Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta – Berapa batas usia bekerja di perusahaan swasta? Atau pada usia berapa karyawan mulai berhenti bekerja menurut ketentuan perundang-undangan?
Kamu mungkin tidak pernah menemukan jawaban pasti dari pertanyaan tersebut. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memang tidak menyebutkan secara definitif ketentuan usia pensiun karyawan swasta.
Pada akhirnya, usia pensiun lebih banyak ditentukan atas dasar kesepakatan antara karyawan dan pengusaha. Praktiknya, tidak sedikit karyawan yang telah melebihi usia 55 tahun namun tetap memilih untuk bekerja dan pihak perusahaan pun tidak berkeberatan mempekerjakan mereka.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta
Tak perlu bingung, kamu dapat memilih salah satu acuan usia pensiun di bawah ini untuk karyawan kamu.
1. Berusia 55 Tahun
Aturan pensiun 55 tahun paling banyak diterapkan perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 beserta aturan turunannya, yakni Permenaker No 2 Tahun 1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun.
Namun, angka tersebut tidak mutlak. Artinya, apabila karyawan mencapai usia 55 tahun dan masih ingin tetap dipekerjakan oleh pengusaha, maka batas maksimum usia bekerja menjadi 60 tahun.
2. Berusia 56 Tahun
Ketentuan usia pensiun karyawan 56 tahun terdapat dalam PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Memang peraturan ini tidak menyebutkan definisi usia pensiun yang menandai akhir masa kerja karyawan di perusahaan, namun usia pensiun yang dimaksud adalah terkait dengan pencairan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Kemudian Pasal 22 ayat (1) menegaskan kembali bahwa manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
3. Berusia 58 Tahun
Angka ini merujuk pada ketentuan dalam PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jamin Pensiun (JP). Pasal 15 menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Nah, jika pada 1 Januari 2019 usia pensiun ditetapkan 57 tahun, maka dengan mengikuti deret hitung di atas, per 1 Januari 2022 usia pensiun bertambah lagi 1 tahun, sehingga menjadi 58 tahun. Usia pensiun maksimum bagi peserta Jaminan Pensiun BPJS, yakni 65 tahun, akan tercapai pada tahun 2043.
Baca Juga: Potongan Slip Gaji Karyawan Bagian 3: Jaminan Hari Tua (JHT)
Berdasarkan Kesepakatan
Penetapan usia pensiun karyawan berdasarkan kesepakatan merupakan best practice dari pelaksanaan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Ketentuan Pasal 151 A yang disisipkan melalui UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, menyatakan bahwa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja dalam hal:
1. | Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri |
2. | Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT |
3. | Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
4. | Pekerja meninggal dunia. |
Dari ketentuan di atas, cukup jelas bahwa usia pensiun karyawan diatur berdasarkan kesepakatan di perjanjian kerja atau ditetapkan melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jadi, tidak ada pelanggaran aturan hukum apabila usia pensiun di perusahaan kamu 55, 56, 58, atau 60 tahun selama hal itu diatur dan disepakati bersama.
Usia Pensiun BPJS
Mengapa kamu juga perlu tahu usia pensiun versi BPJS? Jawabannya tak lain karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki program untuk masa pensiun karyawan swasta, yakni JHT dan JP. Program tersebut memberikan manfaat kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun atau tidak lagi produktif.
Jika karyawan kamu menjadi peserta JHT dan JP, maka mereka dapat mengajukan klaim saldo tabungan JHT pada usia 56 tahun. Mereka juga akan mendapatkan uang bulanan JP saat memasuki usia 58 tahun dan telah berhenti bekerja.
Untuk mendapatkan manfaat program tersebut, maka perusahaan dan karyawan wajib membayar iuran premi BPJS setiap bulan secara teratur. Iuran JHT ditetapkan 5,7% dari upah, di mana perusahaan memberikan tunjangan 3,7% dan karyawan membayar 2%. Sedangkan iuran JP adalah 3%, yang ditanggung perusahaan 2% dan karyawan 1%.
Hitung Iuran BPJS Online di Gadjian
Untuk mengelola BPJS karyawan, kamu bisa menggunakan aplikasi HRIS Indonesia Gadjian yang memiliki fitur BPJS Online. Dengan fitur ini, proses hitung premi BPJS dilakukan secara otomatis dan langsung muncul sebagai komponen slip gaji online karyawan, baik di kolom penghasilan maupun potongan.
Selain menghitung premi jaminan sosial tenaga kerja, Gadjian juga memudahkan kamu dalam pelaporan SIPP BPJS. Aplikasi ini menyediakan file yang siap diunggah ke SIPP Online, sehingga kamu tidak perlu mengunduh template dan mengisinya.
Baca Juga: Seputar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan BPJS merupakan bagian dari proses payroll di Gadjian. Software penggajian terbaik ini dapat menghitung semua komponen gaji karyawan secara akurat dan minim risiko kesalahan, dari mulai hitung gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, lembur, bonus, THR, BPJS, hingga pajak PPh 21 karyawan.
Selain kemudahan kelola payroll, keuntungan lain menggunakan Gadjian adalah membantu meningkatkan efisiensi perusahaan. Banyak pengguna aplikasi ini yang melaporkan penghematan biaya kelola administrasi personalia hingga puluhan juta rupiah setahun.
Mau coba efisiensi Gadjian? Yuk, daftar aplikasi ini sekarang.
Sumber
UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. JDIH Kemenkeu.
Permenaker No. 2 Tahun 1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun. JDIH Kemnaker.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. JDIH Kemnaker.
PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. JDIH Kemnaker.