Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI

BPJS PBI dan Non PBI

Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang membayar iuran. Program ini merupakan model asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara melalui sebuah badan hukum, yakni BPJS Kesehatan. 

Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Bahkan, warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan juga wajib menjadi peserta JKN.

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS dikelompokkan menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Dari istilah tersebut, sudah jelas bahwa yang membedakan BPJS PBI dan Non PBI adalah iuran atau premi

Baca Juga: 6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online

BPJS PBI

BPJS PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, yang ditetapkan dan didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan oleh Menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang sosial. Iuran peserta PBI dibayar oleh pemerintah pusat.

Dengan kata lain, PBI adalah peserta BPJS yang mendapat subsidi iuran penuh dari pemerintah atau ditanggung oleh APBN, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta PBI tidak bisa memilih fasilitas kesehatan dan hanya berhak mendapat layanan rawat inap kelas III.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI.

BPJS Non PBI

Peserta BPJS Non PBI adalah peserta yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja, membayar iuran sendiri atau dibayar oleh pihak lain atas nama peserta.

BPJS Kesehatan Non PBI dikelompokkan lagi menjadi:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, meliputi:
    a) Pejabat negara
    b) Pimpinan dan anggota DPRD
    c) PNS
    d) Prajurit
    e) Anggota Polri
    f) Kepala desa dan perangkat desa
    g) Pegawai swasta
    h) Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai g yang menerima gaji atau upah

Kepesertaan PPU didaftarkan oleh pemberi kerja, sedangkan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. 

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, meliputi:
    a) Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
    b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang tidak menerima gaji atau upah.

Peserta PBPU mendaftarkan dirinya sendiri atau secara kolektif ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran sendiri.

  1. Bukan Pekerja (BP), yaitu orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, dan PBI, meliputi:
    a) Investor
    b) Pemberi kerja
    c) Penerima pensiun
    d) Veteran
    e) Perintis kemerdekaan
    f) Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
    g) BP yang tidak termasuk huruf a sampai f yang mampu membayar iuran

Peserta PBPU mendaftarkan dirinya sendiri atau secara kolektif dan menanggung iuran sendiri. Iuran terbaru bagi peserta PBPU dan BP sebagai berikut:

  • Kelas I Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, dan pemerintah memberi subsidi Rp7.000)

Baca Juga: Kelola Database Karyawan Secara Aman & Tepat

BPJS Karyawan

Berdasarkan pengelompokan peserta BPJS di atas, karyawan perusahaan termasuk peserta PPU, karena bekerja dan menerima gaji dari pemberi kerja atau pengusaha. Kepesertaan BPJS karyawan didaftarkan oleh pihak perusahaan.

Apabila pengusaha tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN, maka karyawan berhak mendaftarkan dirinya sendiri ke BPJS Kesehatan. Dalam hal ini iuran jaminan kesehatan tetap ditanggung pemberi kerja dan karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan wajib bertanggung jawab saat karyawannya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan BPJS. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Iuran BPJS karyawan

Iuran BPJS karyawan ditetapkan sebesar 5% dari upah atau gaji sebulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayar pemberi kerja/pengusaha
  • 1% dibayar karyawan 

Premi itu mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang peserta, yaitu karyawan, suami/istri, dan 3 orang anak. Penambahan anggota keluarga sebagai peserta dikenakan tarif 1% per orang dan ditanggung karyawan. Sedangkan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Karyawan dengan gaji hingga Rp4.000.000 berhak mendapat layanan rawat inap kelas II, sedangkan karyawan dengan gaji lebih dari Rp4.000.000 berhak mendapat layanan rawat inap kelas I.

Contoh, jika karyawan menerima gaji Rp10.000.000, memiliki istri dan 4 orang anak dan 1 orang tua yang terdaftar di BPJS Kesehatan, maka perhitungan premi yang harus dibayar sebagai berikut:

Tunjangan BPJS dari perusahaan4% x Rp10.000.000Rp400.000
Iuran karyawan (untuk 5 orang)1% x Rp10.000.000 Rp100.000
Tambahan premi anak ke-41% x Rp10.000.000Rp100.000
Tambahan premi 1 orang tua1% x Rp10.000.000Rp100.000
Premi BPJS yang harus dibayarRp700.000

Hitung BPJS otomatis

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Perhitungan BPJS Kesehatan akan lebih mudah dan efisien menggunakan aplikasi payroll Gadjian. Fitur hitung BPJS Online di aplikasi ini mengalkulasi tunjangan BPJS dan iuran dari karyawan secara otomatis, dan hasilnya bisa langsung dicek di slip gaji online karyawan pada tanggal penggajian.

Bagaimana dengan aturan BPJS Kesehatan yang sering direvisi pemerintah? Tak perlu khawatir, Gadjian dapat diandalkan, karena sistem kalkulator online di aplikasi ini akan selalu diperbarui menyesuaikan perubahan ketentuan pemerintah, sehingga hasil perhitungan tetap valid.

Baca Juga: Serba-serbi Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Cek Aturannya di Sini

Gadjian adalah software penggajian cloud Indonesia yang membantu HR/Finance menyelesaikan perhitungan gaji karyawan setiap bulan, dari mulai hitung gaji pokok, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh 21, menggantikan perhitungan Excel yang merepotkan dan tinggi risiko kesalahan.

Layanan software as a service Gadjian juga menjadi andalan para HR perusahaan di Indonesia untuk menangani berbagai pekerjaan administrasi personalia, seperti kelola data karyawan, cuti online, jadwal kerja shift, sampai struktur dan skala upah.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya