3 Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja – Survei mencatat bahwa 71% CEO di perusahaan besar dunia percaya bahwa karyawan mereka adalah faktor terpenting dalam kesuksesan perusahaan. Banyak yang paham juga terkait proses perencanaan sumber daya manusia (SDM) berawal dari proses menentukan bagaimana staf yang tepat ditempatkan pada posisi tepat untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan pelanggan. Proses rekrutmen menjadi penting.
Bagi Anda yang memegang posisi sebagai staf HRD, hal mendasar yang wajib dipahami detil adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Dasar surat perjanjian kerja adalah peraturan perusahaan yang mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2021.
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
3 Unsur Hubungan Kerja yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Kerja
Setidaknya ada 3 unsur dalam hubungan kerja yang wajib dipahami, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja yaitu unsur pekerjaan, upah dan perintah. Ketiganya masuk dalam surat perjanjian kerja saat awal kontrak kerja dilakukan.
Unsur Pekerjaan
Unsur pekerjaan memastikan kedua belah pihak bahwa harus ada pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerja akan terikat dengan pekerjaan tersebut manakala sudah terjadi perjanjian kerja.
Diatur dalam KUH Perdata Pasal 1603a yang menyatakan bahwa pekerjaan yang diberikan kepada seorang pekerja/buruh harus dilakukan sendiri tidak boleh diwakilkan kecuali atas persetujuan pemberi kerja. Imbal balik atas tenaga, waktu, dan keterampilan yang diberikan, pekerja berhak mendapatkan upah.
Unsur Upah
Unsur upah memegang peran penting dalam hubungan kerja. Pemerintah ikut memberi panduan terkait pengupahan pekerja dalam bentuk kebijakan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), tentang struktur dan skala upah, dan lain sebagainya.
UMP berlaku untuk pekerja baru dengan jenjang pendidikan paling rendah. Untuk pekerja yang lebih lama atau dengan pendidikan lebih tinggi seharusnya memiliki upah yang lebih tinggi juga. Hal inilah yang mengharuskan perusahaan membuat kebijakan tentang skala pengupahan yang biasanya dipengaruhi oleh masa kerja, posisi pekerjaan dan jenjang pendidikan atau kualifikasi keahlian yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Membuat KPI Karyawan dan Contoh Perhitungannya
Unsur Perintah
Unsur perintah memberi kepastian kepada pemberi kerja bahwa pekerja harus taat pada perintah pemberi kerja. Perintah tersebut bisa dalam bentuk target kerja, instruksi, dan lain-lain dengan menyebutkan faktor waktu sebagai salah satu unsur hubungan kerja.
Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan dijelaskan dalam surat perjanjian kerja. Jika tidak disebutkan secara jelas, maka yang berlaku adalah menurut kebiasaan (KUH Perdata Pasal 1603e) untuk waktu yang tidak terbatas hingga masa kerja dinyatakan berakhir.
Waktu Kerja, Unsur Hubungan Kerja yang Penting dalam Perjanjian Kerja
Diluar ketiga unsur hubungan kerja di atas, dalam KUH Perdata juga menyebutkan ada satu unsur hubungan kerja lainnya, yaitu waktu yang memastikan lamanya periode perjanjian kerja tersebut berlangsung bagi kedua belah pihak. Unsur waktu ini (dalam konteks keseharian dikenal sebagai jam kerja) mengikuti ketentuan waktu berikut ini:
- 40 jam perminggu
- 7 jam perhari, untuk yang menerapkan pola kerja 6:1 (Senin-Sabtu masuk, Minggu Libur)
- 8 jam perhari, untuk pola kerja 5:2 (Senin-JumatJum’at masuk kerja, Sabtu-Minggu libur)
UU Ketenagakerjaan juga mengatur tentang hak cuti atau istirahat meliputi istirahat antar jam kerja, istirahat mingguan, istirahat tahunan, atau istirahat alasan penting yang biasanya diatur juga dalam peraturan perusahaan.
Baca Juga: Tanya Jawab Waktu Istirahat Kerja Menurut Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru
Mengatur SDM tidak semudah mengatur mesin. Perusahaan butuh alat bantu berupa software untuk memastikan semua proses terkait pengelolaan SDM berjalan dengan terstruktur dan keamanan data terjaga. Gadjian, software database karyawan memiliki banyak fitur untuk mengatasi hal itu seperti reminder karyawan PKWT, kelola shift kerja, slip gaji online, hitung gaji & THR, iuran BPJS secara online dan sebagainya.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera coba GRATIS aplikasi Gadjian untuk memudahkan administrasi pengelolaan SDM kantor kalian sekarang juga.