Berapa tarif iuran BPJS kesehatan 2022 terbaru? Bagaimana aturan dan contoh perhitungannya? Simak penjelasan berikut ini
Aturan Terbaru Terkait Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Sebelumnya sudah banyak beredar informasi jika aturan BPJS Kesehatan 2022 akan meniadakan aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dan diganti dengan kelas standar atau kelas tunggal. Kebijakan ini ada di Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Nantinya akan dibahas beberapa hal penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, manfaat medis dan non-medis, rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, dan kapitasi.
Meskipun sama-sama bernama kelas standar, dalam penerapannya bakal ada perbedaan kelas rawat inap dari sisi fasilitas yang diterima peserta.
Perbedaannya seperti Fasilitas Medis untuk (Penerima Bantuan Iuran) PBI dan Non-PBI. Pemerintah berencana membagi dua kelas standar, yaitu kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A merupakan kelas bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri masuk dalam kelompok non-PBI. Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, yang berbeda ada pada jumlah tempat tidur tiap kamar dan luas kamar.
Peserta yang ingin memperoleh fasilitas pelayanan melebihi kelas standar yang sudah ditentukan pemerintah dapat membayar kelebihan biaya dengan uang sendiri atau memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan.
Adanya penerapan BPJS kelas standar sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang SJSN yang mengatur prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, aturan ini juga masih digodok oleh pemerintah. Dijadwalkan kebijakan ini bakal diterapkan secara bertahap dan paling lambat Januari 2023.
Oleh sebab itu, ketentuan tarif BPJS Kesehatan 2022 masih mengikuti kebijakan sebelumnya berdasarkan Perpres 64 tahun 2020. Di mana kelas mandiri berlaku tiga kelas dengan iuran yang berbeda, yaitu:
Kelas I | Rp. 150.000,- |
Kelas II | Rp. 100.000,- |
Kelas III | Rp. 42.000,- (dengan subsidi Rp. 7.000, berarti peseta hanya membayar Rp. 35.000 |
Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Perusahaan
Perhitungan untuk Upah Terendah
Pastikan besaran upah terendah di perusahaan minimal sama dengan upah minimum di provinsi tersebut. Sebagai contoh perhitungan BPJS Kesehatan dilakukan dengan memanfaatkan UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186.
- 4% x Rp 4.416.186 = Rp 176.647,44 dibayarkan oleh perusahaan
- 1% x Rp 4.416.186 = Rp 44.161,86 potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan diambil dari gaji mereka setiap bulannya
- Tarif iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp220.809,30 (Biasanya perhitungan ini hanya untuk karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun).
Perhitungan untuk Upah Tertinggi di Perusahaan
Misalnya gaji CEO Rp25.000.000, maka perhitungannya yaitu:
- 4% x Rp25.000.000 = Rp1.000.000 dibayarkan oleh perusahaan
- 1% x Rp25.000.000 = Rp250.000 dipotong dari upah karyawan
- Tarif iuran BPJS Kesehatan dibayarkan ke BPJS Kesehatan adalah Rp1.250.000
Perhitungan untuk Upah di Atas Upah Minimum
Gaji karyawan yang besarnya di atas upah minimum sampai dengan Rp12.000.000, maka akan dihitung berdasarkan jumlah upah tersebut. Sebagai contoh jika gaji karyawan Rp8.000.000 dengan tanggungan satu istri dan 4 orang anak, maka perhitungannya:
- Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan: 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000
- Potongan BPJS yang dipotong dari gaji karyawan: 2% x Rp 8.000.000 = Rp160.000 (penambahan 1% untuk anak yang ke-4)
- Tarif iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan Rp480.000.
Baca juga: 6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online
Solusi Praktis Hitung BPJS Online Tanpa Repot
Berdasarkan contoh perhitungan BPJS Kesehatan di atas, kamu dapat mengkalkulasikan tarif iuran BPJS Kesehatan karyawan dengan gaji yang berbeda-beda. Sayangnya bila perhitungan dilakukan secara manual akan menghabiskan banyak waktu dan cukup merepotkan apalagi dengan jumlah karyawan yang begitu banyak dan besaran gaji yang cukup bervariasi.
Namun, sekarang kamu tidak perlu kerepotan dan takut terjadi salah perhitungan, sebab sudah ada solusi praktis hitung BPJS online yaitu menggunakan software payroll Gadjian. Gadjian merupakan software dari Fast-8 yang menggabungkan fungsi payroll dan HR pada satu aplikasi berbasis web. Untuk dapat merasakan manfaatnya, kamu hanya perlu berlangganan tanpa perlu meng-install aplikasi dan melakukan update.
Selain dapat mempermudah perhitungan dan hasil yang diperoleh cepat, akurat, dan mudah dioperasikan, perusahaanmu dapat lebih hemat dalam hal pengelolaan administrasi karyawan dan keuangan.
Menariknya software payroll Gadjian dapat memberikan informasi terkait hasil hitung yang sudah terakumulasi dalam perhitungan gaji karyawan bulanan. Informasinya juga akan tertera secara otomatis pada slip gaji online karyawan serta sudah termasuk perhitungan PPh 21, tarif iuran BPJS Kesehatan hingga THR karyawan. Dengan aplikasi Gadjian, proses perhitungan jadi lebih efisien daripada perhitungan manual yang lebih menguras waktu dan tenaga.
Tunggu apalagi, permudah pekerjaanmu dan yuk segera beralih ke aplikasi Gadjian!