Contoh Bukti Potongan Pajak Penghasilan PPh 21

Potongan Pajak Penghasilan

Dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, karyawan membutuhkan bukti potongan pajak penghasilan dari perusahaan. Untuk itu, bukti potong PPh 21 sebaiknya dibagikan paling lambat tiga bulan sebelum batas akhir laporan SPT Tahunan orang pribadi 31 Maret, yakni pada awal Januari.

Cara membuat bukti potong PPh 21 tidaklah sulit. Formulir bukti potong PPh 21 karyawan dapat diunduh di situs ini, lalu diisi secara manual. 

Artikel Terbaru: 3 Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan

Jenis Bukti Potong PPh 21

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No 14 Tahun 2013, ada empat jenis formulir bukti potong yang masing-masing punya fungsi berbeda, yaitu:

  1. Formulir 1721 A1: bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap perusahaan swasta, pegawai BUMN/BUMD, penerima pensiun, dan penerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
  2. Formulir 1721 A2: bukti potong PPh 21 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, beserta pensiunan
  3. Formulir 1721 VI: bukti potong PPh 21 (tidak final)/PPh 26 untuk pegawai tidak tetap, tenaga kerja lepas, tenaga ahli, dan bukan pegawai.
  4. Formulir 1721 VII: bukti potong PPh 21 final, misalnya untuk uang pesangon, uang manfaat jaminan hari tua atau manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus.

Formulir 1721 A1

Formulir 1721 A1 diperuntukkan bagi pemotongan pajak pegawai tetap perusahaan. Dalam perpajakan, istilah “pegawai tetap” tidak mengacu pada status hubungan kerja atau perjanjian kerja, melainkan pada penghasilan.

Ketentuan di Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016 menyebutkan pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak (PKWT) yang menerima penghasilan teratur.

Sedangkan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta pemberi kerja. 

Selain pegawai tetap, pensiunan karyawan swasta yang menerima pembayaran uang pensiun atau tunjangan/jaminan hari tua secara berkala dan teratur, juga diberikan bukti potong pajak 1721 A1.

Contoh Bukti Potong 1721 A1

Secara garis besar, formulir bukti potong 1721 A1 terdiri atas tiga bagian, yaitu informasi mengenai identitas penerima penghasilan, rincian penghasilan dan perhitungan pajaknya, serta identitas pemotong pajak.

Formulir 1721 A1 dibuat sebanyak 2 lembar oleh pemotong pajak (perusahaan). Lembar pertama diberikan kepada pegawai sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan di SPT Tahunan. Sedangkan lembar kedua untuk pihak pemotong pajak.

Baca Juga: Cara Hitung SPT Pensiunan Karyawan Perusahaan

Berikut ini contoh formulir 1721 A1 dan cara mengisinya.

bukti potong 1721 a1
Contoh bukti potong 1721 A1 karyawan | Gadjian

1. Nomor

Bagian paling atas di formulir yang harus diisi adalah nomor bukti potong, dengan format 1.1-mm.yy-xxxxxxx.

Angka 1.1 merupakan kode bukti potong pegawai tetap, penerima pensiun, penerima jaminan/tunjangan hari tua berkala. Sedangkan mm diisi bulan/masa pajak, yy adalah tahun, dan xxxxxxx adalah nomor urut bukti potong. Nomor urut berlanjut selama tahun pajak, dan diulang dari 0000001 untuk tahun pajak yang baru.

Contoh di atas 1.1-12.21-0000001 berarti untuk masa pajak Desember 2021.

2. Masa perolehan penghasilan

Bagian mm-mm diisi bulan ke bulan di mana penghasilan diperoleh pegawai. Jika penghasilan diterima selama satu tahun pajak dari Januari sampai Desember, maka ditulis 01-12.

3. Identitas penerima penghasilan

Bagian ini diisi dengan data penerima penghasilan, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI, nama, alamat, jenis kelamin, jabatan, tanggungan keluarga/status PTKP, dan nomor paspor dan kode negara domisili bagi WNA.

potongan pajak penghasilan

4. Rincian penghasilan dan perhitungan PPh 21

Di bagian kode objek pajak, pilih dengan memberi tanda silang pada kode 21-100-01 untuk penghasilan pegawai tetap dan 21-100-02 untuk penghasilan penerima pensiun.

Baris no 1 sampai 7 diisi dengan komponen pendapatan pegawai yang menambah penghasilan bruto setahun, dari gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, dan seterusnya. Tunjangan BPJS bisa dimasukkan ke baris no 5 yaitu premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, sedangkan bonus dan THR ke baris no 7. Jumlah penghasilan bruto dimasukkan ke no 8. 

No 9 dan 10 adalah komponen pengurang penghasilan bruto, yaitu biaya jabatan/biaya pensiun serta iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar oleh pegawai. No 11 adalah jumlah pengurangan setahun.

Kemudian, PPh 21 terutang dapat dihitung dengan menerapkan ketentuan tarif PPh 21 wajib pajak orang pribadi. Hasilnya dimasukkan ke baris no 17.

potongan pajak penghasilan

5. Identitas pemotong

Pada bagian ini, informasi yang perlu dimasukkan adalah nama perusahaan sebagai pemotong pajak serta NPWP perusahaan. Masukkan juga tanggal bukti potong dibuat, dengan format dd-mm-yyyy, lalu bubuhkan tanda tangan dan stempel.

Membuat Bukti Potongan Pajak Penghasilan dengan Aplikasi

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Nah, selain mengisi dengan cara manual di atas, bukti potong juga bisa dibuat secara otomatis dengan Gadjian. Aplikasi payroll terbaik ini menyediakan bukti potong Form 1721-A1 secara online, dan langsung dapat digunakan oleh karyawan bersangkutan untuk lapor SPT 1721 A1.

Gadjian juga menyediakan file CSV data pegawai tetap, sehingga kamu tinggal mengimpor file tersebut ke e-SPT Masa Pajak PPh 21/26. Ini menjadi solusi bagi perusahaan yang punya banyak karyawan, karena tidak perlu membuat file CSV di Excel yang memakan waktu.

Fitur PPh 21/26 Online Gadjian juga membantu kerja HR/Finance lebih efisien, dengan menghitung potongan pajak penghasilan karyawan bulanan maupun tahunan, baik pajak atas penghasilan teratur (gaji, lembur, tunjangan tetap) maupun penghasilan tidak teratur (bonus, THR, gratifikasi, komisi, natura). 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di Aplikasi Gadjian

Fitur ini menyediakan tiga metode hitung PPh 21, yaitu gross, gross up, dan nett. Jadi, tidak perlu pusing apakah perusahaan kamu menerapkan tunjangan pajak atau tidak, PPh 21/26-nya tetap dapat dihitung dengan Gadjian.

Dengan Gadjian, kamu tidak memerlukan aplikasi payroll dan software pajak terpisah, sebab aplikasi cloud dari Fast 8 ini menggabungkan fungsi hitung gaji sekaligus hitung pajaknya dalam satu platform. Setiap penggajian, perhitungan penghasilan dan potongan PPh 21 otomatis akan muncul di slip gaji online karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

Perdirjen No. 14 Tahun 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa dan Bukti Potong PPh 21 dan/atau PPh 26. JDIH Kemenkeu.

Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.

Baca Juga Artikel Lainnya