengan jenis dan sifat pekerjaan yang harus dijalankan terus menerus di bawah ini dapat mempekerjakan karyawan lembur tanggal merah, yakni pekerjaan yang berkaitan dengan:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan
- Lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Aturan Lembur Pemerintah di Tanggal Merah
Sebelum mempekerjakan karyawan lembur di tanggal merah, ketahui dulu aturan dasar lembur hari libur resmi menurut ketentuan terbaru di Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 yang diturunkan dari UU Cipta Kerja.
- Jika menerapkan 5 hari kerja 40 jam seminggu, waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi/istirahat mingguan adalah 12 jam.
- Apabila menerapkan 6 hari kerja 40 jam seminggu, waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi/istirahat mingguan adalah 11 jam. Jika tanggal merah jatuh di hari kerja terpendek, waktu kerja lembur maksimal adalah 9 jam.
- Kerja lembur wajib dilakukan dengan perintah tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui karyawan bersangkutan.
- Upah lembur dikecualikan dan tidak berlaku bagi karyawan golongan jabatan tertentu, yakni pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali perusahaan.
Baca Juga: Tanya Jawab Waktu Istirahat Kerja Menurut Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru
Perhitungan Uang Lembur pada Hari Libur
Perhitungan upah kerja lembur pada hari libur, termasuk lembur hari raya keagamaan, mengikuti ketentuan Pasal 31 PP No 35 Tahun 2021 berikut ini:
1. Lembur hari libur resmi/istirahat mingguan untuk 6 hari kerja 40 jam seminggu:
- Jika jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek:
- Jika jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
2. Lembur hari libur resmi/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja 40 jam seminggu:
- Jika jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Perhitungan upah lembur dengan rumus berikut:
Upah lembur = Jam lembur x Upah sejam
Rumus upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan, sehingga rumus di atas juga dapat ditulis seperti berikut:
Upah lembur = Jam lembur x 1/173 x Upah sebulan.
Ketentuan upah sebulan adalah upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila gaji karyawan terdiri dari dua komponen tersebut, maka upah sebagai dasar menghitung lembur adalah 100% upah. Dalam hal upah lebih rendah dari upah minimum, maka dasar perhitungannya menggunakan upah minimum.
Apabila komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Sedangkan jumlah upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75%, maka upah sebagai dasar menghitung lembur adalah 75% upah.
Untuk upah harian, upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (untuk 6 hari kerja) atau upah sehari dikalikan 21 (untuk 5 hari kerja). Sedangkan untuk upah satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Contoh Hitung Upah Lembur Tanggal Merah
Berikut ini contoh cara menghitung lemburan kerja tanggal merah:
1. Elsa bekerja di sebuah jaringan supermarket yang beroperasi terus-menerus. Waktu kerjanya adalah 6 hari 40 jam seminggu, dengan pola kerja shift. Pada libur Lebaran ia bekerja lembur seperti berikut:
- 2 Mei 2022 dari pukul 10.00 sampai 18.00
- 3 Mei 2022 dari pukul 10.00 sampai 21.00
Jika gaji Elsa Rp5.000.000, berapa uang lemburan yang ia terima?
Perhitungan lembur:
2. Erik merupakan pekerja di stasiun pengisian bahan bakar. Pada libur Lebaran 2 Mei 2022, ia bekerja lembur dari pukul 07.00 sampai 16.00. Jika gajinya sebulan Rp4.800.000, maka perhitungan lemburnya adalah:
Cara Praktis Hitung Lembur Karyawan
Selain cara manual di atas, kamu dapat menghitung lembur lebih mudah dan praktis menggunakan aplikasi payroll terbaik Gadjian yang memiliki fitur hitung lembur online. Fitur ini dapat menyelesaikan perhitungan upah lembur secara otomatis dengan kalkulator online sesuai dengan rumus hitung lembur di PP 35/2021.
Berdasarkan data jam lembur, upah lembur akan dihitung dan dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan karyawan. Sehingga, pada saat penggajian, upah lembur otomatis tercantum dalam slip gaji online karyawan bersangkutan, sudah termasuk pajak penghasilannya.
Akan lebih praktis lagi apabila kamu juga menggunakan aplikasi absensi online Hadirr yang terintegrasi dengan Gadjian. Selain memonitor dan mencatat kehadiran, mobile attendance ini punya fitur pencatat jam lembur karyawan. Kamu tinggal mengimpor data jam lembur tersebut ke Gadjian untuk dihitung upah lemburnya bersamaan perhitungan gaji, tunjangan, iuran BPJS, dan PPh 21 karyawan.
Baca Juga: Uang Lembur Diganti Insentif atau Hari Libur, Bolehkah?
Gadjian dan Hadirr adalah aplikasi dari Fatiha Sakti yang dirancang untuk membantu pekerjaan kamu agar lebih efisien. Kedua aplikasi ini mengotomatiskan tugas-tugas administratif HRD, dari pencatatan, perhitungan, hingga pembaruan data real-time.
Mau tahu lebih banyak manfaat dan efisiensi Gadjian dan Hadirr? Kamu bisa mendaftar berlangganan atau coba gratis dulu.
Sumber
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.