Jika diamati, dalam satu dekade terakhir lanskap bisnis di tanah air mulai bergeser dari jualan offline menuju jualan online. Hadirnya unicorn menjadi motor penggerak perubahan ini. Direktorat Jenderal Pajak mulai beradaptasi membuat aturan baru terkait pajak jualan online agar jangan sampai kehilangan potensi pendapatan negara dari pergeseran konsep bisnis ini.
Bayangkan saja, tanpa perlu pusing memikirkan stok, gudang, transportasi dan sebagainya, seorang penjual online bisa meraup omzet penjualan hingga lebih dari 500 juta setahun. Nominal ini jelas sudah masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak dan mengikuti ketentuan pajak penjualan online shop. Seperti apa sih aturan pajak usaha online tersebut?
Baca Juga: Tips Dalam Memilih Bisnis Franchise
UU HPP, PPN Final UMKM Berlaku 1 April 2022
UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)1 adalah penyempurnaan dari aturan pajak sebelumnya tentang tarif pajak ini dikenal sebagai tarif PPh Final UMKM PP No. 23 Tahun 20182. Perubahan terbaru mengenai batas omzet yang dikenakan PPh Final UMKM dan perubahan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).
UU HPP mengatur kenaikan tarif secara bertahap, perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian, serta penerapan PPN final dan akan mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Menteri Keuangan akan mengatur ketentuan PPN final yang berlaku untuk PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang rencana mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP
Pahami Aturan Pajak Usaha Online Terbaru
Di era online shop seperti saat ini, tidak lah sulit menemukan pebisnis online yang punya omzet diatas 500 juta setahun. Omzet penjualan ini makin mudah diraih dengan dukungan banyak perusahaan startup yang bergerak di bidang penjualan online. Pasar offline berkurang, transaksi online semakin berkembang. Bagaimana pemerintah mengantisipasi potensi pendapatan negara dari sisi pajak?
Pemerintah mulai mengatur tentang pajak jualan online termasuk teknis cara lapor pajak online. Hal ini untuk mengantisipasi potensi besarnya pajak penjualan online shop yang telah menggeser perilaku masyarakat dalam berbelanja.
Bagaimana perhitungan pajak jualan online?
Pajak penjualan online mengacu pada aturan perpajakan yang saat ini berlaku bagi badan usaha, yaitu pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan yang meringankan bagi perusahaan startup adalah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah dengan ditetapkannya nominal omzet minimal Rp 4,8 miliar atau di atas PTKP Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sistem yang berlaku menggunakan metode self assessment, artinya Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan dan dibayarkan.
Apa sajakah jenis pajak online shop yang berlaku saat ini?
Perlu dipahami bahwa pajak transaksi online dengan pajak penjualan online shop itu berbeda. Pajak transaksi online dikenakan atas transaksi yang terjadi dalam jual beli online, sedangkan pajak penjualan online shop dikenakan atas penghasilan dari bisnis online yang dimiliki. Jadi pajak bisnis online dibebankan pada penjual, pembeli, dan jadi tanggung jawab pihak marketplace.
Berikut rinciannya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual yang punya toko online di marketplace adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut. Contohnya sebagai berikut:
Pengusaha punya omzet usaha online setahun 7 Milyar setahun, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
= Tarif PPh Final PP 23/2018 x Omzet Bruto
= 0,5% x Rp7.000.000.000
= Rp35.000.000
2. Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri
Transaksi online shop melalui marketplace juga berlaku Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, maupun PPh impor seperti transaksi offline. Untuk memudahkan pemahaman pajak online shop, berikut ini ilustrasi contohnya:
Toko online ABA membeli sepatu impor dengan harga jual sepatu= Rp500.000, Bea Masuk = 25% x Rp500.000 = Rp125.000. Maka besarnya pajak sebagai berikut:
- PPh impor = 7,5% x Rp625.000 = Rp46.875
- PPN = 10% x Rp500.000 = Rp50.000 (+)
- Harga sepatu setelah pajak = Rp721.875
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Per Jam Menurut UU Terbaru
3. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 juga berlaku pada transaksi online shop. Berikut ini ketentuannya:
- PPh pasal 23 atau pasal 26 dipotong oleh pihak marketplace dari biaya jasa yang dibayarkan marketplace ke perusahaan yang jasanya digunakan pihak marketplace.
- PPh Pasal 23 dikenakan pada perusahaan wajib pajak dalam negeri
- PPh Pasal 26 merupakan wajib pajak luar negeri.
- PPh Pasal 21 muncul ketika pihak marketplace menggunakan jasa dari pihak individu atau perorangan
4. PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanggung jawab marketplace, bukan mitra atau penjual barang di toko online. Saat marketplace menggunakan jasa dari pemberi jasa, maka pihak marketplace akan dipotong PPN langsung saat transaksi oleh pihak pemberi jasa. Pemberi jasa dengan status PKP, wajib setor pemotongan PPN ke kas negara.
Dengan adanya sistem self assessment atau skema pemungutan pajak Badan Usaha (pebisnis) melalui bantuan pihak ketiga. Tugas dari pihak ketiga ini untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pebisnis online.
Praktis dan Hemat, Hitung Pajak Penghasilan Pakai Gadjian
Rumitnya perhitungan pajak tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pebisnis. Oleh sebab itu, banyak pelaku bisnis memilih menggunakan jasa konsultan pajak atau mempekerjakan tenaga kerja yang khusus menangani perhitungan pajak dari gaji karyawan. Tapi, keterbatasan modal dan jumlah karyawan membuat pengusaha online memilih alternatif yang lebih ringan.
Software payroll Gadjian merupakan salah satu alternatif yang dapat memudahkan pengusaha online menghitung pajak penghasilan dan memanajemen administrasi keuangan. Dengan teknologi HRIS berbasis cloud, hitung pajak penghasilan online dan hitung gaji karyawan jadi lebih murah, praktis, dan akurat.
Baca Juga: Perhitungan Gaji Karyawan UMKM
Bukan hanya itu, fitur-fitur penunjang lainnya juga bisa Anda temukan di aplikasi Gadjian. Mulai dari hitung lembur, THR, bonus, iuran BPJS, kelola shift kerja, lapor SPT online hingga slip gaji online.
Apakah Anda penasaran dengan fitur-fitur aplikasi payroll Gadjian di atas? Yuk coba GRATIS sekarang juga!
Sumber