Sanksi Tidak Memiliki NPWP beserta Risikonya

sanksi tidak memiliki npwp

Risiko dan Sanksi Tidak Memiliki NPWP – Pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi semua orang yang memperoleh penghasilan per tahun di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), badan usaha, dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau profesi tertentu seperti akuntan, dokter, pengacara, dan notaris. 

Untuk membayar pajak penghasilan, diperlukan NPWP sebagai kartu identitas Wajib Pajak. Sayangnya ada banyak orang yang menganggap merepotkan untuk mengurusnya. Jika dibiarkan, orang-orang ini akan berisiko terkena sanksi tidak memiliki NPWP.

Selain itu, bukan hanya merepotkan, sebagian orang menganggap kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi cukup banyak. Beberapa kewajiban Wajib Pajak tersebut yaitu melaporkan pajak, membayar pajak, mendapatkan sanksi tertentu jika telat membayarkan pajak, dan sebagainya. Padahal, Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri justru akan merepotkan dirinya sendiri di kemudian hari.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan?

Kewajiban membayar pajak ini sudah diatur pada Peraturan terkait kepemilikan NPWP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Risiko Tidak Mempunyai NPWP

Bila terkena PHK, potongan pajak pesangon jadi lebih besar

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasalnya, karyawan yang tidak memiliki NPWP dan terkena PHK perlu juga menanggung tingginya jumlah potongan pajak sebesar 20% dari pesangon yang mereka terima. 

Bengkaknya jumlah PPh 21 yang harus dibayar

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP siap-siap harus rela mengeluarkan uang lebih banyak karena akan dikenakan denda sebesar 20%. Kondisi ini akan membuat penghasilan karyawan tersebut jadi jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP, perusahaan tempat bekerja akan mengambil potongan PPh Pasal 21 sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) saja. 

Menghambat perjalanan ke luar negeri

Jangan sampai rencana business trip karyawan ke luar negeri jadi terhambat hanya karena mereka belum memiliki NPWP sehingga visa jadi ditolak atau dipersulit. Sebab, salah satu persyaratan untuk membuat visa yaitu memerlukan NPWP.

Beli barang di luar negeri jadi lebih sulit 

Risiko tidak memiliki NPWP selanjutnya karyawan yang gemar membeli produk langsung dari luar negeri, harus siap-siap membayar potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu sebesar 15% jika tidak memiliki NPWP. Berbeda bila karyawan memiliki NPWP, pajak yang dikenakan hanya sebesar 7,5%.

Mengajukan pinjaman/investasi perbankan jadi lebih sulit

Kini hampir semua urusan perbankan dan investasi seperti kartu kredit, KTA, KPR, kredit kendaraan bermotor memerlukan NPWP sebagai salah satu syarat administrasinya. Bila karyawan tidak memiliki NPWP, proses pengajuan pinjaman atau dan investasi tersebut jadi terhambat. 

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Perorangan Anti Ribet di Aplikasi Gadjian

Cermati Sanksi Tidak Memiliki NPWP Beserta Dendanya

1) Bila Wajib Pajak dengan sengaja tidak memiliki NPWP atau menyalahgunakannya dan menimbulkan kerugian bagi negara, hati-hati karena dapat terkena sanksi pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun penjara. 

Selain itu, denda tidak memiliki NPWP paling sedikit 2x lipat jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Sedangkan denda tidak memiliki NPWP paling banyak 4x lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. 

2) Bila tidak memiliki NPWP, baik karyawan swasta, TNI, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah yang merupakan Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, berisiko harus membayar tarif 20% lebih besar dari yang seharusnya. 

Sebagai contoh, jika karyawan memiliki NPWP seharusnya membayar PPh 21 sebesar 5% saja dari penghasilan kena pajak. Namun, bila tidak memiliki NPWP, maka tarif yang perlu dibayar 20% lebih besar. 

Jika perusahaan memiliki kebijakan untuk membayarkan PPh 21, tentu sangat memberatkan, karena mereka jadi perlu mengeluarkan biaya 20% untuk membayar pajak penghasilan karyawannya yang tidak memiliki NPWP. Itulah sebabnya, HR perlu sekali memberi tahu karyawan di perusahaannya agar segera mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak.

Selain itu, karyawan yang sudah memiliki NPWP juga ikut membantu Departemen HR melakukan perhitungan PPh 21 dengan mudah, terutama bila perusahaan menggunakan payroll software seperti Gadjian yang mendukung hal tersebut. 

Baca juga: Masa Berlaku NPWP Pribadi dan Kedaluwarsanya

Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 Online

Gadjian sudah dilengkapi dengan fitur hitung payroll online, pajak penghasilan pasal 21, BPJSTHR yang dilakukan secara online

Menariknya aplikasi Gadjian juga memudahkan karyawan untuk melihat slip gaji online sehingga mereka dapat mengetahui secara transparan apa saja potongan dan tunjangan yang dibebankan pada penghasilannya setiap kurun waktu tertentu.

Gadjian dapat melakukan tracking data terkait absensi karyawan, sisa cuti/izin, jadwal shift kerja, dan elemen-elemen pekerjaan administrasi HR lainnya juga tersedia dalam aplikasi Gadjian dengan memanfaatkan HRIS.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya