Tips Mempersiapkan Pensiun Karyawan Swasta – Masa pensiun bukanlah fase hidup yang mudah. Banyak pensiunan mengalami post-power syndrome karena kehilangan jabatan, pengaruh, dan penghasilan besar, yang kerap membuat mereka stres, cemas, tidak bahagia, dan ujungnya sakit-sakitan.
Karena itu, persiapan masa pensiun bukan semata soal memastikan keamanan finansial di hari tua, tetapi tak kalah penting juga membangun kesiapan mental menjelang usia tidak produktif.
Untuk membantu karyawan mempersiapkan masa pensiun mereka, kamu bisa menawarkan program masa persiapan pensiun (MPP). Program ini dapat dilakukan melalui berbagai pelatihan untuk mengantisipasi dampak psikologis, menjaga kebugaran dan kesehatan, mengelola keuangan, hingga merintis kewirausahaan.
Baca Juga: Seputar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Tips Mempersiapkan Pensiun
Kamu dapat membantu persiapan menghadapi masa pensiun karyawan swasta di tahun-tahun akhir dari masa kerja mereka dengan beberapa tips berikut ini:
1. Ketahui batas usia pensiun karyawan
Jika mengacu pada Pasal 15 PP No 45 Tahun 20151 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun pada 2015. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, setiap 3 tahun, usia pensiun bertambah 1 tahun hingga mencapai usia pensiun 65 tahun. Dengan ketentuan ini, usia pensiun pada 2022 ini adalah 58 tahun.
Dengan mengetahui batas usia pensiun, kamu dapat mengenali siapa saja yang akan segera meninggalkan jabatan di perusahaan. Ini tidak hanya membantu menyusun MPP, tetapi juga memudahkan perencanaan pergantian jabatan.
Agar mudah membuat daftar calon pensiun, kamu bisa menggunakan aplikasi HR Gadjian yang memiliki fitur analisis karyawan yang menyajikan data real-time demografi karyawan, termasuk masa kerja dan usia karyawan.
2. Membantu perencanaan keuangan
Tips kedua adalah membantu karyawan merencanakan keuangan masa depan. Jika karyawan ingin berinvestasi, maka kamu perlu memberikan pelatihan tentang jenis-jenis investasi yang aman dan dapat dinikmati hasilnya di hari tua. Atau, jika calon pensiunan ingin berbisnis, kamu juga bisa membantu menyediakan pelatihan kewirausahaan bagi mereka.
3. Membantu karyawan membangun koneksi
Apabila karyawan merupakan pekerja yang memiliki keahlian profesional, dan ingin tetap aktif mengisi masa tuanya dengan kegiatan yang berhubungan dengan profesi mereka, kamu juga dapat membantu mereka membangun koneksi yang relevan. Karyawan tipe ini bisa menjadi konsultan, pelatih, pembicara, dan motivator di masa tuanya.
Baca Juga: Wajibkah Perusahaan Memberikan Uang Pisah Karyawan Resign?
4. Menjelaskan hak-hak pensiun
Hal penting yang ingin diketahui karyawan dalam persiapan menjelang pensiun adalah hak apa saja yang akan mereka terima saat tidak lagi bekerja di perusahaan. Nah, kamu perlu menjelaskan kepada karyawan tentang hak-hak mereka yang meliputi:
a. Pesangon. Berdasarkan PP No 35 Tahun 20212 Pasal 56, karyawan pensiun berhak menerima pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) berikut ini:
b. Uang penghargaan masa kerja. Uang ini diberikan kepada karyawan pensiun sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) berikut ini:
c. Uang penggantian hak. Uang ini termasuk cuti yang belum diambil dan belum gugur, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
d. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini berupa saldo tabungan dari akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangan. Karyawan pensiun dapat mengajukan klaim pencairan JHT 10% dari saldo tabungan untuk persiapan masa pensiun, atau pencairan sekaligus 100% pada saat masuk usia pensiun.
e. Manfaat Jaminan Pensiun (JP). Seperti halnya JHT, program Jamsostek ini juga memberikan manfaat hari tua berupa penghasilan teratur setiap bulan pada saat karyawan pensiun sampai dengan meninggal dunia.
5. Menyiapkan perlindungan kesehatan
Terakhir dan tak kalah penting dalam persiapan pensiun karyawan swasta adalah perlindungan dan pemeliharaan kesehatan untuk usia lanjut. Selama masih aktif bekerja, karyawan mendapat tunjangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari perusahaan dan juga membayar premi BPJS Kesehatan dari gaji mereka.
Nah, pada saat pensiun, kamu perlu mendorong mereka untuk tetap membayar iuran JKN melalui kepesertaan mandiri. Sebab, mereka bukan lagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebagian besar iurannya ditanggung perusahaan, tetapi status mereka Bukan Pekerja yang harus membayar iuran sendiri.
Kelola BPJS dengan Software HRIS Gadjian
JHT dan JP akan menjadi bekal karyawan memasuki usia pensiun. Karena itu, perusahaan yang peduli pada kesejahteraan karyawan akan mendaftarkan kepesertaan karyawan ke BPJS dan membayarkan iuran/premi setiap bulan.
Untuk memudahkan pekerjaan kamu menghitung premi BPJS, baik JKK, JKM, JHT, JP, maupun JKN, kamu bisa menggunakan Gadjian. Aplikasi payroll terbaik Indonesia ini punya fitur BPJS Online yang membantu kamu menghitung iuran BPJS secara online, cepat, dan akurat.
Baca Juga: Cara Hitung SPT Pensiunan Karyawan
Dengan kalkulator Gadjian, kamu tidak perlu repot menghitung manual besaran iuran yang dibayar perusahaan dan ditanggung karyawan. Setiap tanggal penggajian, tunjangan BPJS dari perusahaan akan terhitung otomatis di kolom penghasilan dan iuran BPJS akan masuk sebagai komponen pemotong penghasilan di slip gaji online karyawan.
Perhitungan gaji karyawan setiap bulan ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan PPh 21. Jadi, dengan satu aplikasi, kamu dapat menyelesaikan banyak pekerjaan, lebih praktis dan efisien. Coba HRIS cloud Gadjian jika kamu ingin menghemat biaya kelola administrasi karyawan.
Sumber