Hubungan industrial (industrial relations) merupakan bidang spesialisasi HR yang membutuhkan keahlian dalam hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian konflik. Tak jarang bidang ini ditangani oleh profesional bersertifikasi dengan jabatan khusus. Contohnya, beberapa perusahaan memiliki jabatan “Manajer Hubungan Industrial”.
Pengertian Hubungan Industrial
Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Masalah yang tercakup dalam hubungan industrial antara lain perjanjian kerja, pengupahan, peraturan perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hak, mogok kerja, dan segala hal yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Contoh hubungan industrial di perusahaan adalah pembuatan perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, di mana perjanjian tersebut harus didasarkan pada ketentuan pemerintah dalam perundang-undangan mengenai PKWT dan PKWTT.
Baca Juga: 3 Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja
Peran Para Pihak dalam Hubungan Industrial
Seperti disebutkan di atas, hubungan industrial melibatkan tiga pihak, di mana masing-masing punya peran dan fungsinya seperti diatur dalam UU, yaitu:
- Pemerintah: menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Pekerja dan serikat pekerja: menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian, ikut memajukan perusahaan, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
- Pengusaha dan organisasi pengusaha: menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Sarana Hubungan Industrial
Hubungan industrial dilakukan melalui beberapa sarana, yaitu serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit atau tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 2 Tahun 2004 adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Jenis perselisihan hubungan industrial:
- Perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak salah satu pihak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Contoh perselisihan hak: seorang karyawan pada bulan pertama bekerja menolak menerima gaji dari perusahaan, karena besaran gaji tidak sesuai dengan yang disebutkan di perjanjian kerja.
- Perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.
Contoh: karyawan menolak perubahan peraturan perusahaan tentang penambahan jam kerja karyawan melebihi ketentuan pemerintah, namun tidak diperhitungkan sebagai lembur.
- Perselisihan PHK, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya, karyawan menggugat pengusaha yang melakukan PHK karena alasan efisiensi, padahal laporan keuangan menyatakan perusahaan menerima laba besar.
- Perselisihan antarserikat pekerja, yaitu perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban.
Baca Juga: Ketentuan Uang Kompensasi PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan diselesaikan melalui tiga cara, yaitu perundingan bipartit, perundingan tripartit, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
1. Perundingan bipartit
Perundingan ini merupakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan dua pihak yang berselisih, yaitu pekerja dan pengusaha. Penyelesaian perselisihan paling lama dilakukan 30 hari sejak perundingan. Kesepakatan wajib dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak melanjutkan musyawarah, maka salah satu atau kedua pihak dapat mencatatkan perselisihan ke instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti telah dilaksanakannya perundingan bipartit tanpa dicapai kesepakatan.
2. Perundingan tripartit
Perundingan ini melibatkan pihak ketiga, yaitu perwakilan pemerintah yang berasal dari instansi atau kementerian ketenagakerjaan. Ada tiga jenis perundingan tripartit yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
a. Mediasi: penyelesaian perselisihan antara karyawan dengan perusahaan melalui musyawarah yang melibatkan mediator sebagai penengah. Mediator berperan mendamaikan konflik dan mengupayakan kesepakatan, namun tidak dapat membuat putusan.
b. Konsiliasi: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan antarserikat pekerja satu perusahaan melalui musyawarah dengan melibatkan konsiliator netral sebagai penengah. Konsiliator hanya dapat memberikan anjuran tanpa membuat putusan.
c. Arbitrase: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan antarserikat pekerja satu perusahaan dengan melibatkan arbiter yang berwenang membuat putusan yang mengikat kedua pihak.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
PHI merupakan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengeluarkan putusan hukum yang mengikat pihak yang berselisih. Berdasarkan UU, PHI bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus:
a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
d. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja satu perusahaan.
Nah, itu tadi ringkasan mengenai hubungan industrial menurut aturan perundang-undangan. Salah satu yang perlu diperhatikan HR adalah perselisihan hak yang kerap terjadi di perusahaan, namun bukan karena perbedaan penafsiran, melainkan akibat pengelolaan administrasi yang buruk.
Misalnya, perhitungan gaji yang keliru, perhitungan uang lembur yang salah dan merugikan karyawan, atau pencatatan hak cuti yang tidak akurat. Ini sering terjadi di perusahaan yang menggunakan cara hitung manual.
Baca Juga: Pertanyaan Soal Aturan PHK Karyawan Terbaru
Saatnya Kelola Administrasi Karyawan dengan Lebih Praktis dan Akurat
Untuk menghindari konflik dengan karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll Gadjian yang memiliki sistem perhitungan dan pencatatan otomatis dan bebas error. Perhitungan gaji, pencatatan cuti, dan analisis kinerja karyawan dilakukan secara online dengan software HR cloud ini. Semua data tercatat real-time.
Gadjian menjadi andalan para HR untuk mengotomatiskan semua tugas administratif yang sifatnya rutin dan berulang, sehingga mereka memiliki waktu lebih banyak untuk menangani hal-hal yang lebih esensial, seperti strategi peningkatan kinerja, produktivitas, dan engagement karyawan.
Jadi, jika Anda masih pusing dengan urusan administrasi personalia setiap bulan, saatnya Anda beralih ke Gadjian. Anda bisa coba gratis dulu dengan akun demo selama 14 hari atau langsung daftar untuk berlangganan.