Perusahaan yang baik adalah yang dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Tak hanya memberikan gaji yang cukup sesuai dengan tanggung jawab, namun juga memberikan tunjangan lain yang diperlukan. Salah satunya adalah program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan PP No. 45 tahun 2015, jaminan pensiun merupakan sebuah program yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan derajat kehidupan terhadap peserta maupun ahli waris atas kehilangan/berkurangnya penghasilan yang disebabkan oleh usia memasuki masa pensiun, cacat total, ataupun karena meninggal dunia.
Melaui program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta maupun ahli waris akan mendapat uang tunai yang dibayarkan setiap bulannya. Dengan demikian, uang dari jaminan pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keluarga meskipun peserta sudah tidak lagi bekerja.
Baca Juga: Cara Hitung SPT Pensiunan Karyawan
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta Program Jaminan Pensiun?
Pada dasarnya, semua karyawan dalam perusahaan dapat menjadi bagian dari program ini. Di mana karyawan yang terdaftar harus turut membayar iuran jaminan pensiun secara rutin dengan besaran 3 persen dari upah per bulan.
Persentase tersebut akan ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan peserta. Di mana 1 persen ditanggung oleh pekerja, sedangkan 2 persen yang lain ditanggung oleh Perusahaan atau Pemberi Kerja.
Meski demikian, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh karyawan yang akan didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan pensiun. Di mana pekerja harus berusia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia masa pensiun.
Sebagai informasi, pada mulanya usia pensiun karyawan yang ditetapkan adalah 56 tahun. Namun sejak tanggal 1 Januari 2019 lalu, aturan usia pensiun karyawan ini berubah menjadi 57 tahun. Ke depannya aturan usia pensiun karyawan tersebut akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga maksimal mencapai usia pensiun di 65 tahun.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa manfaat jaminan pensiun bagi peserta serta ahli warisnya:
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Manfaat jaminan pensiun yang satu ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai tiap bulannya pada peserta yang terdaftar dengan catatan sudah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan. Dana tersebut akan diberikan sejak peserta memasuki masa usia pensiun karyawan sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Manfaat pensiun cacat akan diberikan ke peserta dalam bentuk uang tunai tiap bulannya dengan kriteria peserta harus sudah terdaftar ke program jaminan pensiun minimal 1 bulan sebelum insiden yang membuatnya cacat dengan density rate minimal 80 persen.
Jenis manfaat yang satu ini akan terus diberikan sampai peserta meninggal dunia ataupun sampai peserta dapat bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJ/D)
Diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris dalam BPJS Ketenagakerjaan milik peserta sampai dengan ahli waris meninggal dunia ataupun menikah lagi.
Baca Juga: Potongan Slip Gaji Karyawan Bagian 2: Jaminan Pensiun (JP)
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Manfaat pensiun yang berupa uang tunai bulanan diberikan pada anak ahli waris peserta (maksimal 2 orang) sampai dengan usia anak berusia 23 tahun, bekerja, dan/atau menikah.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Apabila peserta masih berstatus lajang, maka manfaat ini akan diberikan pada orang tua yang ditinggalkan dan menjadi ahli waris.
6. Manfaat Lumpsum
Manfaat jaminan pensiun yang terakhir adalah manfaat lumpsum. Di mana peserta tidak berhak menerima uang tunai bulanan dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, namun sebagai gantinya berhak memperoleh manfaat dari akumulasi total iuran selama ini ditambah dengan hasil pengembangannya.
Hal tersebut dapat terjadi karena banyak faktor. Di antaranya adalah sebagai berikut:
a) Peserta yang memasuki usia pensiun, namun belum memenuhi masa iuran 15 tahun,
b) Mengalami cacat total, namun belum memenuhi kriteria 1 bulan setelah menjadi peserta dengan minimal density rate 80 persen,
c) Peserta meninggal dunia namun belum memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun.
Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua terletak pada manfaat yang ditawarkan oleh masing-masing program ini.
Jaminan Hari Tua (JHT) menawarkan manfaat berupa uang tunai yang dapat diambil seluruhnya ketika peserta pensiun, cacat total, meninggal dunia, berhenti bekerja, di PHK, atau saat sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Konsep program Jaminan Hari Tua lebih mirip seperti menabung konvensional. Di mana peserta dituntut untuk membayar iuran secara rutin tiap bulan. Nantinya ketika peserta membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan darurat atau hidup sehari-hari, dana yang terkumpul setelah bertahun-tahun dapat diambil seluruhnya atau sebagian.
Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun, manfaat yang diberikan hanya bisa diterima ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau ketika peserta meninggal dunia yang nantinya akan dibayarkan setiap bulan.
Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang lain terletak pada besaran iuran yang harus dibayarkan. Di mana Jaminan Hari Tua membebankan iuran sebesar 5,7 persen per bulan dengan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja dan 2 persen yang lain ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
Sedangkan besaran iuran Jaminan Pensiun seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya yakni sebesar 3 persen dengan dibagi antara 2 persen oleh perusahaan/pemberi kerja, dan 1 persen ditanggung oleh karyawan peserta.
Permudah Hitung BPJS Karyawan dengan Gadjian
Perhitungan BPJS karyawan dalam perusahaan menjadi salah satu aspek penting yang harus selalu diperhatikan. Seringkali perusahaan yang belum mengadopsi sistem modern, menggunakan cara manual dan konvensional untuk perhitungan komponen yang satu ini.
Tak jarang, proses perhitungan BPJS karyawan pun menjadi lama dan rawan kesalahan. Dengan Gadjian, divisi HR/Finance dalam perusahaan tak perlu lagi repot-repot melakukan perhitungan BPJS dengan cara lama yang ketinggalan zaman.
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun Online
Sebab software payroll Gadjian hadir dengan ragam fiturnya yang lengkap untuk membantu perhitungan BPJS karyawan dengan hasil yang akurat. Mulai dari perhitungan premi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga perhitungan Pajak PPh 21 yang berlaku.
Selain itu, software ini juga dibekali fitur yang dapat mengisi file SIPP secara otomatis sehingga bisa langsung diunggah ke situs SIPP BPJS. Dengan Gadjian, pekerjaan yang kompleks dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
So, tunggu apa lagi? Yuk, segera beralih ke Gadjian dan permudah cara Anda dalam mengelola BPJS karyawan!